Marquee text

لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِّنْ أَنفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُم بِالْمُؤْمِنِينَ رَءُوفٌ رَّحِيمٌ
Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin. (QS: At-Taubah 128)

14 December 2012

Wahabisasi Jama’ah Haji, Waspadalah !

Wahabisasi Jama’ah Haji, Waspadalah !


Sungguh suatu hal yang sangat penting yang harus diketahui oleh para jama’ah haji Indonesia atau calon jama’ah haji Indonesia adalah misi pemerintah Arab Saudi me-Wahabi-kan muslim Indonesia lewat pelaksanaan ibadah haji, yaitu dengan membagi-bagikan buku-buku sesat secara gratis kepada semua jama’ah haji, yang telah diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia, inilah hal yang sangat penting harus diketahui oleh jama’ah haji Indonesia, bahwa buku-buku yang dibagikan tersebut adalah untuk misi Wahabisme, dan misi terselubung ini telah berlangsung sangat lama, dan terus disebarkan tiap tahun nya, bagi orang yang sudah tahu kejahatan kerajaan Arab Saudi, dan tahu kesesatan buku-buku dari Syaikh-Syaikh pendukung Saudi, tentu hal ini bukan satu hal yang heboh, namun bagi orang yang tidak mengenal Saudi dan tidak mengetahui konspirasi Wahabi, tentu saja buku-buku ini sangat berbahaya bagi Aqidah mereka yang membaca nya, apalagi bila pembaca bukan ahli dalam ilmu Tauhid, atau bahkan belum bisa membedakan mana Aqidah Ahlus Sunnah Waljama’ah dan mana yang bertentangan dengan Aqidah Ahlus Sunnah, Na’uzubillah, semoga kita dan keluarga kita tetap dalam hidayah Allah.
Sebagai bentuk keprihatinan kami dan rasa kepedulian kami kepada Agama dan kaum muslimin, maka sangat layak dan pantas kami perkenalkan buku-buku tersebut serta sekilas tentang kesesatan-kesesatan mereka, dan bila masih meragukan kesesatan buku-buku tersebut, maka hendaknya anda bawakan buku tersebut kepada para Ulama Ahlus Sunnah yang ada di daerah anda masing-masing, agar semuanya jelas dan tidak ada lagi alasan bagi anda untuk membaca atau menyimpan buku putih tersebut, semoga semua jama’ah haji dan calon jama’ah haji Indonesia mengetahui konspirasi Wahabisasi kerajaan Saudi Arabia, saran kami kepada jama’ah haji yang pernah menerima buku putih hadiah dari Arab Saudi, agar tidak menyimpannya lagi, membakarnya lebih baik dari menyimpannya, sekalipun anda tidak membacanya, karena dikhawatirkan dikemudian hari justru keluarga dan keturunan anda yang membaca dan terpedaya dengan kesesatan didalamnya, semua kita dan keluarga kita senantiasa adalah hidayah Allah subhanahu wataala. amin
Inilah Sebagian Buku-Buku Sesat Yang Dibagikan Kepada Jama’ah Haji
Itulah buku-buku yang kami kumpulkan dari beberapa jama’ah haji, setiap tahunnya buku berbeda-beda, tidak hanya terbatas pada buku yang telah kami tampilkan diatas saja, dan pesan kami jangan sampai anda tertipu dengan judul buku atau sampulnya, sekalipun atas nama Ahlussunnah, atau atas nama ulama salaf, atau atas nama Rasulullah sekalipun, sementara pembahasan didalamnya sangat berbeda dari judulnya. Tetap waspada !
Inilah Sebagian Dari Ajaran Sesat Salafi Wahabi
  • Membagikan Tauhid kepada 3 Kategori yakni Rububiyyah, Uluhiyyah, dan Asma’ was-Sifat.
  • Sering mempertanyakan dimana Allah.
  • Meyakini Tuhan punya Tangan (anggota badan).
  • Meyakini Tuhan punya Muka (wajah asli).
  • Meyakini Tuhan punya arah dan tempat dan berada (bersemayam) di atas ‘Arasy.
  • Meyakini Tuhan punya lambung/rusuk.
  • Meyakini Tuhan turun dari ‘Arasy ke langit di malam hari.
  • Meyakini Tuhan punya betis.
  • Meyakini Tuhan punya jari-jemari.
  • Mendakwa dirinya ber-Manhaj Salaf dalam aqidah (tapi sangat bertentangan dengan aqidah Ulama Salaful ummah).
  • Memahami Nash-Nash Mutasyabihat menurut terjemahan bebas, tanpa merujuk ke kitab Ulama.
  • Mengkafirkan pengikut Imam Abu Hasan al-Asy’ari dan Imam Abu Mansur al-Maturidi (dua Imam Ahlus Sunnah Waljama’ah).
  • Mengkafirkan Sufi, dan menganggap Tasawwuf bukan ajaran Islam.
  • Sangat anti dengan sifat 20 pada Allah ta’ala.
  • Menuduh Imam Abu Hasan Asy’ari telah bertobat dari aqidah Asy’ariyah yang di yakini oleh kebanyakan ummat dan para Ulama terdahulu, padahal telah diakui kebenarannya oleh para ulama Ahlussunnah
  • Menolak Ta’wil dalam bab Mutasyabihat.
  • Menuduh Ayah dan Ibu Rasulullah kafir dan tidak akan selamat dari Neraka.
  • Menuduh syirik Tawassul, Tabarruk dan Istighatsah dengan para Anbiya, Aulia dan Shalihin.
  • Memakai selogan kembali ke Al-Quran dan as-Sunnah untuk membatalkan ijtihad para ulama Salaf.
  • Sangat anti dengan pendapat Imam Madzhab dan pengikut Madzhab, dan menuduh para Imam Madzhab hanya bermadzhab dengan Hadits shohih saja.
  • Mudah membid’ah-sesatkan amalan yang tidak sharih dan shahih menurut mereka.
  • Menuduh Maulid itu Tasyabbuh dan Sesat.
  • Menuduh Tahlilan, Yasinan itu Tasyabbuh dan Sesat dan bahkan ada yang menuduhnya bukan dari ajaran Islam
  • Menyamakan orang baca Al-Quran di kuburan dengan penyembah kubur.
  • Mengaku Salafi dan Ahlussunnah Waljama’ah, tapi sangat menyimpang dari ulama Salaf dan semua ulama Ahlussunnah
  • Dan masih banyak sekali [silahkan rujuk kepada para ulama untuk mengetahui lebih detail]
Sesungguhnya berita ini bukan isu semata atau kebencian atau buruk sangka, akan tetapi ini semua memang begitu adanya, seandainya bukan karena kewajiban untuk menyampaikan, sungguh kami tidak akan menyampaikannya demi menjaga persatuan ummat ini, dan semua telah kami sampaikan dengan tanpa berlebihan, dan tanpa bermaksud membuka aib atau merendahkan, dan harapan kami semoga para jama’ah haji kita tidak tergoda dan terpedaya dengan trik dan tipu daya mereka, dan semoga mendapat haji yang mabrur, insya allah.
Wallahu a’lam

