Marquee text

لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِّنْ أَنفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُم بِالْمُؤْمِنِينَ رَءُوفٌ رَّحِيمٌ
Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin. (QS: At-Taubah 128)

13 June 2012

4- Hukum (Syar'i, 'Adi dan Akli)

Hukum (Syar’i, ‘Adi Dan Akli)


الدرس الثاني : في الحكم
الحكم هو إثبات أمر لأمر أو نفيه عنه و هو ثلاثة أقسام : حكم شرعي و حكم عادي و حكم عقلي
حكم الشرعي : هو كلام الله المتعلق بفعل الشخص من حيث التكليف أو الوضع و هو خمسة أقسام : واجب  و حرام و مندوب و مكروه و مباح .
الحكم العادي : هو إثبات أمر لأمر أو نفيه عنه بواسطة التكرار .
الحكم العقلي : هو إثبات أمر لأمر أو نفيه عنه من غير توقف على وضع واضع أو تكرار
أقسام الحكم العقلي : ينقسم الحكم العقلي الى ثلاثة اقسام : واجب  و مستحيل و جائز .
الواجب : هو الأمر الذي لا يقبل الانتفاء لذاته و هو قسمان : ضروري كالتحيز للجرم و نظري كالقدم للمولى سبحانه و تعالى .
المستحيل : هو الأمر الذي لا يقبل الثبوت لذاته و هو قسمان : ضروري كخلو الجرم عن الحركة  و السكون  و نظري  كوجود الشريك لله سبحانه و تعالى .
الجائز : هو الأمر الذي يقبل الانتفاء و الثبوت على التناوب فيستوي إمكان وجوده و عدمه . و هو قسمان ضروري كحركة الجرم أو سكونه و نظري كقلب الحجر ذهبا و انقلاب العصا ثعبانا بقدرة الله تعالى
حدوث العالم : العالم حادث لانه مكون من أجرام و أعراض ، فالأعراض كالحركة و السكون و الألوان حادثة لانها متغيرة و الأجرام كالذوات حادثة لانها ملازمة للأعراض الحادثة و ملازم الحادث حادث فالعالم حادث .

PELAJARAN KEDUA: HUKUM
SYARAH
Hukum artinya adalah sekumpulan peraturan yang menetapkan suatu perbuatan dan melarang suatu perbuatan. Jika seseorang telah melanggar salah satu dari hukum peraturan tersebut, maka ia akan dikenakan sanksi, atau diambil tindakan oleh undang-undang yang tertera dan tercatat di dalam peraturan itu sendiri.
Hukum yang dibicarakan di sini terbagi atas tiga bagian:
1. Hukum Syar’i (Syari’at / Fiqih) :
Hukum yang berkaitan dengan perintah dan larangan Allah.
2. Hukum ‘Adi (Adat/Kebiasaan) :
Hukum yang berkaitan dengan adat atau kebiasaan manusia.
3. Hukum ‘Akali:
Hukum yang berkaitan dengan akal manusia.

1- HUKUM SYAR’I
Hukum Syar’i adalah hukum yang berkaitan dengan perintah dan larangan Allah terhadap manusia. Hukum syar’i tentu bidangnya lebih lengkap dan luas. Kelengkapan ini timbul karena hukum syar’i tidak dibuat oleh manusia dan tidak dipengaruhi oleh perbuatan manusia, murni dari Allah. Hukum ini dibuat dan ditentukan oleh syara’ atau agama. Maka tidak ada suatu apapun dari kehidupan manusia yang tidak diatur oleh agama Islam.
Hukum Syar’i ialah hukum-hukum Islam yang merupakan perintah dan larangan Allah dan setiap muslim mukallaf yakni yang sudah akil baligh dan ber’akal sehat wajib baginya untuk mengetahui hukum-hukum tersebut.

PEMBAGIAN HUKUM SYAR’I
Hukum Syar’i dibagai menjadi 5 bagian:
a- Wajib / Fardhu
b- Haram
c- Mandub / Sunnah
d- Makhruh
e-  Mubah

A- WAJIB (FARDHU)
Wajib merupakan suatu hal yang wajib atau harus dilakukan atas diri setiap muslim mukallaf (akil dan baligh) baik laki-laki atau perempuan. Wajib atau Fardhu ialah suatu hukum yang apabila dilakukan mendapat pahala atau balasan baik dari Allah dan jika ditinggalkan maka akan berdosa dan mendapat ganjaran siksaan di akhirat.

