Marquee text

لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِّنْ أَنفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُم بِالْمُؤْمِنِينَ رَءُوفٌ رَّحِيمٌ
Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin. (QS: At-Taubah 128)

16 August 2012

Masalah Seputar Niat Dalam Shalat

Membaca Usholli bid'ah?
 Sholat kok pake Usholli, niru siapaaaa itu!!! Bid’ah kok pake hoby! sindir Kang Bangkak setelah makmum di belakang Mbah Lalar.

Bukan Bid’ah lagi Kang, kalo sholat pake Usholli itu malah Batal, goda Mbah Lalar.
Naaaaah udah tau di langgar………

Ketika saya ngucap Usholli itu belum sholat lho Kang, jwb Mbah Lalar…..
Maksudnya??? sambil Kethop2……….

Yaaa saya barusan mau sholat, jadi belum sholat kan?
Kang Bangkak makin mlongooo, gak nyambung2 juga.
Gini lhooo Kang, yg namanya Sholat itu kan di mulai dg Takbirotul Ihrom dan di akhiri dg salam, iya kan? tanya Mbah Lalar memberi penjelasan.



Lalu kenapa tadi Mbah, ngucapin Usholli? dapat dari mana ucapan itu?!!!
Dari Hadist doooong!!!!! jawab Mbah Lalar mantap.
Ah!!!! jangan mengada ada deh Mbah!!!! mana Buktinya?

Pernah dngar ini gak: “Sholluu ka ma Roaytumuni USHOLLI” tuh kaaan ada Ushollinya, Kamu sieh suka gak percaya!!!! goda Mbah Lalar.
Lho!!! itu maksudnya bukan mengucapkan Usholli kan Mbah?
Kamu gak percaya Kalo Nabi Mengucapkan “Usholli?
Kang Bangkak semakin bingung, mlongo, dan teeeeees…………. liurnya ketes..

http://warkopmbahlalar.com/usholli/
_____________________________________________________________________________

Dalam riwayat Al-Bukhari (01/09), Rasulullah SAW bersabda:
إنما الأعمال بالنيات ، وإنما لكل امرئ ما نوى

"Semua amal (bisa sah) hanya dengan niat, dan bagi setiap orang hanya apa yang ia niat"

Berdasar hadits ini, wajib bagi seorang yang shalat menghadirkan niat dengan hatinya saat takbirotul ihram. Bagi orang yang hendak shalat isyak misalnya, wajib baginya mengatakan: "usholli arba'a rokaatin fardlol isyak lillahi ta'ala (saya niat sholat empat rokaat fardlu isyak, karena Allah ta'ata)"

Jika ia makmum wajib baginya menambah ucapan muqtadiyan, makmuman atau jamaatan, karena jika ia mengikuti imam tanpa niat bermakmum, maka shalatnya batal. Sebaliknya jika menjadi imam, maka ia disunatkan mengucapkan imaman atau jamaatan.

1. Imam Tidak Niat Menjadi Imam

Jika imam tidak niat menjadi imam atau tidak niat jamaah, maka shalatnya sah dan shalatnya terhitung sebagai shalat sendirian dan tidak mendapat pahala jamaah dan pahala menjadi imam. Bermakmum kepada orang seperti ini sah dan mendapat pahala jamaah.

2. Niat Shalat hanya ketika keluar Rumah

Niat shalat seperti ini tidak cukup untuk membuat shalat menjadi sah. Ia harus menghadirkan niat shalat saat melakukan takbiratul ihram, karena hadits shahih tentang niat shalat pada saat keluar rumah menuju masjid hanya menunjukkan bahwa niat seperti itu adalah pekerjaan lain dan bukan niat yang wajib dilakukan saat takbirotul ihrom. Hadits tersebut ialah:
من تطهر في بيته ثم مشى إلى بيت من بيوت الله ، ليقضى فريضة من فرائض الله ، كانت خطوتاه إحداهما تحط خطيئة والأخرى ترفع درجة

