Bahkan, agar warga muslim Uighur
tidak melaksanakan ibadah puasa, pemerintah mendesak pemimpin partai di
provinsi tersebut untuk memberikan hadiah berupa makanan kepada para
kepala desa. Upaya ini dilakukan agar warga muslim Uighur tetap makan
seperti biasa selama bulan Ramadhan. Menyedihkan. Bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh keutamaan bagi umat Islam. Di seluruh belahan dunia, semua umat Islam wajib menjalankan ibadah puasa. Sayangnya, di Negeri Tirai Bambu, Cina, dengan dalih untuk menjaga stabilitas sosial, pemerintah melarang setiap umat muslim di Provinsi Xinjiang untuk beribadah puasa. Pemerintah “meminta” kepada semua anggota Partai Komunis di wilayah tersebut untuk menghalangi setiap muslim yang ingin menjalankan ibadah puasa. Hindustan Times, Kamis 2 Agustus 2012, memberitakan, larangan ini resmi dituliskan di situs-situs yang dikelola oleh pemerintah. Para pejabat pemerintah di Xinjiang, yang juga anggota Partai Komunis, menghalangi etnis muslim Uighur yang berpuasa datang ke masjid untuk beribadah. |
Marquee text
- Home
- Artikel
- Salafi-Wahabi
- About Syiah
- Apakah syiah itu ?
- Apa Madhab Ahlul Bait?
- Apa Ahlussunnah Waljamaah?
- Kapan lahirnya Aqidah Aswaja ?
- perbedaan Aswaja dgn Syiah ?
- Apa dan siapa Al-Bayyinat
- Rijalul Bayyinat
- Sahabat Nabi SAW
- Khalifah Abu Bakar R.A
- Ahlul Bait
- Imam Ali K.W.
- Fatimah Az-Zahra R.A
- Alawiyyin
- Asyura
- Mut'ah
- Himbauan dari Al-Bayyinat
- Al Firgoh An Najiah
- Fatawa Imam/ Ulama
- Email Al-Bayyinat
- Link-link situs islami
- Akidah Menurut Ajaran Nabi
- Alawiyyin
- Aswaja
- Download
- Audio
- About Me
14 August 2012
Muslim Uighur Cina Dilarang Puasa
Belum paham istinbat
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka jangan kamu sia-siakan dia; dan Allah telah memberikan beberapa batas, maka jangan kamu langgar dia; dan Allah telah mengharamkan sesuatu, maka jangan kamu pertengkarkan dia; dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai tanda kasihnya kepada kamu, Dia tidak lupa, maka jangan kamu perbincangkan dia.” (Riwayat Daraquthni, dihasankan oleh an-Nawawi).
Mereka yang berpendapat bahwa saudara muslim lainnya telah menyelisihi Rasulullah shallallahu alaihi wasallam atau menghujatnya sebagai ahli bid’ah kadang dikarenakan mereka belum memahami yang disebut ber-istinbat (menetapkan hukum perkara).
Ibadah terdiri dari dua kategori yakni amal ketaatan dan amal kebaikan.
Amal ketaatan adalah ibadah yang terkait dengan menjalankan kewajibanNya (perkara kewajiban) dan menjauhi laranganNya (perkara larangan dan pengharaman). Amal ketaatan adalah perkara mau tidak mau harus kita jalankan atau kita taati. Amal ketaatan adalah bukti ketaatan atau “bukti cinta” kita kepada Allah Azza wa Jalla dan RasulNya. Amal ketaatan dikenal juga sebagai perkara syariat artinya syarat yang harus dipenuhi atau ditaati sebagai hamba Allah Azza wa Jalla.
Amal kebaikan adalah ibadah diluar amal ketaatan yang tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan Hadits. Amal kebaikan adalah perkara yang dilakukan atas kesadaran kita sendiri untuk meraih kecintaan atau keridhoan Allah Azza wa Jalla. Amal kebaikan adalah “ungkapan cinta” kita kepada Allah Azza wa Jalla dan RasulNya. Amal kebaikan adalah upaya kita untuk mendekatkan diri kepada Allah Azza wa Jalla.
Dalam hal amal ketaatan contohnya perkara kewajiban sholat maka kita wajib mencontoh apa yang telah dicontohkan oleh Rasulullah meliputi niat dalam hati dan batasnya mulai takbiratul ihram sampai dengan salam.
Ketika Semuanya Harus Sama Dengan Baginda Rasulullah Shollallaah ‘alaih wa sallam
Bismillah Ar-rahmaan Ar-rahiim.
Dalil yang mereka kemukakan di antaranya adalah:“… Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.” (QS. al-Hasyr: 7)Sebenarnya, ayat di atas secara keseluruhan sedang berbicara tentang fai’ (harta rampasan yang diperoleh dari musuh tanpa pertempuran), sehingga tafsiran asalnya adalah “apa yang diberikan Rasul (dari harta fai’) kepadamu maka terimalah dia” (lihat Tafsir Jalalain). Tetapi para mufassir seperti Ibnu Katsir dan al-Qurthubi juga menafsirkan ungkapan “apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia” dengan makna “apa yang diperintahkan Rasul …” berhubung setelahnya ada perintah untuk meninggalkan apa yang dilarang oleh Rasul, di samping itu juga karena adanya riwayat-riwayat hadis yang mendukung makna tersebut.
Ketika Semuanya Harus Sama Dengan Baginda Rasulullah Shollallaah ‘alaih wa sallam
Oleh: Ustadz Al Fadhil Ahmad Yusuf Al-Anshori hafizhahullah
Oleh: Ustadz Al Fadhil Ahmad Yusuf Al-Anshori hafizhahullah
- Yang diperintah atau dicontohkan, yaitu setiap amalan yang jelas ada perintahnya, baik dari Allah Swt. di dalam al-Qur’an maupun dari Rasulullah Saw., atau setiap amalan yang dicontohkan oleh Rasulullah Saw. dan para Shahabat beliau.
- Yang dilarang , yaitu setiap amalan yang jelas ada larangannya dari Allah maupun dari Rasulullah Saw.
Dalil yang mereka kemukakan di antaranya adalah:“… Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.” (QS. al-Hasyr: 7)Sebenarnya, ayat di atas secara keseluruhan sedang berbicara tentang fai’ (harta rampasan yang diperoleh dari musuh tanpa pertempuran), sehingga tafsiran asalnya adalah “apa yang diberikan Rasul (dari harta fai’) kepadamu maka terimalah dia” (lihat Tafsir Jalalain). Tetapi para mufassir seperti Ibnu Katsir dan al-Qurthubi juga menafsirkan ungkapan “apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia” dengan makna “apa yang diperintahkan Rasul …” berhubung setelahnya ada perintah untuk meninggalkan apa yang dilarang oleh Rasul, di samping itu juga karena adanya riwayat-riwayat hadis yang mendukung makna tersebut.
Subscribe to:
Posts (Atom)