Marquee text

لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِّنْ أَنفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُم بِالْمُؤْمِنِينَ رَءُوفٌ رَّحِيمٌ
Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin. (QS: At-Taubah 128)

03 June 2012

Puasa di bulan Rajab adalah sunnah, bukan bid’ah

Bulan ini kita telah memasuki dalam bulan Rajab. Tidak sedikit kaum Muslimin di Indonesia, yang mentradisikan puasa Sunnah ketika memasuki bulan-bulan mulia seperti bulan Rajab. Persoalannya, setelah merebaknya aliran Salafi-Wahabi di Indonesia, beragam tradisi ibadah dan keagamaan yang telah berlangsung sejak masuknya Islam ke Nusantara, seperti puasa Sunnah di bulan Rajab selalu dipersoalkan oleh mereka dengan alasan bid’ah, haditsnya palsu dan alasan-alasan lainnya. Seakan-akan mereka ingin menghalangi umat Islam dari mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan beribadah puasa. Oleh karena itu tulisan ini, berupaya menjernihkan hukum puasa Rajab berdasarkan pandangan para ulama yang otoritatif.

Hukum Puasa Rajab

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum puasa Rajab.
Pertama, mayoritas ulama dari kalangan Madzhab Hanafi, Maliki dan Syafi’i berpendapat bahwa puasa Rajab hukumnya Sunnah selama 30 hari. Pendapat ini juga menjadi qaul dalam madzhab Hanbali.
Kedua, para ulama madzhab Hanbali berpendapat bahwa berpuasa Rajab secara penuh (30 hari) hukumnya makruh apabila tidak disertai dengan puasa pada bulan-bulan yang lainnya. Kemakruhan ini akan menjadi hilang apabila tidak berpuasa dalam satu atau dua hari dalam bulan Rajab tersebut, atau dengan berpuasa pada bulan yang lain. Para ulama madzhab Hanbali juga berbeda pendapat tentang menentukan bulan-bulan haram dengan puasa. Mayoritas mereka menghukumi sunnah, sementara sebagian lainnya tidak menjelaskan kesunnahannya.
Berikut pernyataan para ulama madzhab empat tentang puasa Rajab.

Madzhab Hanafi

Dalam al-Fatawa al-Hindiyyah (1/202) disebutkan:

“Macam-macam puasa yang disunnahkan adalah banyak macamnya. Pertama, puasa bulan Muharram, kedua puasa bulan Rajab, ketiga, puasa bulan Sya’ban dan hari Asyura.”

Madzhab Maliki

Dalam kitab Syarh al-Kharsyi ‘ala Mukhtashar Khalil (2/241), ketika menjelaskan puasa yang disunnahkan, al-Kharsyi berkata:
“Muharram, Rajab dan Sya’ban. Yakni, disunnahkan berpuasa pada bulan Muharram – bulan haram pertama -, dan Rajab – bulan haram yang menyendiri.” Dalam catatan pinggirnya: “Maksud perkataan pengarang, bulan Rajab, bahkan disunnahkan berpuasa pada semua bulan-bulan haram yang empat, yang paling utama bulan Muharram, lalu Rajab, lalu Dzul Qa’dah, lalu Dzul Hijjah.”
Pernyataan serupa bisa dilihat pula dalam kitab al-Fawakih al-Dawani (2/272), Kifayah al-Thalib al-Rabbani (2/407), Syarh al-Dardir ‘ala Khalil (1/513) dan al-Taj wa al-Iklil (3/220).

Madzhab Syafi’i

Imam al-Nawawi berkata dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (6/439),
“Teman-teman kami (para ulama madzhab Syafi’i) berkata: “Di antara puasa yang disunnahkan adalah puasa bulan-bulan haram, yaitu Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah, Muharram dan Rajab, dan yang paling utama adalah Muharram. Al-Ruyani berkata dalam al-Bahr: “Yang paling utama adalah bulan Rajab”. Pendapat al-Ruyani ini keliru, karena hadits Abu Hurairah yang akan kami sebutkan berikut ini insya Allah (“Puasa yang paling utama setelah Ramadhan adalah puasa bulan Muharram.”)”.
Pernyataan serupa dapat dilihat pula dalam Asna al-Mathalib (1/433), Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyyah(2/53), Mughni al-Muhtaj (2/187), Nihayah al-Muhtaj (3/211) dan lain-lain.

