Marquee text

لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِّنْ أَنفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُم بِالْمُؤْمِنِينَ رَءُوفٌ رَّحِيمٌ
Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin. (QS: At-Taubah 128)

18 June 2014

Ramadhan Tanpa Bid’ah


Ramadhan Tanpa Bid’ah

Ramadhan tanpa bid'ah
Ramadhan adalah bulan mulia. Bulan tatkala kaum mukminin menuai pahala berlimpah yang disediakan Allah SWT. Nuansa takwa begitu terasa di bulan ini. Masjid-masjid dan surau-surau semarak oleh shalat berjamaah, tarawih dan tadarrus Al-Qur’an. Betapa sejuknya bulan Ramadhan. Kegaduhan berita-berita berbau politik dan ekonomi seolah sirna dari pendengaran. Andai seluruh bulan seperti Ramadhan, bisa dibayangkan alangkah indahnya hidup di muka dunia ini.

Sayang, ada segelintir orang yang mencoba mengusik kedamaian Ramadhan. Mereka memantik perang opini di tengah suasan tenang yang dirasakan umat islam. Bermodal ilmu pas-pasan, mereka mengeluarkan opini yang menggugat salah satu tuntunan Baginda Nabi SAW dalam berpuasa, yakni imsak yang berarti menahan diri dari makan dna minum beberapa saat menjelang azan subuh. Opini ini digulirkan oleh salah seorang tokoh mereka yang bernama Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Ia berkata: “Hal ini (imsak) termasuk bid’ah, tiada dalilnya dari sunnah, bahkan sunnah bertentangan dengannya karena Allah berfirman di dalam kitab-Nya yang mulia.”


“Imsak yang dilakukan oleh sebagian orang itu adalah suatu tambahan dari apa yang diwajibkan oleh Allah SWT sehingga menjadi kebatilan. Ini termasuk perbuatan bid’ah dalam agama Allah SWT, padahal Nabi SAW telah bersabda, ‘Celakalah orang yang mengada-adakan’!”

Opini ini mulanya beredar di negeri Arab Saudi yang saat ini tengah dibelenggu kaum wahabi. Belakangan, opini ini menyebar luas sampai ke persada Nusantara tercinta. Sejumlah orang yang menjadi pengagum sosok Al-Utsaimin termakan oleh opini ini. Mereka kemudian turut menggugat tradisi imsak di tanah air yang selama ini sudah mengakar semenjak era Wali Songo.

Habib Umar, Imsak adalah bentuk ihtiyath
Lalu bagaimana sebenarnya hukum ber-imsak? Habib Umar bin Hafiz, seorang allamah asal Hadramaut, Yaman, berkata, “Tidak diragukan lagi bahwa berimsak itu lebih afdhal (utama). Selama fajar belum terbit diperbolehkan bagi muslim yang berpuasa untuk makan apa yang dikehendakinya. Akan tetapi ihtiyath (berhati-hati) dengan imsak sebelum azan dengan satu jangka masa adalah baik. Apabila seseorang makan dan minum, kemudian ternyata perbuatannya itu terjadi setelah terbit fajar, maka dia berdosa dan wajib meng-qadha puasanya hari itu.”

Mengenai jarak waktu antara sahur dengan shalat subuh yang dirutini Baginda Nabi SAW, Habib Umar bin Hafiz memaparkan: “Seukuran 50 ayat Al-Qur’an. Lima puluh ayat itu setara dengan seperempat atau sepertiga jam. Oleh karena itu, imsak sebelum fajar dengan seperempat atau sepertiga jam adalah awla (lebih utama) dan ahwath (lebih berhati-hati).”

Kaum Wahabi mendasarkan opininya pada hadits riwayat Abu Hurairah yang berbunyi:
إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِىَ حَاجَتَهُ مِنْهُ
 “Jika salah seorang di antara kalian mendengar azan sedangkan bejana ada di tangan kalian, maka janganlah ia letakkan hingga ia menunaikan hajatnya.”

Hadits ini seolah-olah bertentangan dengan firman Allah SWT dalam surat AL-Baqarah ayat 187 yang berbunyi:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” Padahal hadits dan ayat di atas tidak berlawanan. Azan yang dimaksud apada hadits itu adalah azan pertama yang berkumandang sebelum terbitnya fajar.

Syeikh al-Utsaimin
Dalam Al-Majmu’, Imam Nawawi menyebutkan: “Kami katakan bahwa jika fajar terbit sedangkan makanan masih ada di mulut, maka hendaklah dimuntahkan dan ia boleh teruskan puasanya. Jika ia tetap menelannya padahal ia yakin telah masuk fajar, maka batallah puasanya.”

