Marquee text

لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِّنْ أَنفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُم بِالْمُؤْمِنِينَ رَءُوفٌ رَّحِيمٌ
Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin. (QS: At-Taubah 128)

12 July 2012

Fenomena mencium tangan Kiyai/Ulama


Ketika mencium tangan Kiyai dipermasalahkan.
*******
“Kalo kepala kita sudah diusap Kiyai, seolah ada jaminan kamu pasti surga. Sehingga berebut mereka mencium tangan kiyainya. Dan kiyainyapun seolah-olah memberikan pemahaman kepada muridnya dengan mudahnya tangannya selalu diangkat untuk dicium oleh murid-muridnya. Bahkan kadang-kadang tangannya dibawah agar muridnya ruku’ mencium tangannya itu.

Siapa anda wahai kiyai?

Apakah stempel surga ada di tanganmu? Apakah surga Allah ada pada orang-orang yang menciummu dan mencium kakimu?

Rosul manusia terbaik dipermukaan bumi tak seorangpun yang mencium kaki beliau. Manusia terbaik sepanjang kehidupan sejarah manusia yang ada di permukaan bumi. Mulai dari Nabi Adam sampai hari kiamat tak seorangpun dibiarkan ruku’ di depan beliau.

Siapa anda?


Agama apa yang anda ajarakan kepada manusia? Anda tidak lebih mulia dari abu bakar, Anas bin Malik, Abu Hurairah, Anda tidak lebih mulia dari Jabir bin Abdillah, Abdullah Bin Abbas, Abdullah Bin Umar, Abdullah Bin Mas’ud, Anda tidak lebih mulia dari Abu Said Al Khudri. Tak seorangpun manusia-manusia mulya yang disebutkan oleh Allah dalam Al Qur’an sebagai Muhajirin dan Anshar yang dilakukan itu oleh umat kepada mereka.Tapi andai Abu Bakar dan Umar, Utsman dan Ali tidak memiliki itu. Anda tidak lebih mulia dari Abu Bakar, Anas Bin Malik, Abu Hurairah, Abu Hurairah, siapa anda? Apatah lagi kalo kami tahu ketika umat sedang melaksanakan sholat jum’at anda tidak ada di masjid.

Siapa anda? OMONG KOSONG”.

Sumber: http://www.youtube.com/watch?v=ogv9TMuDTPM&feature=related
*******

PROLOG

Tulisan diatas adalah cuplikan dari ceramah Ustadz Maududi Abdullah, Lc, salah seorang penceramah di Radio Rodja[1] Cileungsi Bogor, tentang fenomena mencium tangan kiyai. Kiyai memang manusia yang tak luput dari dosa dan anti kritik. Tapi kritik itu ada yang ditujukan untuk membangun, ada juga yang bersifat fitnah yang berimbas pada pecah belahnya ummat.

Tak setiap anggota DPR itu doyan korupsi, tak setiap kiyai yang mau dicium tangannya pun salah. Ada kiyai yang benar-benar mewarisi Para Nabi tapi tak sedikit juga kiyai gadungan yang bermantel jubah putih, berjenggot dan berpeci tapi berhati tidak baik. Jika dirasa profesi kiyai sudah tidak menguntungkan, dia akan berpindah profesi sehingga menjadi “Mantan kiyai”. Kalo mantan preman jadinya bagus, kok ya ada juga mantan kiyai?.

Permasalah sebenarnya bukan pada kritik Kiyainya. Boleh saja orang mengkritik orang lain. Tapi bagaimanakah sebenarnya hukum “Mencium Tangan Kiyai atau Orang Yang Lebih Alim” dalam islam?. Karena mencium tangan orang lain yang lebih mulia itu sudah menjadi tradisi dalam masyarakat Indonesia pada umumnya.

HADITS-HADITS TENTANG MENCIUM TANGAN

Jika kita mau melihat lagi hadits-hadits Nabi secara lebih komprehensif, akan kita temukan kisah-kisah para salaf [yang benar-benar salaf secara zaman dan manhaj] mengenai hal ini. Hadits-hadits shahih tersebut adalah sebagai berikut:

Pertama, hadits shahih riwayat Az Zarra’ dalam Sunan Abi Daud:

 عن الزارع العبدي وكان من وفد عبد قيس قال: لما قدمنا المدينة، فجعلنا نتبادر من رواحلنا فنقبل يد النبي صلى الله عليه وسلم ورجله. قال: وانتظر المنذر الأشج حتى أتى عيبته فلبس ثوبيه، ثم أتى النبي صلى الله عليه وسلم فقال له:إن فيك خلتين يحبهما الله الحلم والأناة. قال: يا رسول الله أنا أتخلق بهما أم الله جبلني عليهما؟قال: بل الله جبلك عليهما. قال: الحمد لله الذي جبلني على خلتين يحبهما الله ورسوله.

