Berdiri saat Mahal Qiyam dalam pembacaan Maulid
Mengenai berdiri saat maulid ini, merupakan Qiyas dari menyambut kedatangan Islam dan Syariah Rasul saw, dan menunjukkan semangat atas kedatangan sang pembawa risalah pada kehidupan kita, hal ini lumrah saja, sebagaimana penghormatan yg dianjurkan oleh Rasul saw adalah berdiri, sebagaimana diriwayatkan ketika sa'ad bin Mu'adz ra datang maka Rasul saw berkata kepada kaum anshar : "Berdirilah untuk tuan kalian" (shahih Bukhari hadits no.2878, Shahih Muslim hadits no.1768), demikian pula berdirinya Thalhah ra untuk Ka'b bin Malik ra.
Mengenai berdiri saat maulid ini, merupakan Qiyas dari menyambut kedatangan Islam dan Syariah Rasul saw, dan menunjukkan semangat atas kedatangan sang pembawa risalah pada kehidupan kita, hal ini lumrah saja, sebagaimana penghormatan yg dianjurkan oleh Rasul saw adalah berdiri, sebagaimana diriwayatkan ketika sa'ad bin Mu'adz ra datang maka Rasul saw berkata kepada kaum anshar : "Berdirilah untuk tuan kalian" (shahih Bukhari hadits no.2878, Shahih Muslim hadits no.1768), demikian pula berdirinya Thalhah ra untuk Ka'b bin Malik ra.
Memang mengenai berdiri penghormatan ini ada ikhtilaf
ulama, sebagaimana yg dijelaskan bahwa berkata Imam Alkhattabiy bahwa
berdirinya bawahan untuk majikannya, juga berdirinya murid untuk kedatangan
gurunya, dan berdiri untuk kedatangan Imam yg adil dan yg semacamnya merupakan
hal yg baik, dan berkata Imam Bukhari bahwa yg dilarang adalah berdiri untuk
pemimpin yg duduk, dan Imam Nawawi yg berpendapat bila berdiri untuk
penghargaan maka taka apa, sebagaimana Nabi saw berdiri untuk kedatangan
putrinya Fathimah ra saat ia datang, namun adapula pendapat lain yg melarang
berdiri untuk penghormatan.(Rujuk Fathul Baari Almasyhur Juz 11 dan Syarh Imam
Nawawi ala shahih muslim juz 12 hal 93)
Namun dari semua pendapat itu, tentulah berdiri saat
mahal qiyam dalam membaca maulid itu tak ada hubungan apa apa dengan semua
perselisihan itu, karena Rasul saw tidak dhohir dalam pembacaan maulid itu,
lepas dari anggapan ruh Rasul saw hadir saat pembacaan maulid, itu bukan
pembahasan kita, masalah seperti itu adalah masalah ghaib yg tak bisa
disyarahkan dengan hukum dhohir, semua ucapan diatas adalah perbedaan pendapat
mengenai berdiri penghormatan yg Rasul saw pernah melarang agar sahabat tak
berdiri untuk memuliakan beliau saw.
Jauh berbeda bila kita yg berdiri penghormatan mengingat
jasa beliau saw, tak terikat dengan beliau hadir atau tidak, bahwa berdiri kita
adalah bentuk semangat kita menyambut risalah Nabi saw, dan penghormatan kita
kepada kedatangan Islam, dan kerinduan kita pada nabi saw, sebagaimana kita
bersalam pada Nabi saw setiap kita shalat pun kita tak melihat beliau saw.