Dalam permasalahan ini sama sekali tidak terdapat perselisihan pendapat di antara para ulama. Dalil dalam masalah ini adalah hadits Ibnu Umar dan Aisyah RA bahwa Bagina Rasulullah SAW pernah bersabda:
إِنَّ بِلالا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ
“Sungguh Bilal mengumandangkan azan di malam hari. Tetaplah kalian makan dna minum sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan azan.” (HR Bukhari dan Muslim. Dalam kitab shahih terdapat beberapa hadits lainnya yang semakna).

Dalam riwayat lain disebutkan:
وكان المؤذن يؤذن إذا بزغ الفجر
“Sampai muadzin mengumandangkan azan ketika terbit fajar.”

Al-Hakim Abu Abdillah meriwayatkan hadits yang pertama. Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih sesuai criteria Imam Muslim. Kedua riwayat tadi dikeluarkan pula oleh Imam Al-Baihaqi. Kemudian Al-Baihaqi menyatakan: “Jika hadits tersebut shahih, maka mayoritas ulama memahaminya bahwa azan yang dimaksud dalam hadits itu adalah azan sebelum terbit fajar subuh. Di waktu itu masih diperbolehkan minum, karena waktu itu adalah beberapa saat sebelum masuk subuh. Sedangkan maksud kata-kata ketika terbit fajar, bisa dipahami bahwa ini bukan perkataan Abu Hurairah, atau bisa jadi pula yang dimaksudkan adalah azan kedua. Dari sini terajut kecocokan antara hadits yang ada.”

DASAR HUKUM
Tidak bisa dipungkiri bahwa penetapan waktu imsak sebagai wujud ihtiyath (hati-hati) dalam menjalankan puasa itu punya dasar hukum yang kuat. Habib Hasan bin Ahmad bin Salim al-Kaff menyinggung permasalahan ini dalam kitab at-Taqriiraat as-Sadiidah fil Masaa-ilil Mufiidah yang merupakan talkish (rangkuman) ajaran guru-gurunya, terutama al-Allamah al-Faqih al-Muhaqqiq Habib Zain bin Ibrahim bin Smith. Pada halaman 444 di kitab itu ia menulis: “…Dan imsak dari makan (yakni bersahur) itu mandub (disunnahkan) sebelum fajar, kira-kira sekadar pembacaan 50 ayat (kira-kira seperempat jam atau 15 menit).”

Dalam kitab shahihnya, Imam al-Bukhari mencantumkan sebuah hadits yang mengungkapkan bahwa Zaid bin Tsabit RA berkata: “Kami telah makan sahur bersama Baginda Nabi SAW. Kemudian beliau SAW bangkit untuk mengerjakan shalat. Anas RA bertanya kepada Zaid bin Tsabit RA, “Berapa lamanya antara azan (subuh) dengan masa makan sahur itu?” Zaid bin Tsabit RA menjawab: “Kira-kira seperti lamanya membaca 50 ayat.”

Hadits ini mendalilkan dengan tegas bahwa jarak atau tenggang waktu antara bersahurnya Baginda Nabi SAW dan azan subuh adalah seukuran bacaan 50 ayat Al-Qur’an. Hadits ini sama sekali tidak menyuratkan makna bahwa Baginda Nabi SAW mekan sahur sampai berkumandang azan subuh. Dengan gambling hadits ini menyatakan bahwa beliau SAW bersahur dan berhenti kira-kira selama pembacaan 50 ayat Al-Qur’an sebelum masuk waktu subuh.

Teks inilah yang difahami dan dijadikan landasan hukum oleh para ulama kita sehingga mereka menetapkan kesunnahan berimsak dalam kadar pembacaan 50 ayat.

Tatkala mengulas maksud hadits di atas, Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab Fathul Baari menyatakan: “…Dan telah berkata Imam al-Qurthubi: ‘Pada-nya (yakni dalam kandungan hadits diatas) bukti bahwa selesainya masa sahur adalah sebelum terbitnya fajar…’ Jadi selesainya sahur Baginda Rasulullah SAW menurut hadits di atas adalah qabla thulu`il fajri (sebelum terbitnya fajar), yang menyiratkan maksud Baginda Rasulullah SAW tidak terus-menerus bersahur sampai fajar terbit.”

Selanjutnya Imam Ibnu Hajar al-Asqalani juga menjelaskan: “Maka disamakan oleh Zaid bin Tsabit RA yang demikian itu (imsak) dengan ukuran pembacaan Al-Qur’an, sebagai isyarat bahwa waktu tersebut (yakni tenggang waktu antara selesai sahur dan azan) adalah waktu untuk ibadah membaca Al-Qur’an (bukan waktu untuk mengunyah makanan lagi).”