09 December 2012

Hukum Islam Ada 5, dan Bid'ah Tidak Termasuk di Dalamnya

Hendaknya kalian tahu bahwa sunnah menurut ulama hadits adalah sesuatu yang berasal dari Rasulullah baik berupa perkataan, perbuatan maupun taqrir (ketetapan). Menurut Fuqaha’ (ahli Fiqh), sunnah adalah salah satu dari status hukum Islam, yang apabila mengerjakannya mendapat pahala dan apabila meninggalkanya tidak apa-apa (tidak berdosa), kadang disebut mandub juga nafilah.

Hukum Islam sendiri adalah 5 : Wajib, Sunnah (Mandzub/Mustahab), Mubah (Jaiz), Makruh dan Haram.

Sunnah Rasulullah (perbuatan, perkataan, taqrir) tidak serta status hukumnya menjadi wajib, tetapi ada yang sunnah (mandub/mustahab) tergantung bentuk anjurannya dan konsekuensinya. InsyaAllah kalian paham, bahwa apa yang berasal dari Rasul tidak serta merta wajib bagi kalian.

Demikian juga apa yang dinamakan bid’ah, bid’ah bukanlah status hukum Islam (sekali lagi bid’ah bukan status hukum Islam), melainkan istilah untuk sesuatu yang berlawan dengan sunnah.

Kalau Sunnah adalah perkataan/perbuatan yang berasal dari Rasul, sedangkan
Kalau Bid’ah adalah perkataan/perbuatan yang bukan berasal dari Rasul.