Wajib ada dua macam:
 1- WAJIB/FARDHU ’AIN
Wajib ‘Ain atau Fardhu ‘Ain: ialah wajib yang harus dilakukan atas diri setiap muslim mukalaf (berakal sehat dan baligh) baik ia laki-laki atau perempuan. Karena ia mengandung wajib yang berat, maka harus dilakukan dan tidak boleh ditinggalkan terkecuali memiliki udzur yang kuat, itupun wajib dilakukan walaupun dengan isyarat, atau menggantinya pada hari yang lain, atau membayar fidhyah. Contohnya sholat lima waktu sehari semalam. Sholat ini wajib dilakukan oleh setiap muslim akil dan baligh, laki laki atau perempuan dalam keadaan apapun sholat ini wajib dilakukan, jika memiliki udhur sholatnya wajib atau harus dilakukan, walaupun dengan isyarat hukum sholat ini wajib atau harus dilakukan. Jika sudah tidak mampu sama sekali untuk dilakukan maka wajib diganti dengan membayar fidyah. Begitu pula puasa pada bulan Ramadhan, membayar zakat setelah sampai nisabnya dan melaksanakan ibadah haji jika mampu dan lain sebagainya.

2- WAJIB/FARDHU KIFAYAH
Wajib Kifayah atau Fardhu Kifayah: yaitu pekerjaan yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim mukallaf (berakal sehat dan baligh). Tetapi jika sudah ada satu diantara sekian banyak orang yang sanggup melaksanakannya, maka terlepaslah kewajibannya untuk dilakukan. Contohnya: mendirikan sholat jenazah. Sholat ini wajib dilakukan oleh setiap muslim. Jika tidak dilakukan sholat bagi mayat maka semua muslim akan berdosa dan jika salah seorang telah melakukanya maka terlepaslah kewajiban bagi semuanya.

B- HARAM
Haram ialah suatu larangan yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dilakukan akan berdosa. Setiap pelanggaran dari perbuatan yang dilarang itu dinamakan perbuatan ma’siat dan dosa, diantaranya: minum arak, berzina, membunuh, berjudi, berdusta, menipu, mencuri, mencaci maki dan masih banyak lagi contoh contoh lainnya. Dengan sangsi, jika seorang muslim mati dan belum sempat bertaubat, menurut hukum syara’ ia akan disiksa karena dosa-dosa yang telah diperbuatnya.

C- MANDUB (SUNNAH)
Mandub atau Sunnah ialah suatu pekerjaan yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa. Sesuatu yang mandub atau sunnah akan lebih baik jika dilaksanakan karena bisa menambal sulam kekurangan ibadah kita. Mandub atau Sunnat ini sering juga disebut Mustahab yaitu sesuatu perbuatan yang dicintai Allah dan Rasul Nya.

Hukum Mandub /Sunnat terbagi 4 bagian:
1- Sunnah Hai-at atau Sunnat ‘Ain: yaitu suatu perbuatan yang dianjurkan untuk dilaksanakan oleh setiap muslim, seperti sholat sunat rawatib. (sebelum atau sesudah sholat fardhu), sholat tahajjut, sholat tasbih, sholat dhuha dan sholat-sholat yang banyak lagi.
2- Sunnah Kifayah: yaitu suatu pekerjaan yang dianjurkan untuk dilaksanakan oleh setiap muslim, namun sunnah ini cukup jika telah dilaksanakan oleh satu orang. Misalnya memberi salam, menjawab orang yang bersin dan lain-lain.
3- Sunnah Muakkadah yaitu suatu pekerjaan yang selalu dilaksanakan oleh Rasulullah saw seperti sholat Idul Fitri dan sholat Idul Adhha dan sebagainya.
4- Sunnah Ghairu Muakkadah: yaitu segala sunat yang tidak selalu dikerjakan oleh Rasulullah saw, misalnya puasa tasua’ pada tanggal 9 Muharram yang ingin dilaksanakan oleh Nabi saw namun belum sempat dilakukannya beliau keburu wafat, kemudian para sahabat melanjutkannya berpuasa pada tanggal tersebut. Dan masih banyak lagi yang kita bisa cari dalam kitab fiqih

Hikmah Dan Atsar:
Ada yang perlu diketahui bahwa di dalam Wajib ada yang terkandung Sunnah, contohnya, sebelum shalat dianjurkan untuk berwudhu’. Dan berwudhu’ itu wajib hukumnya, adapun meratakan air ke tempat anggota wudhu’ adalah sunah. Begitu pula sebaliknya di dalam Sunnah ada yang terkandung Wajib. Contohnya: jika seseorang melaksanakan sholat sunnat tanpa wudhu’, maka sudah pasti sholatnya tidak sah. Karena wudhu’ merupakan perbuatan yang wajib dilakukan oleh seseorang  sebelum melaksanakan sholat, tidak perduli apakah itu sholat sunnat atau sholat wajib. Sebagaimana wajib Berwudhu’, wajib pula menghadap kiblat, wajib pula membaca surat Fatihah dalam sholat,  wajib pula ruku’ dan sujud dan wajib pula salam. Demikian seterusnya.