Diriwayatkan bahwa Imam Al hafidh Taqiyuddin Assubkiy
rahimahullah, seorang Imam Besar dan terkemuka dizamannya bahwa ia berkumpul
bersama para Muhaddits dan Imam Imam besar dizamannya dalam perkumpulan yg
padanya dibacakan puji pujian untuk nabi saw, lalu diantara syair syair itu
merekapun seraya berdiri termasuk Imam Assubkiy dan seluruh Imam imam yg hadir
bersamanya, dan didapatkan kesejukan yg luhur dan cukuplah perbuatan mereka itu
sebagai panutan, dan berkata Imam Ibn Hajar Alhaitsamiy rahimahullah bahwa
Bid'ah hasanah sudah menjadi kesepakatan para imam bahwa itu merupakan hal yg
sunnah, (berlandaskan hadist shahih muslim no.1017 yg terncantum pd Bab Bid'ah)
yaitu bila dilakukan mendapat pahala dan bila ditinggalkan tidak mendapat dosa,
dan mengadakan maulid itu adalah salah satu Bid'ah hasanah, Dan berkata pula
Imam Assakhawiy rahimahullah bahwa mulai abad ketiga hijriyah mulailah hal ini
dirayakan dengan banyak sedekah dan perayaan agung ini diseluruh dunia dan
membawa keberkahan bagi mereka yg mengadakannya. (Sirah Al Halabiyah Juz 1 hal
137)
Pada hakekatnya, perayaan maulid ini bertujuan
mengumpulkan muslimin untuk Medan Tablig dan bersilaturahmi sekaligus
mendengarkan ceramah islami yg diselingi bershalawat dan salam pada Rasul saw,
dan puji pujian pada Allah dan Rasul saw yg sudah diperbolehkan oleh Rasul saw,
dan untuk mengembalikan kecintaan mereka pada Rasul saw, maka semua maksud ini
tujuannya adalah kebangkitan risalah pada ummat yg dalam ghaflah, maka Imam dan
Fuqaha manapun tak akan ada yg mengingkarinya karena jelas jelas merupakan
salah satu cara membangkitkan keimanan muslimin, hal semacam ini tak pantas
dimungkiri oleh setiap muslimin aqlan wa syar'an (secara logika dan hukum
syariah), karena hal ini merupakan hal yg mustahab (yg dicintai), sebagaiman
kaidah syariah bahwa "Maa Yatimmul waajib illa bihi fahuwa wajib",
semua yg menjadi penyebab kewajiban dengannya maka hukumnya wajib. contohnya
saja bila sebagaimana kita ketahui bahwa menutup aurat dalam shalat hukumnya
wajib, dan membeli baju hukumnya mubah, namun suatu waktu saat kita akan
melakukan shalat kebetulan kita tak punya baju penutup aurat kecuali harus
membeli dulu, maka membeli baju hukumnya berubah menjadi wajib, karena perlu
dipakai untuk melaksanakan shalat yg wajib .
contoh lain misalnya sunnah menggunakan siwak, dan
membuat kantong baju hukumnya mubah saja, lalu saat akan bepergian kita akan
membawa siwak dan baju kita tak berkantong, maka perlulah bagi kita membuat
kantong baju untuk menaruh siwak, maka membuat kantong baju di pakaian kita
menjadi sunnah hukumnya, karena diperlukan untuk menaruh siwak yg hukumnya
sunnah.
Maka perayaan Maulid Nabi saw diadakan untuk Medan Tablig
dan Dakwah, dan dakwah merupakan hal yg wajib pada suatu kaum bila dalam
kemungkaran, dan ummat sudah tak perduli dg Nabinya saw, tak pula perduli
apalagi mencintai sang Nabi saw dan rindu pada sunnah beliau saw, dan untuk
mencapai tablig ini adalah dengan perayaan Maulid Nabi saw, maka perayaan
maulid ini menjadi wajib, karena menjadi perantara Tablig dan Dakwah serta
pengenalan sejarah sang Nabi saw serta silaturahmi.
Sebagaimana penulisan Alqur'an yg merupakan hal yg tak
perlu dizaman nabi saw, namun menjadi sunnah hukumnya di masa para sahabat
karena sahabat mulai banyak yg membutuhkan penjelasan Alqur'an, dan menjadi
wajib hukumnya setelah banyaknya para sahabat yg wafat, karena ditakutkan
sirnanya Alqur'an dari ummat, walaupun Allah telah menjelaskan bahwa Alqur'an
telah dijaga oleh Allah.
Hal semacam in telah difahami dan dijelaskan oleh para
khulafa'urrasyidin, sahabat radhiyallahu'anhum, Imam dan Muhadditsin, para
ulama, fuqaha dan bahkan orang muslimin yg awam, namun hanya sebagian saudara
saudara kita muslimin yg masih bersikeras untuk menentangnya, semoga Allah
memberi mereka keluasan hati dan kejernihan, amiin.
Walillahittaufiq
Kontributor: Al Habib Munzir Almusawa, Friday, 28
March 2008
End
No comments:
Post a Comment