Madzhab Hanbali

Ibnu Qudamah al-Maqdisi berkata dalam kitab al-Mughni (3/53):
“Pasal. Dimakruhkan mengkhususkan bulan Rajab dengan ibadah puasa. Ahmad bin Hanbal berkata: “Apabila seseorang berpuasa Rajab, maka berbukalah dalam satu hari atau beberapa hari, sekiranya tidak berpuasa penuh satu bulan.” Ahmad bin Hanbal juga berkata: “Orang yang berpuasa satu tahun penuh, maka berpuasalah pula di bulan Rajab. Kalau tidak berpuasa penuh, maka janganlah berpuasa Rajab terus menerus, ia berbuka di dalamnya dan jangan menyerupakannya dengan bulan Ramadhan.”
Ibnu Muflih berkata dalam kitab al-Furu’ (3/118):
“Pasal. Dimakruhkan mengkhususkan bulan Rajab dengan berpuasa. Hanbal mengutip: “Makruh, dan meriwayatkan dari Umar, Ibnu Umar dan Abu Bakrah.” Ahmad berkata: “Memuku seseorang karena berpuasa Rajab”. Ibnu Abbas berkata: “Sunnah berpuasa Rajab, kecuali satu hari atau beberapa hari yang tidak berpuasa.” Kemakruhan puasa Rajab bisa hilang dengan berbuka (satu hari atau beberapa hari), atau dengan berpuasa pada bulan yang lain dalam tahun yang sama. Pengarang al-Muharrar berkata: “Meskipun bulan tersebut tidak bergandengan.”

DALIL PUASA RAJAB

Dalil Mayoritas Ulama

Mayoritas ulama yang berpandangan bahwa puasa Rajab hukumnya sunnah sebulan penuh, berdalil dengan beberapa banyak hadits dan atsar. Dalil-dalil tersebut dapat diklasifikasi menjadi tiga:
Pertama, hadits-hadits yang menjelaskan keutamaan puasa sunnah secara mutlak. Dalam konteks ini, al-Imam Ibnu Hajar al-Haitami berkata dalam al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyyah (2/53) dan fatwa beliau mengutip dari fatwa al-Imam Izzuddin bin Abdussalam (hal. 119):
“Ibnu Hajar, (dan sebelumnya Imam Izzuddin bin Abdissalam ditanya pula), tentang riwayat dari sebagian ahli hadits yang melarang puasa Rajab dan mengagungkan kemuliaannya, dan apakah berpuasa satu bulan penuh di bulan Rajab sah? Beliau berkata dalam jawabannya: “Nadzar puasa Rajab hukumnya sah dan wajib, dan dapat mendekatkan diri kepada Allah dengan melakukannya. Orang yang melarang puasa Rajab adalah orang bodoh dengan pengambilan hukum-hukum syara’. Bagaimana mungkin puasa Rajab dilarang, sedangkan para ulama yang membukukan syariat, tidak seorang pun dari mereka yang menyebutkan masuknya bulan Rajab dalam bulan yang makruh dipuasai. Bahkan berpuasa Rajab termasuk qurbah (ibadah sunnah yang dapat mendekatkan) kepada Allah, karena apa yang datang dalam hadits-hadits shahih yang menganjurkan berpuasa seperti sabda Nabi Shollallaahu ‘Alaihi Wa Sallam: “Allah berfirman, semua amal ibadah anak Adam akan kembali kepadanya kecuali puasa”, dan sabda Nabi Shollallaahu ‘Alaihi Wa Sallam: “Sesungguhnya bau mulut orang yang berpuasa lebih harum menurut Allah dari pada minyak kasturi”, dan sabda Nabi Shollallaahu ‘Alaihi Wa Sallam: “Sesungguhnya puasa yang paling utama adalah puasa saudaraku Dawud. Ia berpuasa sehari dan berbuka sehari.” Nabi Dawud AS berpuasa tanpa dibatasi oleh bulan misalnya selain bula Rajab.”