D- MAKRUH
Makruh ialah sesuatu perbuatan yang dibenci didalam agama Islam, tetapi tidak berdosa jika dilakukan, dan berpahala jika ditinggalkan, misalnya memakan makanan yang membuat mulut menjadi bau seperti memakan bawang putih, jengkol dan petai, juga merokok dan lain sebagainya.

E- MUBAH
Mubah dalam Syara’ ialah sesuatu pekerjaan yang boleh dilakukan atau boleh juga ditinggalkan. Jika ditinggalkan tidak berdosa dan jika dikerjakan tidak berpahala, misalnya makan, minum, tidur, mandi dan masih banyak lagi contoh contoh lainya. Mubah dinamakan juga Halal atau Jaiz. Namun, kadang-kadang yang mubah itu, bisa menjadi sunnah. Umpamanya, kita makan tetapi diniatkan untuk menguatkan tubuh agar lebih giat beribadah kepada Allah, atau berpakaian yang bagus dengan niat untuk menambah bersihnya dalam beribadah kepada Allah, bukan untuk ria’ atau menunjukkan kesombongan dalam berpakaian, dan lain sebagainya. (lihat kitab Ad-Durusul Fiqhiyyah juz ke 4 oleh Habib Abdurahman bin Saggaf Assagaf)

2- HUKUM ’ADI (HUKUM ADAT/KEBIASAAN)
Hukum ‘Adi atau Hukum Adat/Kebiasaan ialah menetapkan sesuatu bagi sesuatu yang lain, atau menolak sesuatu karena sesuatu itu sudah ada karena kejadian yang berulang-ulang.
Misalnya api itu panas dan dapat membakar kertas. Jika orang berpegang teguh pada kebiasaan yang telah diketahui secara berulang-ulang itu, maka ditetapkan suatu hukum bahwa setiap api itu panas dan mesti dapat membakar segala macam kertas. Dan apabila dikatakan sebaliknya maka adalah muhal atau mustahil, atau hal yang aneh atau tidak bisa dipercaya dan tidak diterima oleh akal.

Kejadian diatas merupakan kepastian dari kebiasaan yang telah terbukti kepastiannya dengan berulang kali. Adapun menurut pendapat akal, kejadian itu masih harus disebut hal yang mungkin saja terjadi, dan mungkin saja tidak terjadi.
Maka dari itu, jelas bahwa hukum adat/kebiasaan tidak sama dengan hukum akal.

Menurut akal, masih perlu diselidiki apakah yang menyebabkan adanya adat atau kebiasaan itu? Apakah yang menyebabkan api itu panas dan dapat membakar? Dan apakah yang menyebabkan air mengalir ke tempat yang rendah? Dan apa yang menyebabkan tiap-tiap zat mempunyai sifat dan tabiat yang berlainan? Demikian seterusnya.

3- HUKUM AKLI (HUKUM AKAL)
Arti hukum Akal itu, adalah menetapkan sesuatu keadaan untuk adanya sesuatu. Atau mentiadakan sesuatu karena ketidakadaanya sesuatu itu.
Misalnya, tidak mungkin ada sebuah rumah jika tidak ada tukang pembuat rumah tersebut. Maka jatuhlah hukum mustahil adanya. Karena tidak mungkin rumah itu bisa membentuk dirinya sendiri. Jadi harus ada yang membentuk rumah itu. Rumah merupakan bukti nyata akan keberadaanya tukang pembuat rumah. Demikian pula kayu tidak mungkin akan bisa menjadi kursi dengan sendirinya jika tidak ada tukang kayu yang memotong kayu lalu membuatnya menjadi kursi. Jadi kursi merupakan bukti nyata akan keberadaannya tukan kayu.  Demikianlah suatu contoh pengambilan hukum akal. Dan kita bisa mengkiyaskan dengan contoh contoh yang lainya sehingga selanjutnya menjadi berkembang pengertiannya yang kemudian menjadi suatu cabang ilmu yang sangat penting bagi masyarakat.

Dari contoh contoh diatas kita bisa menggambil bukti akan keberadaan Allah. Allah itu ada karena adanya ciptaan yang diciptakan-Nya. Adanya langit, bumi dan seisi isinya merupakan bukti kuat akan keberadaan Allah. Tidak mungkin langit, bumi dan seisi isinya jadi dengan sedirinya. Sudah pasti ada yang menciptakannya.yaitu Allah.