Al-Allamah Badruddin al-‘Ayni dalam kitab Umdatul Qari menyatakan: “Hadits Zaid bin Tsabit menunjukkan bahwa selesainya masa sahur adalah sebelum fajar dengan kadar pembacaan 50 ayat.”
Ia menulis pula: “Berdasarkan ini, mengakhirkan sahur sampai tinggal waktu antara azan dan makan sahur itu seukuran bacaan 50 ayat.” Hadits ini menunjukkan bahwa Baginda Nabi SAW serta para sahabat menyegerakan sahur sehingga tinggal masa antara mereka dan fajar ukuran waktu yang disebut tadi (bacaan 50 ayat).

Dalam karyanya Syarah Muslim, Imam Nawawi berkesimpulan senada. Sewaktu mengurai hadits yang diriwayatkan Imam Muslim dari Abu Bakar bin Abu Syaibah yang kandungannya hamper sama dengan hadits riwayat Imam al-Bukhari di atas, Imam Nawawi menyatakan: “…padanya (yakni dalam hadits itu) terkandung anjuran untuk mentakhirkan (mengakhirkan) sahur sampai sedikit sebelum fajar.” Imam an-Nawawi sama sekali tidak pernah mengeluarkan pernyataan bahwa mengakhirkan makan sahur itu sampai terbitnya fajar, akan tetapi ia menyatakan bahwa mengakhirkan sahur itu sampai sedikit waktu sebelum fajar.

Untuk lebih memperkokoh pemahaman kita mengenai kesunnahan imsak, mari kita tengok asal usul imsak. Dalam perhitungan awal waktu shalat dalam ilmu Falak terdapat waktu antisipatif yang dikenal dengan ihtiyath. Waktu ihtiyath ini sangat urgen karena keyakinan masuknya waktu merupakan syarat sah ibadaha shalat yang dilaksanakan.

Ihtiyath ini perlu dilakukan disebabkan adanya beberapa hal sebagai berikut:
1.      Adanya pembulatan-pembulatan dalam perhitungan data. Walaupun pembulatan itu sangat kecil, yang biasanya dalam satuan detik, disederhanakan dan dilakukan pembulatan sampai satuan menit.
2.      Mengantisipasi daerah di sebelah barat kota tertentu, karena daerah sebelah timur memasuki awal waktu shalat lebih dahulu daripada daerah di sebelah baratnya.
3.      Mengcover daerah yang memiliki tekstur ketinggian pada kota yang teksturnya tidak datar. Daerah dataran tinggi akan menyaksikan saat matahari terbenam lebih akhir dibandingkan mereka yang tinggal di daerah dataran rendah. Mereka juga akan menyaksikan matahari terbit lebih awal di banding dataran rendah. Seperti kota Semarang misalnya. Daerah bagian utaranya dataran rendah karena berada di dekat pantai, sedang daerah selatannya merupakan daerah perbukitan. Biasanya waktu ihtiyath watu menit dari pusat kota yang dijadikan sebagai acuan koordinat geografis mencakup sampai tepi barat kota sejauh 27,77 km.

Dengan demikian, waktu azan shubuh yang tertulis dalam jadwal-jadwal imsakiyah telah dilebihkan sekitar 4 menit dari seharusnya. Maka menentukan waktu imsak adalah sebuah keharusan, kecuali bagi mereka yang punya kemampuan meliaht langsung fajar shodiq tanpa mengandalkan jadwal.

Apapun opini yang membid’ahkan imsak sama sekali tidak berdasar. Mereka sepertinya mengada-ada saja tanpa mengkaji lebih jauh hadits-hadits nabawiy. Imsak (menahan diri dari makan dan minum menjelang azan subuh di bulan Ramadhan) jelas-jelas merupakan tuntunan Baginda Nabi SAW. Jadi aktivitas ini sangat jauh dari pengertian bid’ah.

Agaknya, opini kaum Wahabi menyangkut persoalan imsak ini tak perlu ditanggapi serius. Mereka terkesan asal-asalan saja dalam mengeluarkan statement. Padahal, dengan opini itu mereka menjerumuskan banyak pengikut mereka sendiri. Betapa tidak, tanpa ber-imsak, seseorang beresiko batal puasanya karena melewati terbitnya fajar sewaktu santap sahur. Ada baiknya kita jalani puasa Ramadhan kali ini seperti biasanya, dengan tetap berpegang pada thariqah yang dituntunkan para salaf kita.
Nilai-nilai yang dianut kaum muslimin di Nusantara ini adalah warisan Wali Songo yang apabila dirunut ke atas bersambung lurus kepada Baginda Nabi Muhammad SAW. Kita pastikan bahwa kita beserta kaum muslimin setanah air ini melaksanakan tradisi-tradisi Ramadhan tanpa perbuatan bid’ah sedikitpun.

Sumber: Majalah Cahaya Nabawiy edisi no 107, Juli 2012: Rubrik Bayan, Ramadhan tanpa bid’ah : hal:8-13

No comments:

Post a Comment