Al-Syaukani berkata dalam Nail al-Authar (4/291):
“Telah datang dalil yang menunjukkan pada disyariatkannya puasa Rajab, secara umum dan khusus. Adapun hadits yang bersifat umum, adalah hadits-hadits yang datang menganjurkan puasa pada bulan-bulan haram. Sedangkan Rajab termasuk bulan haram berdasarkan ijma’ ulama. Demikian pula hadits-hadits yang datang tentang disyariatkannya puasa sunnat secara mutlak.”

Kedua, hadits-hadits yang menganjurkan puasa bulan-bulan haram, antara lain hadits Mujibah al-Bahiliyah. Imam Abu Dawud meriwayatkan dalam al-Sunan (2/322) sebagai berikut ini:
Dari Mujibah al-Bahiliyah, dari ayah atau pamannya, bahwa ia mendatangi Rasulullah Shollallaahu ‘Alaihi Wa Sallam kemudian pergi. Lalu datang lagi pada tahun berikutnya, sedangkan kondisi fisiknya telah berubah. Ia berkata: “Wahai Rasulullah, apakah engkau masih mengenalku?” Beliau bertanya: “Kamu siapa?” Ia menjawab: “Aku dari suku Bahili, yang datang tahun sebelumnya.” Nabi Shollallaahu ‘Alaihi Wa Sallam bertanya: “Kondisi fisik mu kok berubah, dulu fisikmu bagus sekali?” Ia menjawab: “Aku tidak makan kecuali malam hari sejak meninggalkanmu.” Lalu Rasulullah Shollallaahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda: “Mengapa kamu menyiksa diri?” Lalu berliau bersabda: “Berpuasalah di bulan Ramadhan dan satu hari dalam setiap bulan.” Ia menjawab: “Tambahlah kepadaku, karena aku masih mampu.” Beliau menjawab: “Berpuasalah dua hari dalam sebulan.” Ia berkata: “Tambahlah, aku masih kuat.” Nabi Shollallaahu ‘Alaihi Wa Sallam menjawab: “Berpuasalah tiga hari dalam sebulan.” Ia berkata: “Tambahlah.” Nabi Shollallaahu ‘Alaihi Wa Sallam menjawab: “Berpuasalah di bulan haram dan tinggalkanlah, berpuasalah di bulan haram dan tinggalkanlah, berpuasalah di bulan haram dan tinggalkanlah.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Mengomentari hadits tersebut, Imam al-Nawawi berkata dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab(6/439): “Nabi Shollallaahu ‘Alaihi Wa Sallam menyuruh laki-laki tersebut berpuasa sebagian dalam bulan-bulan haram tersebut dan meninggalkan puasa di sebagian yang lain, karena berpuasa bagi laki-laki Bahili tersebut memberatkan fisiknya. Adapuan bagi orang yang tidak memberatkan, maka berpuasa satu bulan penuh di bulan-bulan haram adalah keutamaan.” Komentar yang sama juga dikemukakan oleh Syaikhul Islam Zakariya al-Anshari dalam Asna al-Mathalib (1/433) dan Ibnu Hajar al-Haitami dalam Fatawa-nya (2/53).
Ketiga, hadits-hadits yang menjelaskan keutamaan bulan Rajab secara khusus. Hadits-hadits tersebut meskipun derajatnya dha’if, akan tetapi masih diamalkan dalam bab fadhail al-a’mal, seperti ditegaskan oleh Ibnu Hajar al-Haitami dalam Fatawa-nya (2/53).
Di antara hadits yang menjelaskan keutamaan puasa Rajab secara khusus adalah hadits Usamah bin Zaid berikut ini:
Dalam Sunan al-Nasa’i (4/201): Dari Usamah bin Zaid, berkata: “Wahai Rasulullah, aku tidak melihatmu berpuasa dalam bulan-bulan yang ada seperti engkau berpuasa pada bulan Sya’ban?” Beliau menjawab: “Bulan Sya’ban itu bulan yang dilupakan oleh manusia antara Rajab dan Ramadhan.”
Mengomentari hadits tersebut, Imam al-Syaukani berkata dalam kitabnya Nail al-Authar (4/291): “Hadits Usamah di atas, jelasnya menunjukkan disunnahkannya puasa Rajab. Karena yang tampak dari hadits tersebut, kaum Muslimin pada masa Nabi Shollallaahu ‘Alaihi Wa Sallam melalaikan untuk mengagungkan bulan Sya’ban dengan berpuasa, sebagaimana mereka mengagungkan Ramadhan dan Rajab dengan berpuasa.”
Keempat, atsar dari ulama salaf yang saleh. Terdapat beberapa riwayat yang menyatakan bahwa beberapa ulama salaf yang saleh menunaikan ibadah puasa Rajab, seperti Hasan al-Bashri, Abdullah bin Umar dan lain-lain. Hal ini bisa dilihat dalam kitab-kitab hadits seperti Mushannaf Ibn Abi Syaibah dan lain-lain.