Hikmah Dan Atsar
Ada satu kisah menarik. Seorang Arab Badui (Arab dari pegunungan) ditanya ”Dari mana kamu mengetahui bahwa Allah itu ada” . kebetulan di muka orang Badui tadi ada segunduk kotoran unta. Badui itu menjawab ”Kamu lihat kotoran unta ini! Setiap ada kotoran unta pasti ada untanya”.
Jadi yang dinamakan Akal yang sempurna ialah suatu cahaya yang gemilang dan terletak didalam hati seorang mukmin dan dengan Akal yang jernih itu kita akan bisa membagi Hukum Akal ini menjadi tiga bagian:
1- Wajib
2- Mustahil
3- Jaiz

1- WAJIB
Wajib yaitu sesuatu yang tidak dapat diterima oleh akal akan ketidakberadaanya. Wajib di sini terbagi atas dua bagian:
a- Wajib Dharuri yaitu sesuatu yang bisa dimengerti tanpa bukti, atau sesuatu yang tidak bisa diterima oleh akal akan ketidakberadaanya tanpa memerlukan dalil atau keterangan secara rinci. Contohnya setiap dzat yang hidup itu wajib ada nyawanya, jika tidak bernyawa maka sudah pasti ia tidak akan bisa hidup alias mati. 
b- Wajib Nadhari yaitu sesuatu yang bisa dimengerti setelah menggunakan bukti, atau sesuatu yang tidak bisa diterima oleh akal akan ketidakberadaanya dengan bersenderkan kepada dalil atau keterangan. Misalnya Allah itu wajib ada. Hal ini memerlukan dalil dan keterangan yang kuat.

2- MUSTAHIL
Mustahil merupakan kebalikan dari wajib yaitu sesuatu yang tidak bisa diterima akal akan keberadaanya. Mustahil juga dibagai menjadi dua bagian:
a-Mustahil Dharuri yaitu sesuatu yang tidak bisa diterima oleh akal akan keberadaanya tanpa memerlukan dalil atau keterangan. Misalnya mustahil seorang anak melahirkan Ibunya. Mustahil keberadaan sang ibu berasal dari anaknya. Bukankah ini sesuatu yang mustahil? Sudah pasti ini merupakan hal yang mustahil terjadi tanpa menggunakan dalil atau keterangan.
b-Mustahil Nadhari yaitu suatu yang tidak bisa diterima oleh akal akan keberadanya dengan memerlukan dalil atau keterangan. Misalnya Allah itu mustahil mempunyai anak. Ini memerlukan dalil dan keterangan yang kuat.

3- JAIZ (MUNGKIN)
Jaiz yaitu sesuatu yang mungkin saja ada atau mungkin tidak adanya. Jaiz ini pula dibagi dua:
a- Jaiz Dharuri yaitu jaiz yang tidak memerlukan dalil atau keterangan, contohnya, ada seorang ibu melahirkan anak kembar sebanyak 4. Kejadian seperti ini mungkin saja bisa terjadi atau mungkin saja tidak terjadi tanpa menggunakan dalil atau keterangan lebih dahulu.
b- Jaiz Nadhari: yaitu Jaiz yang memerlukan dalil atau keterangan yang kuat. Contohnya sebuah batu mungkin bisa berobah menjadi emas. Hal ini memerlukan dalil dan keterangan yang kuat. Contoh lainya sebuah tongkat mungkin bisa berobah mejadi ular. Kemungkinan ini memerlukan dalil dan keterangan yang kuat. Tentu semua ini terjadi dengan seizin Allah tapi harus menggunakan dalil dan keterangan yang kuat. 

Yang tertera diatas adalah pengambilan contoh pada Hukum Akal. Dan kita bisa mengembangkannya jauh lebih luas lagi, sehingga benar-benar bisa menjadi pelajaran yang mendalam tentang ilmu tauhid.

Hikmah Dan Atsar
jika ada orang mengatakan wajib atas tiap tiap Mukallaf (akil dan baligh) maksudnya adalah wajib menurut hukum syara’. Dan jika orang mengatakan wajib bagi Allah dan Rasul-Nya maksudnya adalah wajib menurut  hukum akal. Dan jika orang mengatakan wajib bagi makhluk Nya, maksudnya adalah wajib menurut hukum ‘adi atau hukum adat/kebiasaan, dan seterusnya. Wallahua’lam

sumber: http://hasanassaggaf.wordpress.com

No comments:

Post a Comment