"Barang siapa bersuci di rumahnya lalu berjalan menuju rumah dari rumah-rumah Allah untuk melakukan satu kewajiban dari kewajiban-kewajiban yang ditentukan Allah, maka kedua langkahnya, yang satu dapat menghapus kesalahan dan yang lain dapat mengangkat derajat". (HR. Muslim [1/462, no. 666] dan Al-Bukhari [2/131]

Niat yang terbilang secara syara' untuk shalat ialah niat yang bersamaan dengan takbirotul ihrom. Imam An-Nawawi dalam Raudlatut Thalibin mengatakan: "Wajib membarengkan niat dengan takbir". Ibnul Mundzir dalam Al-Ijma' mengatakan: "Para ulama sepakat bahwa sholat tidak sah bila tanpa niat".

Maka setiap orang yang hendak shalat berjamaah dan menemukan imam dalam keadaan rukuk misalnya, harus berdiri sebentar untuk melakukan takbir bersamaan dengan niat, lalu mengikuti imam melakukan rukuk.

3. Mengucapkan niat Shalat adalah Bid'ah?
Salah satu kerancuan yang dibuat oleh Salafi-Wahabi untuk membodohi kaum awam adalah kerancuan tentang pelafadzan / menjaharkan niat dengan lisan. Adapun niat dalam sholat, maka mereka pun juga sepakat dgn kita yaitu tempatnya di dalam hati.

Mereka ingin membuat kesan seolah ulama syafi’iyyah telah berbuat bid’ah besar dalam sholat yaitu menjaharkan niat dgn lisan. Padahal ini pun juga pendapat imam Syafi’I yang ditegaskan lagi oleh para ulama syafi’iyyah sprit imam Nawawi, Imam Ibnu Hajar dan lainnya.
Mereka membuat kedustaan dengan mengatakan “ Mengucapkan niat menurut kaum Aswaja itu hukumnya wajib “ dengan hanya melihat praktek yang sering mereka dengar saat kaum aswaja mengucapkan Usholli saat hendak takbir. Padahal bagi kaum aswaja melafadzkan niat dgn lisan hukumnya sunnah (bukan wajib) tujuannya agar lisan dapat membantu hati. Lebih banyak kaum aswaja yang tidak melafadzkan niat (Usholli) ketimbang yang mengucapkannya.

Talafudz niat bukan bid'ah, karena telah diceritakan dalam hadits bahwa Rasulullah SAW melafadzkan niat dalam sebagian ibadah, diantaranya adalah talafudz niat:
ان انس رضى الله فال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول " لبيك عمرة و حجا "
Dari Anas Ra berkata, aku mendengar Rasulullah Saw mengucapkan “ Labbaik umrotan wa hajjan“.
Hadits ini berkaitan tentang niat haji yang beliau Saw lafadzkan dengan lisan, maka dapat diqiyaskan bahwa jika niat di dalam haji sunnah dilafadzkan dengan lisan, maka demikian pula melafadzkan niat dengan lisan di dalam hati dengan lafazd Usholli hukumnya sunnah demikian juga dalam ibadah yang lainnya seperti wudhu’, puasa dan zakat.
Mengucapkan (talaffudz) niat sebelum takbiratul ihram adalah sunat. Dengan demikian orang yang melakukan niat dengan hati saat takbiratul ihram dan tidak melafadzkannya, shalatnya sah. Begitu pula jika sebelum takbir ia menambahkan talafudz niat.
Diriwayatkan lagi bahwa Rasulullah SAW suatu hari masuk ke rumah Sayyidah Aisyah dan berkata saat ia menginginkan makan: "Adakah kamu mempunyai sesuatu?", Aisyah berkata: "tidak". Rasulullah bersabda: "Kalau begitu saya puasa". (HR. Muslim [170])

Dalam Syarah Shahih Muslim, Imam An-Nawawi mengatakan bahwa dalam hadits tersebut ada dalil bahwa puasa sunat boleh dilakukan dengan niat di siang hari sebelum tergelincirnya matahari".