Dalil Madzhab Hanbali

Sebagaimana dimaklumi, madzhab Hanbali berpendapat bahwa mengkhususkan puasa Rajab secara penuh dengan ibadah puasa adalah makruh. Akan tetapi kemakruhan puasa Rajab ini bisa hilang dengan dua cara, pertama, meninggalkan sehari atau lebih dalam bulan Rajab tanpa puasa. Dan kedua, berpuasa di bulan-bulan di luar Rajab, walaupun bulan tersebut tidak berdampingan dengan bulan Rajab.
Para ulama yang bermadzhab Hanbali, memakruhkan berpuasa Rajab secara penuh dan secara khusus, didasarkan pada beberapa hadits, antara lain:
Hadits dari Zaid bin Aslam, bahwa Rasulullah Shollallaahu ‘Alaihi Wa Sallam pernah ditanya tentang puasa Rajab, lalu beliau menjawab: “Di mana kalian dari bulan Sya’ban?” (HR. Ibnu Abi Syaibah [2/513] dan Abdurrazzaq [4/292]. Tetapi hadits ini mursal, alias dha’if).
Hadits Usamah bin Zaid. Ia selalu berpuasa di bulan-bulan haram. Lalu Rasulullah Shollallaahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda kepadanya: “Berpuasalah di bulan Syawal.” Lalu Usamah meninggalkan puasa di bulan-bulan haram, dan hanya berpuasa di bulan Syawal sampai meninggal dunia.” (HR. Ibn Majah [1/555], tetapi hadits ini dha’if. Hadits ini juga dinilai dha’if oleh Syaikh al-Albani.).
Hadits dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi Shollallaahu ‘Alaihi Wa Sallam melarang puasa Rajab. (HR. Ibn Majah [1/554], tetapi hadits ini dinilai dha’if oleh Imam Ahmad, Ibnu Taimiyah dalam al-Fatawa al-Kubra [2/479], dan lain-lain).
Madzhab Hanbali juga berdalil dengan beberapa atsar dari sebagian sahabat, seperti atsar bahwa Umar pernah memukul orang karena berpuasa Rajab, atsar dari Anas bin Malik dan lain-lain. Tetapi atsar ini masih ditentang dengan atsar-atsar lain dari para sahabat yang justru melakukan puasa Rajab. Disamping itu, dalil-dalil para ulama yang menganjurkan puasa Rajab jauh lebih kuat dan lebih shahih sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya.
Demikian catatan sederhana tentang hukum puasa Rajab. Wallahul muwaffiq.
Catatan dari Muhammad Idrus Ramli

Imam Muhammad An-Naqib bin Ali Al-'Uraidhi


Al-Imam Muhammad An-Naqib – Ali Al-’Uraidhi – Ja’far Ash-Shodiq – Muhammad Al-Baqir – Ali Zainal Abidin – Husain – Fatimah Az-Zahro – Muhammad SAW]

Beliau, Al-Imam Muhammad bin Ali Al-’Uraidhi, dilahirkan di kota Madinah dan dibesarkan disana. Dari semenjak kecil beliau dididik langsung oleh ayahnya sampai ayahnya pindah ke kota ‘Uraidh. Beliau sendiri akhirnya lebih memilih untuk tinggal di kota Basrah.

Beliau adalah seorang yang zuhud terhadap dunia dan menjauhi kepemimpinan. Beliau seorang yang sangat wara’ dan dermawan. Beberapa ulama yang pernah menyebutkan nama beliau di antaranya Ibnu ‘Unbah, Al-’Amri, dan juga para ahli syair banyak memujinya.