Artinya: Dari Az Zarra’ al abidiy dia termasuk utusan Abdu Qais berkata: “Ketika kami sampai ke Madinah, kami bergegas turun dari kendaraan kami lalu kami mencium  tangan dan kaki Nabi Muhammad ShallaAllah alihi wa sallam.” Al hadits[2]

Kedua, Hadits shahih riwayat Usamah bin Syuraik

عن أسامة بن شريك قال: قمنا إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقبلنا يده

Artinya: Dari Usamah bin Syuraik berkata, “Kami berdiri kepada Nabi Muhammad lalu kami mencium tangannya”[3]

Ketiga, Hadits shahih dari Jabir

عن جابر أن عمر قام إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقبل يده

Artinya: Dari Jabir bahwa Umar berdiri kepada Nabi lalu mencium tangannya.[4]

Keempat, Hadits Shofyan bin ‘Assal

عن صفوان بن عسال أن يهوديا قال لصاحبه: اذهب بنا إلى هذا النبي صلى الله عليه وسلم .قال: فقبلا يده وقالا: نشهد أنك نبي الله صلى الله عليه وسلم.

Artinya: Bahwa ada seorang Yahudi berkata kepada temannya, Ajaklah kami kepada Nabi ini shallaAllahu alaihi wa sallam. Lalu ia berkata: kedua orang itu lalu mencium tangan Nabi seraya berkata, kami bersaksi bahwa engkau adalah utusan Allah subhanahu wa ta’ala.[5]

Kelima, hadits shahih dari Hud bin Abdullah

عن هود بن عبد الله بن سعد قال:سمعت مزيدة العبدي يقول: وفدنا إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: فنزلت إليه فقبلت يده.

Artinya: Dari Hud bin Abdullah bin Saad berkata, Saya mendengar Mazidah al Abidiy berkata, kita mengutus utusan kepada Nabi Muhammad shallaAllahu alaihi wa sallam. Lalu utusan itu dating kepada Nabi dan mencium tangannya.[6]
Dari beberapa hadits diatas kita bisa lihat bahwa para shahabat dahulu juga ada yang mencium tangan Nabi Muhammad shallaAllahu alaihi wa sallam. Lantas apakah khusus kepada Nabi saja?

MENCIUM TANGAN ITU BUKAN KEKHUSUSAN NABI MUHAMMAD SHALLAALLAHU ALAIHI WA SALLAM

Barangkali ketika membaca beberapa riwayat tadi, ada sebagian yang menyangkal, “Oh, itu khusus kepada Nabi!” lantas siapakah kiyai?.

Mari kita baca lagi beberapa riwayat lain.

عن عمار بن أبي عمار أن زيد بن ثابت ركب يوما، فأخذ ابن عباس بركابه فقال: تنح يا ابن عم رسول الله صلى الله عليه وسلم. فقال: هكذا أمرنا أن نفعل بعلمائنا وكبرائنا .فقال زيد أرني يدك، فأخرج يده فقبلها، فقال: هكذا أمرنا أن نفعل بأهل بيت رسولنا صلى الله عليه وسلم

Artinya: Dari Ammar bin Abi Ammar bahwa Zaid bin Tsabit pernah mengendarai hewan tunggangannya, lalu Ibnu ‘Abbaas mengambil tali kekangnya dan menuntunnya. Zaid berkata : “Jangan engkau lakukan wahai anak paman Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam”.

Ibnu ‘Abbaas berkata : “Beginilah kami diperintahkan untuk memperlakukan (menghormati) ulama kami”. Zaid berkata : “Kemarikanlah tanganmu”. Lalu Ibnu ‘Abbaas mengeluarkan tangannya, kemudian Zaid menciumnya dan berkata : “Beginilah kami diperintahkan untuk memperlakukan (menghormati) ahli bait Nabi kami shallallaahu ‘alaihi wa sallam”[7].

