Shalat sunnah itu secara garis besar dibagi menjadi dua macam yaitu
Shalat sunnah yang disunnahkan dilakukan secara berjamaah dan Shalat
sunnah yang tidak disunnahkan dilakukan secara berjamaah.
Adapun Shalat-shalat sunnah yang disunnahkan dilakukan secara berjamaah dapat dibagi ke dalam shalat-shalat sunnah sebagai berikut ini:
1. Shalat Idul Fitri dan Shalat Idul Adha
Ibnu
Abbas RA berkata, “Aku shalat Idul Fithri bersama Rasulullah SAW dan
Abu bakar dan Umar, beliau semua melakukan shalat tersebut sebelum
khutbah.” (HR Imam Bukhari dan Muslim).
Shalat Idul Fitri dan Idul Adha dilakukan 2 raka’at. Pada
rakaat pertama melakukan tujuh kali takbir (di luar Takbiratul Ihram)
sebelum membaca Al-Fatihah, dan pada raka’at kedua melakukan lima kali
takbir sebelum membaca Al-Fatihah.
2. Shalat Kusuf (Gerhana Matahari) dan Shalat Khusuf (Gerhana Bulan)
Ibrahim
(putra Nabi SAW) meninggal dunia bersamaan dengan terjadinya gerhana
matahari. Beliau SAW pun bersabda, “Sesungguhnya matahari dan bulan
adalah dua tanda di antara tanda-tanda (kebesaran) Allah SWT. Tidak
terjadi gerhana karena kematian seseorang, tidak juga karena kehidupan
(kelahiran) seseorang. Apabila kalian mengalaminya (gerhana), maka
shalatlah dan berdoalah, sehingga (gerhana itu) berakhir.” (HR Imam
Bukhari dan Muslim).
Dari Abdullah ibnu Amr, bahwasannya Nabi SAW
memerintahkan seseorang untuk memanggil dengan panggilan “ashsholaatu
jaami’ah” (shalat didirikan dengan berjamaah). (HR Imam Bukhari dan
Muslim).
Sholat gerhana
dilakukan dua rakaat, membaca Al-Fatihah dan surah dua kali setiap
raka’at, dan melakukan ruku’ dua kali setiap raka’at.
3. Shalat Istisqo’ (minta hujan)
Dari Ibnu Abbas RA, bahwasannya Nabi SAW shalat istisqo’ dua raka’at, seperti shalat ‘Id. (HR Imam Nasa’i, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi).
4. Shalat Tarawih
Dari
Siti ‘Aisyah, bahwasannya Nabi Muhammad SAW shalat di masjid pada suatu
malam. Maka orang-orang kemudian mengikuti shalat beliau. Nabi shalat
(lagi di masjid) pada hari berikutnya, jamaah yang mengikuti beliau
bertambah banyak. Pada malam ketiga dan keempat, mereka berkumpul
(menunggu Rasulullah), namun Rasulullah SAW tidak keluar ke masjid. Pada
paginya Nabi SAW bersabda: “Aku mengetahui apa yang kalian kerjakan
tadi malam, namun aku tidak keluar karena sesungguhnya aku khawatir
bahwa hal (shalat) itu akan difardlukan kepada kalian.” ‘Aisyah
berkata, “Semua itu terjadi dalam bulan Ramadhan.” (HR Imam Muslim).
Jumlah raka’atnya adalah 20 dengan 10 kali salam, sesuai dengan kesepakatan para sahabat Rasulullah SAW mengenai jumlah raka’at dan
tata cara shalatnya dengan riwayat yang shahih (Insyaallah akan dibahas
khusus dalam bab sholat Tarawih di bulan Ramadhan nanti).
5. Shalat Witir
Shalat
Witir yang dimaksudkan di sini adalah yang mengiringi Shalat Tarawih.
Adapun shalat witir di luar Ramadhan, maka tidak disunnahkan berjamaah,
karena Rasulullah SAW tidak pernah melakukannya.
