Ada 8 golongan yang berhak menerima
zakat, baik zakat fitrah atau zakat mal, dan dibagikan kepada mereka
sesuai dengan tartib (kebutuhan) yang tertera dalam al-qur’an. Karena
Allah telah membuat sepasi antara golongan dan golongan dengan waw
al-’athaf
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء
وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ
وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ
فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Firman Allah “Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan
orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang
diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”
(at-taubah: 60)
1. Al-fuqara’
Orang faqir (orang melarat) Yaitu orang
yang amat sengsara hidupnya, tidak memiliki harta dan tidak mempunyai
tenaga untuk menutupi kebutuhan dirinya dan keluarganya. Seumpama orang
fakir adalah seumpama orang yang membutuhkan 10.000 rupiah tapi ia hanya
berpenghasilan 3.000 rupiah. Maka wajib diberikan zakat kepadanya untuk
menutupi kebutuhannya.
2. Al-Masakin
Orang miskin berlainan dengan orang
faqir, ia tidak melarat, ia mempunyai penghasilan dan pekerjaan tetap
tapi dalam keadaan kekurangan, tidak mencukupi untuk menutupi kebutuhan
dirinya dan keluarganya. Seumpama orang miskin adalah seumpama orang
yang membutuhkan 10.000 rupiah, tapi ia hanya berpenghasilan 7.000
rupiah. Orang ini wajib diberi zakat sekedar menutupi kekurangan dari
kebutuhannya.