ALFIRGOH ANNAJIAH
GOLONGAN YANG SELAMAT
Sudah menjadi kehendak Allah, bahwa setiap umat dari seorang Rasul, selalu
mengalami terjadinya perpecahan, sebagaimana yang telah terjadi pada umat
Nabi Isa, umat Nabi Musa dan umat Nabi-Nabi yang lain.
Begitu pula yang terjadi pada umat Nabi Muhammad, perpecahan tersebut tidak
terelakkan. Sehingga umat Muhammad menurut Rasulullah, akan terpecah belah
menjadi tujuh puluh tiga golongan.
Perpecahan-perpecahan tersebut tidak lain bersumber dari adanya
perbedaan-perbedaan pendapat, yang membuat satu sama lain merasa benar.
Sehingga berakibat terjadinya penyimpangan-penyimpangan dari ajaran
Rasul-Rasul yang sebenarnya, yang membuat mereka tersesat ke jalan yang
tidak dibenarkan oleh Allah SWT.
Demikian pula apa yang terjadi pada umat Muhammad, sehingga timbullah
aliran-aliran atau aqidah-aqidah yang bila dipelajari benar-benar akan
terlihat adanya peyimpangan-penyimpangan dari ajaran Rasululluh yang
sebenarnya, yang saat itu diikuti dan dikerjakan oleh para sahabat.
Tetapi apapun yang terjadi, sesuatu yang hak itu akan tetap hak dan yang
batil akan kelihatan. Sebab sebagaimana kita ketahui, bahwa agama Islam yang
dibawa oleh Rasulullah saw itu untuk seluruh manusia dan berlaku sampai hari
kiamat. Oleh karenanya ajaran Islam yang murni tetap terjaga dan selalu
diikuti dan dikerjakan oleh satu golongan yang tidak tersesat, yang menjaga
agama Islam dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab, yang dikenal
sebagai Alfirqah Annajiyah (golongan yang selamat yang akan masuk surga).
Mengenai akan terpecah belahnya umat Muhammad Rasulullah bersabda:
افترقت اليهود الى احدى وسبعين فرقة ، وافترقت
النصارى الى اثنتين وسبعين
فرقة ، وستفترق امتى الى ثلاث وسبعين فرقة ،
كلهم فى النار الا واحدة.
( رواه ابوداود والترمذى وابن ماجه والحاكم
واحمد )
“Kaum Yahudi telah terpecah belah menjadi tujuh puluh satu golongan, sedang
kaum Nasrani telah terpecah menjadi tujuh puluh dua golongan, adapun umatku
akan terpecah belah menjadi tujuh puluh tiga golongan. Kesemuanya akan masuk
neraka, kecuali satu golongan saja yang selamat.”
(HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Al Hakim dan Ahmad)