Sedangkan Shalat-shalat sunnah yang tidak disunnahkan berjamaah dapat dibagi menjadi berikut ini:
1. Shalat Rawatib (Shalat yang mengiringi Shalat Fardlu)
Shalat yang mengiringi shalat fardhu ini terdiri dari:
- 2 raka’at sebelum shubuh
- 4 raka’at sebelum Dzuhur (atau Jum’at)
- 4 raka’at sesudah Dzuhur (atau Jum’at)
- 4 raka’at sebelum Ashar
- 2 raka’at sebelum Maghrib
- 2 raka’at sesudah Maghrib
- 2 raka’at sebelum Isya’
- 2 raka’at sesudah Isya’.
Dari
22 raka’at rawatib tersebut, terdapat 10 raka’at yang sunnah muakkad
(karena tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah SAW), berdasarkan
hadits dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah
SAW senantiasa menjaga (melakukan) 10 rakaat (rawatib), yaitu 2 raka’at
sebelum Dzuhur dan 2 raka’at sesudahnya, 2 raka’at sesudah Maghrib di
rumah beliau, 2 raka’at sesudah Isya’ di rumah beliau, dan 2 raka’at
sebelum Shubuh … (HR Imam Bukhari dan Muslim).
Adapun 12 rakaat yang lain termasuk sunnah ghairu muakkad, berdasarkan hadits-hadits berikut:
Dari
Ummu Habibah, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa senantiasa
melakukan shalat 4 raka’at sebelum Dzuhur dan 4 raka’at sesudahnya, maka
Allah mengharamkan baginya api neraka.” (HR Abu Dawud dan Tirmidzi). 2
raka’at sebelum Dzuhur dan 2 raka’at sesudahnya ada yang sunnah muakkad
dan ada yang ghairu muakkad.
Nabi SAW bersabda, “Allah mengasihi
orang yang melakukan shalat empat raka’at sebelum (shalat) Ashar.” (HR
Imam Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Huzaimah).
Shalat
sunnah sebelum Ashar boleh juga dilakukan dua raka’at berdasarkan Sabda
Nabi SAW, “Di antara dua adzan (adzan dan iqamah) terdapat shalat.” (HR
Imam Bazzar).
“Di masa Rasulullah SAW kami shalat dua raka’at
setelah terbenamnya matahari sebelum shalat Maghrib…” (HR Imam Bukhari
dan Muslim)
Nabi SAW bersabda, “Shalatlah kalian sebelum (shalat) Maghrib, dua raka’at.” (HR Imam Bukhari dan Muslim)
Nabi SAW bersabda, “Di antara dua adzan (adzan dan iqamah) terdapat shalat.” (HR Imam Bazzar). Hadits
ini menjadi dasar untuk seluruh shalat sunnah 2 raka’at qobliyah
(sebelum shalat fardhu), termasuk 2 raka’at sebelum Isya’.
2. Shalat Tahajjud (Qiyamullail)
Shalat ini bersumber pada Al-Qur’an surah Al-Israa’ ayat 79, As-Sajdah ayat 16 – 17, dan Al-Furqaan ayat 64 yang dilakukan dua raka’at-dua raka’at dengan jumlah raka’at tidak dibatasi.
Dari Ibnu Umar RA bahwa Nabi SAW bersabda, “Shalat
malam itu dua (raka’at)-dua (raka’at), apabila kamu mengira bahwa waktu
Shubuh sudah menjelang, maka witirlah dengan satu raka’at.” (HR Imam Bukhari dan Muslim)
3. Shalat Witir di luar Ramadhan
Shalat
ini minimal satu raka’at dan maksimal 11 raka’at. Lebih utama dilakukan
2 raka’at-2 raka’at, kemudian satu raka’at salam. Boleh juga dilakukan
seluruh raka’at sekaligus dengan satu kali Tasyahud dan salam.
Dari
Siti A’isyah Bahwasannya Rasulullah SAW shalat malam 13 raka’at, dengan
witir 5 raka’at di mana beliau Tasyahud (hanya) di raka’at terakhir dan
salam. (HR Imam Bukhari dan Muslim).
Beliau juga pernah berwitir dengan tujuh dan lima raka’at yang tidak dipisah dengan salam atau pun pembicaraan (HR Imam Muslim).
4. Shalat Dhuha
Dari Siti A’isyah, adalah Nabi SAW shalat Dhuha 4 raka’at, tidak dipisah keduanya (tiap shalat 2 raka’at) dengan pembicaraan” (HR Abu Ya’la).