Beginilah para salaf dahulu diajarkan. Saling menghormati sesama muslim adalah kebiasaan para shahabat.

Riwayat lain menyebutkan:

عن ابن جدعان قال سمعت ثابتا –هو البناني-يقول لأنس: مسست رسول الله صلى الله عليه وسلم بيديك؟ قال: نعم. قال: فأعطني يدك. فأعطاه فقبلها.

Artinya: Dari Jad’an berkata, saya mendengar Tsabit Al Bunani berkata kepada Anas, “Apakah engkau pernah menyentuh Rasulullah dengan tanganmu? Anas menjawab, iya. Lalu Tsabit berkata, “Kemarikan tanganmu!”. Maka Anas memberikan tangannya lalu dicium oleh Tsabit.[8]

Riwayat lain menyebutkan:

عن ذكوان أن صهيب مولى العباس قال: رأيت عليا رضي الله عنه يقبل يدي العباس أو رجله ويقول: أي عم ارض عني.

Artinya: Dari Dzakwan diceritakan bahwa Shuhaib maula Abbas berkata, Saya melihat Ali RadhiyaAllahu anhu mencium kedua tangan Abbas atau kakinya dan berkata, Wahai pamanku! Berikanlah keridhaan kepadaku.[9]

PENDAPAT IMAM MADZHAB TENTANG MENCIUM TANGAN

1. Hanafiyyah

Imam At Thahawi dalam Hasyiahnya kepada kitab Maraqil Falah[10] berkata setelah menuturkan dalil bolehnya mencium tangan, “Dapat diketahui dari sekian dalil yang telah saya sebutkan bahwa boleh mencium tangan, kaki, kepala, jidat, bibir dan diantara dua mata. Kesemuanya jika diniatkan untuk menghormati. Tetapi jika dengan syahwat maka itu tidak dibolehkan kecuali jika suami istri.”

Muhammad bin Ali al Hanafi al Hashkafi dalam kitab ad Durr al Mukhtar[11] berkata, “Tidak masalah mencium tangan hakim yang bagus agamanya dan pemimpin yang adil, dikatakan juga hukumnya sunnah mencium kepala orang alim, sebagaimana disebutkan dalam al Bazzazah.”

2. Malikiyyah

Abu al Hasan al Miliky dalam kitab Kifayatu At Thalib[12] mengatakan, “Imam Malik memakruhkan mencium tangan orang lain baik orang itu alim, bapak, tuan atau suami. Karena itu termasuk kebiasaan orang Ajam.

Tetapi Ibnu Batthal berkata bahwa yang dimakruhkan mencium tangan orang yang dzolim dan sombong. Adapun tangan seorang yang shalih dan orang yang diharapkan barakahnya maka itu boleh.”

3. Syafi’iyyah

Imam Nawawi berkata: “Mencium tangan seorang laki-laki dikarenakan kezuhudan, keshalihan, ilmu yang dimiliki, kemuliaannya, penjagaannya, atau yang lainnya dari perkara-perkara agama tidaklah dibenci, bahkan disukai. Namun apabila hal itu dilakukan karena faktor kekayaan, kekuasaan, atau kedudukannya di mata orang-orang, maka hal itu sangat dibenci. Dan berkata Abu Sa’iid Al-Mutawalliy : "Tidak diperbolehkan”[13] 

Bahkan Imam Nawawi membuat satu bab khusus dalam kitabnya Riyadhu as Sholihin[14]: Bab disunnahkannya mushofahah/berjabat tangan ketika bertemu, wajah yang riang dan mencium tangan orang yang shalih”.

Al Hafidz Ibnu Hajar telah menjelaskan secara terperinci beserta dalil-dalilnya tentang kebolehan mencium tangan orang lain karena agamanya. Sebagaimana diterangkan dalam kitab beliau Fathul Bariy dan Talkhis al Habir[15].

4. Hanabilah

Abu Bakar al Maruzi berkata dalam kitabnya[16], saya bertanya kepada Abu Abdillah tentang mencium tangan. Dia melihat tidak ada masalah jika atas dasar agamanya, tetapi jika atas dasar hartanya maka itu makruh. 

Al Bahuthi al Hanbali berkata pada kitab Kasyfu al Qana’[17], “Dibolehkan mencium tangan dan kepala karena agamanya dengan tujuan memuliakan. Asal tidak adanya syahwat.” 