Dari sini, semoga paham maksud dari istilah “berlawanan”. Maka, sesuatu yang bukan berasal dari Rasul ini, haruslah di tinjau dan dikaji apakah sesuai dengan Sunnah ataukah tidak. Bukan serta merta ditolak begitu saja kemudian di masukkan kepada salah satu status hukum Islam yaitu status haram.

Jika langsung dimasukkan kepada status hukum haram, nantinya akan absurd dalam memahaminya dan bingung terus-menerus seperti sebagian orang jahil. Karena kalau langsung dimasukkan kepada status hukum haram dan sisi lain mengatakan “berlawan dengan sunnah” maka jadinya seperti ini :

“Bid’ah (Haram)” VS “Sunnah (Wajib)”. Karena lawan dari haram adalah wajib, dan pemahaman seperti ini bak otak yang terbalik. Sedangkan apa yang berasal dari Rasul (perbuatan/perkataan/taqir) tidak selalu dimasukkan kedalam status hukum wajib.

Oleh karena itu, sesuatu perkara baru (bid’ah) atau lawan dari yang berasal dari Rasul (sunnah) harus diklasifikasikan status hukumnya.

Yang mana nantinya ada yang masuk pada status hukum wajib, mandub, mubah, makruh dan haram. Istilah seperti ini telah diajarkan oleh al-Imam Shulthanul Ulama Syaikh ‘Izzuddin Abdissalam asy-Syafi’i untuk menyederhanakan memahami bid’ah. Sehingga dikenal istilah ;

1. Bid’ah Wajibah : bid’ah yang masuk dalam prinsip atau bahasan kaidah tentang penetapan status hukum wajib, seperti : menyibukkan diri dengan ilmu nahwu sebab dengannya bisa memahami Kalamullah dan Sabda Nabi, hal ini tergolong wajib karena dalam rangka menjaga syariat Islam, sebab apa jadinya jika tidak paham nahwu, maka orang-orang jahil akan berbicara secara serampangan.

Contohnya lainya seperti : menjaga pembendaharaan kata asing al-Qur’an dan as-Sunnah, pembukuan disiplin ilmu-ilmu ushul, perkataan jahr wa ta’dil dalam pembahasan ilmu hadits.

2. Bid’ah Mandubah ; bid’ah yang masuk dalam prinsip atau bahasan kaidah tentang penetapan status hukum sunnah/mandub, seperti : membangun madrasah-madrasah, perkataan-perkataan yang mengandung hikmah seperti tashawuf, perkataan yang bisa menyatukan kaum Muslimin, shalat jama’ah tarawih, Maulid Nabi dan sebagainya.

3. Bid’ah Mubahah ; bid’ah yang masuk dalam prinsip atau bahasan kaidah tentang penetapan status hukum mubah, seperti : bersalaman setelah shalat subuh dan ashar, juga memperluas kesenangan dalam urusan makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal, pakaian kebesaran ulama, dan melebarkan lengan baju.

4. Bid’ah Makruhah ; bid’ah yang masuk dalam prinsip atau bahasan kaidah tentang penetapan status hukum makruh, seperti : sekedar kumpul-kumpul di kediaman orang meninggal, menghiasi masjid dengan berlebihan dan lain sebagainya

5. Bid’ah Muharramah ; bid’ah yang masuk dalam prinsip atau bahasan kaidah tentang penetapan status hukum haram, seperti : pemikiran Qadariyah, jabariyah, murji’ah, mujassimah (contohnya : Wahabiyah, Karramiyah dan sejenisnya)

Jika perkara baru tersebut sesuai dengan sunnah maka itu baik (hasanah) dan status hukumnya bisa jadi sunnah, bahkan hingga wajib.

Namun, jika sesuatu perkara baru bertentangan dengan sunnah maka itu buruk (qabihah) dan status hukumnya bisa jatuh pada status hukum makruh bahkan haram.

Semoga dengan pemaparan singkat ini dapat memberikan pemahaman yang benar dalam memahami bid’ah dan sunnah. Dan sekali lagi bid’ah itu bukan status hukum, ingat ini.

Bahkan ada sesuatu yang dibenci tapi halal, yaitu thalaq (perceraian). Sangat tidak mungkin kalau karena disebabkan dibenci kemudian langsung dimasukkan kedalam status hukum haram. Jadi pemahaman-pemahaman seperti ini atau sejenisnya adalah benar-benar absurd.

Wallahu A'lam.