Dari Abu Hurairah RA, bahwasannya Nabi pernah Shalat Dhuha dengan dua raka’at (HR Imam Bukhari dan Muslim).
Dari
Ummu Hani, bahwasannya Nabi SAW masuk rumahnya (Ummu Hani) pada hari
Fathu Makkah (dikuasainya Mekkah oleh Muslimin), beliau shalat 12 raka’at,
maka kata Ummu Hani, “Aku tidak pernah melihat shalat yang lebih ringan
daripada shalat (12 raka’at) itu, namun Nabi tetap menyempurnakan ruku’
dan sujud beliau.” (HR Imam Bukhari dan Muslim).
5. Shalat Tahiyyatul Masjid
Dari Abu Qatadah, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Apabila salah seorang dari kalian masuk masjid, janganlah duduk sehingga shalat dua raka’at.” (HR Jama’ah Ahli Hadits).
6. Shalat Taubat
Nabi SAW bersabda, “Tidaklah seorang hamba yang berdosa, kemudian ia bangun berwudhu kemudian shalat dua raka’at dan memohon ampunan kepada Allah, kecuali ia akan diampuni.” (HR Abu Dawud, Tirmidzi, dan lain-lain).
7. Shalat Tasbih
Yaitu shalat empat raka’at di mana di
setiap raka’atnya setelah membaca Al-Fatihah dan Surah, orang yang
shalat membaca Subhanallah walhamdulillah wa laa ilaaha illallah
wallaahu akbar sebanyak 15 kali, dan setiap ruku’, i’tidal, dua sujud,
duduk di antara dua sujud, duduk istirahah (sebelum berdiri dari raka’at
pertama), dan duduk tasyahud (sebelum membaca bacaan tasyahud) membaca
sebanyak 10 kali (Total 75 kali setiap raka’at). (HR Abu Dawud dan Ibnu Huzaimah).
8. Shalat Istikharah
Dari Jabir bin Abdillah berkata, “Adalah Rasulullah SAW mengajari kami Istikharah dalam segala hal … beliau SAW bersabda, ‘apabila
salah seorang dari kalian berhasrat pada sesuatu, maka shalatlah dua
rakaat di luar shalat fardhu …dan menyebutkan perlunya’ …” (HR Jama’ah Ahli Hadits kecuali Imam Muslim).
9. Shalat Hajat
Rasulullah
SAW bersabda, “Barang siapa mempunyai hajat kepada Allah atau kepada
seseorang, maka wudhulah dan baguskan wudhu tersebut, kemudian shalatlah dua raka’at, setelah itu pujilah Allah, bacalah shalawat, atas Nabi SAW, dan berdoa …” (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah).
10. Shalat 2 rakaat di masjid sebelum pulang ke rumah
Dari Ka’ab bin Malik, “Adalah Nabi SAW apabila pulang dari bepergian, beliau menuju masjid dan shalat dulu dua raka’at.” (HR Bukhari dan Muslim).
11. Shalat Awwabiin
Shalat sunnah ini bersumber pada Al-Qur’an surah Al-Israa’ ayat 25.
Selain itu, dari Ammar bin Yasir bahwa Nabi SAW bersabda, “Barang siapa shalat setelah shalat Maghrib enam raka’at, maka diampuni dosa-dosanya, walaupun sebanyak buih lautan.” (HR Imam Thabrani).
Ibnu Majah, Ibnu Huzaimah, dan Tirmidzi meriwayatkan hadits serupa dari Abu Hurairah RA Nabi SAW bersabda, “Barang siapa shalat enam raka’at antara Maghrib dan Isya’, maka Allah mencatat baginya pahala ibadah 12 tahun” (HR Imam Tirmidzi).
12. Shalat Sunnah Wudhu
Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa berwudhu, ia menyempurnakan wudhunya, kemudian shalat dua raka’at, maka diampuni dosa-dosanya yang terdahulu.” (HR Imam Bukhari dan Muslim).
13. Shalat Sunnah Mutlaq
Nabi
SAW berpesan kepada Abu Dzar al-Ghiffari RA, “Shalat itu sebaik-baik
perbuatan, baik sedikit maupun banyak.” (HR Ibnu Majah).
