Ada 8 golongan yang berhak menerima
zakat, baik zakat fitrah atau zakat mal, dan dibagikan kepada mereka
sesuai dengan tartib (kebutuhan) yang tertera dalam al-qur’an. Karena
Allah telah membuat sepasi antara golongan dan golongan dengan waw
al-’athaf
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء
وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ
وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ
فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Firman Allah “Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan
orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang
diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”
(at-taubah: 60)
1. Al-fuqara’
Orang faqir (orang melarat) Yaitu orang
yang amat sengsara hidupnya, tidak memiliki harta dan tidak mempunyai
tenaga untuk menutupi kebutuhan dirinya dan keluarganya. Seumpama orang
fakir adalah seumpama orang yang membutuhkan 10.000 rupiah tapi ia hanya
berpenghasilan 3.000 rupiah. Maka wajib diberikan zakat kepadanya untuk
menutupi kebutuhannya.
2. Al-Masakin
Orang miskin berlainan dengan orang
faqir, ia tidak melarat, ia mempunyai penghasilan dan pekerjaan tetap
tapi dalam keadaan kekurangan, tidak mencukupi untuk menutupi kebutuhan
dirinya dan keluarganya. Seumpama orang miskin adalah seumpama orang
yang membutuhkan 10.000 rupiah, tapi ia hanya berpenghasilan 7.000
rupiah. Orang ini wajib diberi zakat sekedar menutupi kekurangan dari
kebutuhannya.
3. Al’amilin
yaitu amil zakat (panitia zakat), orang
yang dipilih oleh imam untuk mengumpulkan dan membagikan zakat kepada
golongan yang berhak menerimanya. Amil zakat harus memiliki syarat
tertentu yaitu muslim, akil dan baligh, merdeka, adil (bijaksana),
medengar, melihat, laki-laki dan mengerti tentang hukum agama. Pekerjaan
ini merupakan tugas baginya dan harus diberi imbalan yang sesuai dengan
pekerjaaanya yaitu diberikan kepadanya zakat
4. Almuallafah
yaitu yaitu orang yang baru masuk islam dan belum mantap imannya, terbagi atas tiga bagian:
- orang yang masuk islam dan hatinya masih bimbang. Maka ia harus didekati dengan cara diberikan kepadanya bantuan berupa zakat
- orang yang masuk islam dan ia mempunyai kedudukan terhormat. Maka diberikan kepadanya zakat untuk menarik yang lainya agar masuk islam
- orang yang masuk islam jika diberikan zakat ia akan memerangi orang kafir atau mengambil zakat dari orang yang menolak mengeluarkan zakat.
5. Dzur- Riqab
yaitu hamba sahaya (budak) yang ingin
memerdekan dirinya dari majikannya dengan tebusan uang. Dalam hal ini
mancakup juga membebaskan seorang muslim yang ditawan oleh orang orang
kafir, atau membebaskan dan menebus seorang muslim dari penjara karena
tidak mampu membayar diah
6. Algharim
yaitu orang yang berhutang karena untuk
kepentingan peribadi yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya.
Orang ini sepantasnya dibantu dengan diberikan zakat kepadanya. Adapun
orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam atau
berhutang untuk kemaslahatan umum seperti membangun masjid atau yayasan
islam maka dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu
membayarnya.
Sesuai dengan sabda Nabi saw: ” Zakat
itu tidak halal diberikan kepada orang kaya kecuali orang yang berperang
di jalan Allah, atau Panitia zakat atau orang yang berhutang” (HR Abu
Dawud, hadist hasan shahih)
7. Fi sabilillah (Almujahidin)
yaitu Orang yang berjuang di jalan Allah
(Sabilillah) tanpa gajih dan imbalan demi membela dan mempertahankan
Islam dan kaum muslimin.
8. Ibnu Sabil
yaitu musafir yang sedang dalam
perjalanan (ibnu sabil) yang bukan bertujuan maksiat di negeri rantauan,
lalu mengalami kesulitan dan kesengsaraan dalam perjalanannya
Yang Haram Menerima Zakat
Ada beberpa golonga yang tidak berhak
(haram) menerima zakat dan tidak shah zakat jika diserahkan kepada
mereka, antara lain sebagai berikut:
- Orang kafir atau musyrik
- Orang tua dan anak termasuk ayah, ibu, kakek, nenek, anak kandung dan cucu laki-laki dan perempuan
- Istri, karena nafkahnya wajib bagi suami
- Orang kaya dan orang yang mampu untuk bekerja
- Keluarga Rasulullah saw yaitu Bani Hasyim dan Bani Muthalib. Berdasarkan hadist yang diriwayatkan dari Abdul Muttalib bin Rabiah bin Harks, sabda Rasulullah saw, “Sesungguhnya shadaqah (zakat) itu adalah kotoran manusia, sesungguhnya ia tidak halal (haram) bagi Muhammad dan bagi sanak keluarganya. (HR Muslim)
Hikmah & Atsar
Ada tiga harta yang tidak dimakan oleh Rasulallah saw:
- Zakat, karena ia adalah kotoran manusia yang berarti suatu harta wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim pada waktu tertentu dan dalam jumlah tertentu yang telah ditetapkan oleh syariat (hukum Islam)
- Sedekah ialah santunan atau suatu pemberian yang diberikan oleh seorang muslim kepada orang lain secara sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu
- Nazar adalah janji seseorang kepada Allah untuk melakukan sesuatu, jika apa yang diharapkannya dipenuhi oleh-Nya, seperti bernazar jika berhasil akan bersedekah, memberikan sebagian hartanya untuk fakir miskin dll.
Fiqih Nabi
Disadur dari kitab Ad-Durusul Fiqhiyyah
Karya: Habib Abdurahman bin Saggaf Assagaf
Wallahu’alam// Hasan Husen Assagaf
No comments:
Post a Comment