Marquee text

لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِّنْ أَنفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُم بِالْمُؤْمِنِينَ رَءُوفٌ رَّحِيمٌ
Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin. (QS: At-Taubah 128)

30 September 2013

Penjelasan dari Habib Munzir al Musawa tentang beberapa hal

Jawaban Dari Habib Munzir Bin Fuad Al Musawa atas beberapa persoalan

silakan di sebarkan bagi yg berkenan

DALAM HAL SHOLAT

1. Agar meninggalkan kebiasaan membaca Usholi dengan suara keras. Karena niat itu pakerjaan hati, cukup dalam hati saja.
---

JAWAB

Hal ini merupakan ijtihad Imam Syafii Rahimahullah, barangkali anda belum mengenal siapa imam syafii, Imam Syafii adalah murid Imam Malik rahimahullah, beliau sudah hafidh alqur’an sebelum usia baligh, dan ia sudah melewati derajat Al Hafidh dimasa mudanya, yaitu telah hafal 100 ribu hadits dg sanad dan matan, dan beliau telah pula melewati derajat Alhujjah dimasa dewasanya, yaitu hafal 300 ribu hadits dg sanad dan matan, dan beliau kemudian terus memperdalam Syariah dan hadits hingga menjadi imam, dan murid beliau sendiri yaitu Imam Hanbali (Ahmad bin Hanbal) hafal 1 Juta hadits dg sanad dan matan, dan murid Imam syafii banyak yg sudah menjadi Muhaddits dan Imam pula, ratusan para Muhaddits dan Imam yg bermadzhabkan syafii, diantaranya Alhafidh Al Muhaddits Imam Jalaluddin Abdurrahman Assuyuthi, Imam Al Hafidh AL Muhaddits Syarafuddin Abu Zakariya Yahya bin Syaraf Annawawi, dan imam imam lainnya, maka sangkalan anda batil karena anda hanya menyangkal tanpa ilmu, bukan seorang mujtahid, apalagi Muhaddits, mengenai penggunaan lafadh itu sudah muncul dalam kalangan Imam Madzhab, maka yg bermadzhabkan syafii boleh menggunakannya, dan tak satupun dalil atau ucapan para Imam dan muhadditsin yg mengharamkannya, lalu bagaimana anda mengharamkannya?
---

SIKAP PARANOID AKIBAT FAHAM WAHABI

Orang yang terkena pengaruh fatwa-fatwa kaum Salafi Wahabi biasanya jadi berpikiran sempit dalam memandang kehidupan beragama, yaitu hanya antara Sunnah dan Bid’ah, itupun menurut definisi mereka sendiri, padahal banyak urusan lain di dalam kehidupan beragama yang juga butuh perhatian besar. Akibatnya, orang itu tidak bisa leluasa melihat kemaslahatan atau kebaikan suatu tradisi atau amalan yang di dalamnya diselipkan nilai-nilai agama atau unsur-unsur berbau agama, hanya karena “format”nya mereka anggap tidak pernah dikerjakan oleh Rasulullah Saw., padahal menurut para ulama, tidak dikerjakannya suatu amalan tidak menunjukkan bahwa amalan itu terlarang.