Nasiruddin al Albani[18] dan Syeikh Utsaimin pun membolehkan mencium tangan orang yang alim. Syeikh Utsaimin pernah ditanya tentang hukum mencium tangan orang yang alim, beliau menjawab, “Mencium tangan dengan tujuan memuliakan seperti kepada bapak, orang yang sudah tua, guru itu hukumnya boleh kecuali dikhawatirkan akan terjadi bahaya.”[19]

EPILOG

Maksud utama dari tulisan ini bukanlah untuk mendebat atau menyalahkan siapapun. Tetapi lebih kepada ajakan untuk membuka cakrawala berpikir lebih luas lagi dalam melihat fenomena yang terjadi di masyarakat. Lalu menakarnya dengan takaran syariat yang berimbang dan valid.

Pernah suatu ketika ada dosen[20] dari Saudi Arabia di kampus, ditanya tentang hukum mencium tangan orang alim dan orang tua. Beliau menjawab, “saya menganggap itulah adat kebiasaan yang terbaik yang pernah saya lihat di Negri ini [Indonesia].”

Secara hukum asal, mencium tangan orang yang lebih alim adalah mubah bahkan baik. Jika hanya karena takut dan khawatir akan terjadinya fitnah dalam diri kiyai, pastinya yang dilarang bukanlah mencium tangannya. Toh, tidak semua kiyai mau dicium tangannya. Toh juga kita tidak tahu apa yang ada dalam diri kiyai.

Kekhawatiran-kekhawatiran yang sifatnya personal tanpa dalil qath'iy pastinya tidak bisa menjadi dalil pengharaman sesuatu. Khawatir akan terjadinya syirik dengan ziarah makam, tidak bisa dijadikan alasan pengharaman secara muthlak ziarah kubur. Karena hukum asal ziarah kubur adalah sunnah. Sebagaimana kekhawatiran seseorang akan penyalah gunaan facebook tidak bisa dijadikan alasan pengharaman facebook secara muthlaq yang asalnya mubah.

Jika khawatir akan ghuluw/pengagungan berlebih dan menyembah kiyai, orang awam mana yang kehilangan otak warasnya sehingga menyembah kiyai.

Jika adat itu baik dan tidak bertentangan dengan syara’ atau bahkan malah sejalan dengan agama, maka seharusnya kita lestarikan.

WaAllahu a’lamu bis Showab
Luthfi Abdu Rabbihi
Rumah Fiqih Indonesia

Footnote:

[1] Radio Rodja merupakan akronim dari Radio Dakwah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah yang beralamat di Cileungsi Bogor Jawa Barat. Radio dengan slogan “menebar cahaya sunnah” merupakan radio dakwah yang cukup signifikan bagi salafy di jabodetabek dan sekitarnya, karena radio ini menjadi radio wajib bagi mereka yang berafiliasi kepada manhaj salaf. Klik: http://radiorodja.com/

Mentri Hukum dan HAM, Patrilis akbar saat diadakan acara “liqa’ maftuh” di kantornya dengan Syeikh Abdul Muhsin Al Abbad; salah satu Syeikh dari Saudi Arabia memberikan sambutan sebagai berikut:

“Begitu saya mengenal radio rodja memang timbul kecintaan saya dengan radio rodja itu karena dakwahnya baik sekali. Panggilan-penggilan dakwahnya amat mulia.

Bahkan isi-isi dakwahnyapun adalah dakwah yang membagun bangsa dan negara. Saya tidak pernah mendengar dakwah yang kontroversial. Saya tidak pernah mendengar dakwah yang anti pemerintah. Saya tidak pernah mendengar dakwah yang mempropaganda dan menghasut. tetapi dakwahnya semuanya adalah dakwah mulia, yang tidak pernah menjelekkan orang lain yang tidak pernah menghasut untuk melakukan kekerasan justru dakwahnya saya lihat adalah dakwah dakwah penyejukan”


[2] HR. Abu Daud: 4/375, As Sunan Al Kubro: Baihaqi, Hal. 7/102, Syu’bul Imam: Baihaqi, Hal. 6/477. Hadits ini dishahihkan pula oleh Syeikh Nasiruddin Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud, Al Hafidz Ibnu Hajar berkata, sanadnya jayyid/baik. Lihat: Fathul Bariy: Ibnu Hajar, Hal. 11/57