Dari
Abdullah bin Umar RA, “Nabi SAW bertanya ‘Apakah kamu berpuasa sepanjang
siang?’ Aku menjawab ’Ya.’ Beliau bertanya lagi, ‘Dan kamu shalat
sepanjang malam?’ Aku menjawab ’Ya.’ Beliau bersabda, ’Tetapi aku puasa
dan berbuka, aku shalat tapi juga tidur, aku juga menikah, barang siapa tidak menyukai sunnahku, maka ia tidak termasuk golonganku’.” (HR Bukhari dan Muslim).
Definisi Sholat mutlaq adalah:
وهو مالا يتقيد بوقت ولاسبب ولاخصر لعددها فإن الصلاة أفضل العبادات البدنية
”Adalah sholat yang tidak terikat oleh waktu, sebab, dan jumlah bilangannya. Maka sesungguhnya sholat adalah sebaik-baiknya ibadah badaniyah.”
فإن
نوي أكثر من ركعتين فله أن يتشهد في كا ركعتين وفي كل أربع وهكذا ويقرأ
السورة فيما قبل التشهد الأول فقط, فإن لم يتشهد إلا الأخير سن له أن يقرأ
لبسورة في كل ركعة.والأفضل في النفل أن يصلي كل ركعتين بتسليمة.
“Maka
Apabila berniat sholat sunah mutlaq (dalam hal ini) lebih dari dua
rokaat maka hendaklah baginya membaca tasyahud pada tiap-tiap dua rokaat
dan pada tiap-tiap empat rokaat seperti itu, dan membaca surat sebelum
membaca tasyahud awal saja.
Maka apabila tidak membaca
tasyahud kecuali pada tasyahud akhir maka disunahkan baginya membaca
surat (setelah membaca surat Al-Fatihah) pada tiap-tiap rokaat. Dan yang
utama pada sholat sunah adalah sholat pada tiap-tiap dua rokaat dengan
salam. Jadi sholat sunah mutlaq boleh dilaksanakan di masjidil haram,
masjid nabawi dan lain lain.
Hadits
terakhir ini menunjukkan bahwa shalat sunnah bisa dilakukan dengan
jumlah raka’at yang tidak dibatasi, namun makruh dilakukan sepanjang
malam, karena Nabi sendiri tidak menganjurkannnya demikian. Harus ada waktu untuk istirahat dan untuk istri/suami.
Maka sesungguhnya, sholat mutlaq itu bisa dilakukan kapan saja,
sholat mutlaq di malam Nisfu Sya'ban, sholat mutlaq di bulan Rajab,
shalat mutlaq di bulan selain Sya'ban dan Rajab, sholat mutlaq sebelum
tidur, sholat mutlaq di hari jum'at, dan sebagainya asal tidak dilakukan pada waktu-waktu yang diharamkan untuk melakukan sholat.
Demikianlah
sunnah-sunnah Rasulullah sebagai ajaran yang mulia dan hendaknya kita
tidak mengingkari sunnah-sunnah beliau dengan mengatakan ahli bid'ah,
sesat, dan sebagainya kepada para pelakunya apabila belum tahu ilmunya
secara mendalam. Wallahu a’lam
Sumber: http://mushollarapi.blogspot.com/2011/07/jenis-jenis-sholat-sunnah.html
Marquee text
- Home
- Artikel
- Salafi-Wahabi
- About Syiah
- Apakah syiah itu ?
- Apa Madhab Ahlul Bait?
- Apa Ahlussunnah Waljamaah?
- Kapan lahirnya Aqidah Aswaja ?
- perbedaan Aswaja dgn Syiah ?
- Apa dan siapa Al-Bayyinat
- Rijalul Bayyinat
- Sahabat Nabi SAW
- Khalifah Abu Bakar R.A
- Ahlul Bait
- Imam Ali K.W.
- Fatimah Az-Zahra R.A
- Alawiyyin
- Asyura
- Mut'ah
- Himbauan dari Al-Bayyinat
- Al Firgoh An Najiah
- Fatawa Imam/ Ulama
- Email Al-Bayyinat
- Link-link situs islami
- Akidah Menurut Ajaran Nabi
- Alawiyyin
- Aswaja
- Download
- Audio
- About Me
No comments:
Post a Comment