Mut’ah atau Zuwaaj Muaggot itu yang dimaksud adalah
kawin kontrak. Waktunya terserah perjanjian yang disetujui oleh kedua belah
pihak. Boleh satu tahun, boleh satu bulan, boleh satu hari, boleh satu jam dan
boleh sekali main. Sedang batas wanita yang di Mut’ah terserah si laki-laki,
boleh berapa saja, terserah kekuatan dan minat si laki-laki. Mereka tidak
saling mewarisi bila salah satu pelakunya mati, meskipun masih dalam waktu yang
disepakati. Juga tidak wajib memberi nafkah (belanja) dan tidak wajib memberi
tempat tinggal.
Mut’ah
dilakukan tanpa wali dan tanpa saksi, begitu pula tanpa talaq, tetapi habis
begitu saja pada akhir waktu yang disepakati. Pelakunya boleh perjaka atau
duda, bahkan yang sudah punya istri. Sedang si wanita boleh masih perawan atau
sudah janda, bahkan menurut fatwa khumaini seseorang boleh melakukan Mut’ah
sekalipun dengan WTS. Adapun tempatnya boleh dimana saja, baik di dalam rumah
sendiri maupun di luar rumah.
Apa
hukumnya MUT’AH ?
Ahlus
Sunnah Waljamaah sepakat bahwa Mut’ah hukumnya haram. Dan diantara perawi
haramnya Mut’ah adalah Al-Imam Ali kw.
Oleh karena itu di zaman Khalifah Ali bin Abi Thalib dan Khalifah-khalifah sebelumnya dan sesudahnya Mut’ah hukumnya haram.
Memang di Zaman Rasulullah SAW, diwaktu peperangan yang memakan waktu yang lama, dengan maksud menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, Mut’ah pernah diperbolehkan, tetapi kemudian diharamkan
oleh
Rasulullah SAW, setelah mendapat perintah dari Allah SWT.
Dalam hal ini Rasulullah pernah bersabda yg artinya :
“Wahai
manusia sesungguhnya aku pernah membolehkan bagi kalian bersenang-senang dengan
wanita (Mut’ah), maka ketahuilah bahwa Alloh telah mengharamkannya sampai hari
kiamat. Barang siapa masih memilikinya, hendaknya dilepaskan dan jangan kalian
ambil sedikitpun dari apa yang telah kalian berikan.”
Itulah
sebabnya umat Islam tidak ada yang melakukan Mut’ah, sebab hukumnya sama dengan
berzina.
Dalam
hal ini Imam Ja’far Ash-Shadiq mengatakan :
المتعة هي عين الزنى ( البيهقى )
“Mut’ah
itu sama dengan zina.”
(Al-Baihaqi)
Sebenarnya hampir semua aliran Syiah juga mengharamkan Mut’ah, terkecuali aliran Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah saja yang memperbolehkan Mut’ah. Jadi golongan Syiah sendiri tidak sepakat dalam menghalalkan Mut’ah dan hanya satu aliran saja yang memperbolehkan Mut’ah, yaitu Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah atau Syiahnya Khumaini.
Sebagai contoh, Syi’ah zaidiyah mengharamkan Mut’ah, demikian juga Syi’ah Ismailiyah, mereka juga mengharamkan Mut’ah dan hanya Syi’ah Khomaini saja yang menghalalkan Mut’ah. Memang Syi’ah Imamiyah Itsnaasyariyah itu paling sesat diantara aliran-aliran Syi’ah yang lain.
Menurut
ulama-ulama Syi’ah, bahwa yang mengharamkan Mut’ah adalah Kholifah Umar,
benarkah?