[3] Diriwayatkan oleh Al Mahamiliy dalam Kitab Amaliy, Hal: 1/256 dan Abu Bakar Al Muqriy dalam bab mencium tangan: 1/58. Al Hafidz Ibnu Hajar berkata: Sanadnya kuat. Lihat: Fathul Bariy: Ibnu Hajar, Hal. 11/57

[4] HR. Ahmad: 2/23 dan diriwayatkan lagi dalam bab al wara’: 1/144, Abu Bakar al Muqriy dalam bab mencium tangan: 159. Ibnu hajar mengatakan riwayat ini jayyid. Lihat: Fathul Bariy: 11/57

[5] HR. Tirmidzi: 5/77, Al Hafidz berkata dalam kitab At Talkhis al Habir: 4//93 bahwa sanadnya kuat.

[6] HR. Al Bukhori dalam kitab Al Adab Al Mufrad: 30, Al Ashbihani dalam Thabaqat al Ashbihan: 3/257, Ibnu Hajar mengatakan bahwa hadits ini sanadnya jayyid. Lihat: Fathul Bariy: 11/57

[7] HR. Ibnu Sa’ad dalam Thabaqat: 2/360, Ad Dzahabi dalam Siyar A’lam Nubala’: 2/437, Ibnu Al Jauzi dalam Shofwat al Shofwat: 1/706, Al Hafidz dalam Al Ishabah: 4/146, dan Ibnu Hajar dalam Fathul Bariy mengatakan bahwa hadits ini isnadnya jayyid

[8] Diriwayatkan oleh Ibnu Al Muqri’dalam bab mencium tangan: 1/97, al Hafidz berkata dalam al Fath: 11/57 bahwa sanadnya jayyid.

[9] Diriwayatkan oleh Ibnu Muqri’ Taqbil al Yad: 1/73. Al Hafidz berkata bahwa sanadnya jayyid. Lihat: Fathul bari: 11/57

[10] Hasyiyah Maraqil Falah: Abu Ja’far At Thahawi, Hal. 1/216

[11] Ad Durr al Mukhtar: Muhammad bin Ali al Hanafi al Hashkafi, Hal. 6/383

[12] Abu al Hasan al Maliky: Kifayatu At Thalib, Hal. 2/260, lihat juga An Nafrawi: Al Fawakih Ad Dani, Hal.2/326.
قال ابن بطال: إنما يكره تقبيل يد الظلمة والجبابرة، وأما يد الأب والرجل الصالح ومن ترجى بركته فجائز.”

[13] Raudlatu at Thalibin: An Nawawi, Hal. 10/236. Lihat juga: Fathul-Baariy: 11/57

[14] Riyadhu As Sholihin: An Nawawi, Hal.

[15] Fathul Bariy: 11/57, at Talkhis al Habir: 4/93

[16] Al Wara’: Abu Bakar al Maruzi, Hal. 1/144

[17] Kasyfu al Qana’: al Bahuthi, Hal. 2/157

[18] Silsalatul ahadits As Shahiha: Nasiruddin Al Albani, Hal. 1/252-253

[19] Shalih al Utsaimin: Fatawa Bab al Maftuh, 2 dan 177

[20] Beliau adalah Syeikh Zaid ali Qurun, salah seorang dosen syariah di LIPIA Jakarta tahun 2010an. Beliau sekarang sudah pulang untuk mengajar di Negaranya.


2 comments:

  1. Assalamu'alaikum... Waah.. Mantab Ustadz ?! Saya mohon Ikhlasnya untuk copy paste.. Kmaren pas downlod ustad Error itu, saya agak kaget, masak iya nyium tangannya guru ngaji gak boleh ? Ustad, tlg klo bisa tambah lagi materi2 bgini... insyallah ini sgt berguna bagi kami.Sblumnya trimakasih ustdz.. Syukran..

    ReplyDelete
  2. Wa'alaikumsalaam..
    Kembali Terimakasih mas agus setiawan, sudah mampir di blog ini.
    silahkan share aja semua yang ada di blog ini mas.
    Saya juga dapatkan dari teman-teman materinya.
    Nanti saya tambah lagi materinya, masih banyak bertebaran di halaman facebook saya materinya, belum sempat saya pindahkan.

    ReplyDelete