Sabda Rasulullah SAW "kalau begitu saya berpuasa" adalah bentuk talafudz niat berdasarkan pandangan ulama.

يسن أن يتلفظ بلسانه باالنية، كأن يقول بلسانه أصلي فرض الظهر مثلا، لأن فى ذالك تنبيها للقلب، فلو نوى بقلبه صلاة الظهر، ولكن سبق لسانه فقال: نويت أن أصلي العصر فأنه لا يضر، لأنك قد عرفت أن المعتبر فى النية انما هو فى القلب، والنطق با للسان ليس بنية.............. وهذا الحكم متفق عليه عند الشافعية والحنابلة. [كتاب الفقه على المذاهب الاربعة لعبد الرحمن الجزيري ص : 114]
Disunnahkan melafazhkan niat dgn lisan, sebagaimana mengucapkan niat dgn lisan, misal “Aku niat sholat fardhu zhuhur,” karena hal itu unt mengingatkan hati. Jika seseorang niat di dlm hatinya sholat zhuhur tetapi lisannya mendahului dgn ucapan niat : “Aku niat sholat ashar,” itu tdk masalah. Karena kamu mengetahui bahwa sesungguhnya niat itu ada di dlm hati, dan ucapan lisan itu bukan niat............ Ini adalah hukum kesepakatan menurut madzhab Syafi’iyah dan Hanabilah [Syafi’i dan Hambali] [Kitab Fikih Empat Madzhab oleh Abdurrohman Al-Jazairi juz 1 hal. 114] 

4. Bimbang Akan Kehendak Membatalkan Shalat

Jika bimbang dalam shalat, dibatalkan apa tidak mengakibatkan shalat batal. Allah SAW berfirman:
ولا تبطلوا أعمالكم

"Jangan kalian batalkan amal-amal kalian". (QS. Muhammad : 33)

Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud, dia berkata: "Biasakanlah berbuat baik, karena kebaikan hanya akan diperoleh dengan kebiasaan. Dan jagalah niat kalian dalam shalat". (HR. At-Thabrani dalam Al Kabir [9/164])

Shalat juga akan berakibat batal, jika benar-benar berkehendak membatalkan shalat, meskipun pada kenyataannya ia tidak membatalkan shalat.

Perlu diperhatikan, jika anda sedanga shalat, lalu mendengar telepon berbunyi atau ada tamu, maka hendaknya mantapkanlah niat dalam mengerjakan shalat dan jangan sampai bimbang.

Bentuk lain yang dapat membatalkan shalat ialah menggantungkan pembatalan shalat dengan suatu kejadian. Misalnya: anda mendapat janji bahwa jam segini teman anda akan datang bertamu padahal sudah saatnya anda melakukan shalat. Lalu jika anda shalat dan dalam hati anda berkata: "Jika ia datang dan saya masih shalat maka saya akan membatalkan shalat". Contoh semacam ini membuat sholat tidak sah, karena sholat dilakukan dengan niat yang tidak mantap.

Hukum membatalkan pekerjaan fardlu seperti sholat lima waktu adalah haram, sedang untuk pekerjaan sunnat hukumnya makruh. Diperbolehkannya membatalkan pekerjaan sunat ini berdasarkan banya dalil, diantaranya adalah hadits sayyidah Aisyah, bahwa sesungguhnya Rasulullah SAW mendatanginya pada suatu hari dan ia berkata: "Wahai Rasulullah, Husain telah memberi kami hadiah!". Rasulullah SAW bersabda: "Perlihatkanlah kepadaku! Sebenarnya mulai pagi hari tadi saya berpuasa". Lalu Rasulullah makan.

Wallahu A'lam
Sumber: 

No comments:

Post a Comment