Adapun putra beliau, yaitu Isa bin Muhammad An-Naqib bin Ali Al-’Uraidhi, adalah seorang imam yang sempurna, terkumpul pada dirinya berbagai sifat mulia, dan permata bagi Al-Husainiyyin.

Beliau tinggal di Irak. Beliau dijuluki dengan Ar-Rumi, dikarenakan kulitnya yang berwarna kemerahan. Beliau juga dijuluki Al-Azraq, dikarenakan mata beliau yang berwarna biru.
Beliau adalah seorang yang sangat gemar menuntut ilmu, sehingga beliau dapat menguasai berbagai macam keutamaan dan ilmu. Beliau juga adalah seorang yang dermawan, tempat meminta fatwa dan tinggi kedudukannya.

Beliau beberapa kali menikah sehingga dikaruniai banyak anak. Beliau meninggal di kota Basrah. Beliau meninggalkan 30 orang putra dan 5 orang putri.
Radhiyallohu anhu wa ardhah…

[Disarikan dari Syarh Al-Ainiyyah, Nadzm Sayyidina Al-Habib Al-Qutub Abdullah bin Alwi Alhaddad Ba'alawy, karya Al-Allamah Al-Habib Ahmad bin Zain Alhabsyi Ba'alawy]

Biografi Al-Imam Ali Al-'Uraidhi bin Ja'far Ash-Shodiq ra


Beliau adalah Al-Imam Ali bin Ja'far Ash-Shodiq bin Muhammad Al-Baqir bin Ali Zainal Abidin bin Husain bin Ali bin Abi Thalib (semoga Allah meridhoi mereka semua). Beliau terkenal dengan julukan Al-'Uraidhi, karena beliau tinggal di suatu daerah yang bernama 'Uraidh (sekitar 4 mil dari kota Madinah). Beliau juga dipanggil dengan Abu Hasan.
Beliau dilahirkan di kota Madinah dan dibesarkan disana. Kemudian beliau memilih untuk tinggal di daerah 'Uraidh. Beliau adalah seorang tekun dalam beribadah, dermawan dan seorang ulama besar. Beliau, diantara saudara-saudaranya, adalah anak yang paling bungsu, yang paling panjang umurnya dan paling menonjol keutamaan. Ayah beliau (yaitu Al-Imam Ja'far Ash-Shodiq) meninggal ketika beliau masih kecil.
Beliau mengambil ilmu dari ayah dan teman ayahnya. Beliau juga mengambil ilmu dari saudaranya, yaitu Musa Al-Kadzim. Beliau juga mengambil ilmu dari Hasan bin Zeid bin Ali Zainal Abidin. Banyak orang yang meriwayatkan hadits melalui jalur beliau, diantaranya 2 putranya (yaitu Ahmad dan Muhammad), cucunya (yaitu Abdullah bin Hasan bin Ali Al-'Uraidhi), putra keponakannya (yaitu Ismail bin Muhammad bin Ishaq bin Ja'far Ash-Shodiq1), dan juga Al-Imam Al-Buzzi.
Berkata Al-Imam Adz-Dzahabi di dalam kitabnya Al-Miizaan, "Ali bin Ja'far Ash-Shodiq meriwayatkan hadits dari ayahnya, juga dari saudaranya (yaitu Musa Al-Kadzim), dan juga dari Ats-Tsauri. Adapun yang meriwayatkan hadits dari beliau di antaranya Al-Jahdhami, Al-Buzzi, Al-Ausi, dan ada beberapa lagi. At-Turmudzi juga meriwayatkan hadits dari beliau di dalam kitabnya." Adz-Dzahabi juga berkata di dalam kitabnya Al-Kaasyif, "Ali bin Ja'far bin Muhammad meriwayatkan hadits dari ayahnya, dan juga dari saudaranya (yaitu Musa Al-Kadzim). Adapun yang meriwayatkan hadits dari beliau adalah dua putranya (yaitu Muhammad dan Ahmad) dan juga ada beberapa orang. Beliau meninggal pada tahun 112 H..." Adz-Dzahabi juga meriwayatkan suatu hadits dengan mengambil sanad dari beliau, dari ayahnya terus sampai kepada Al-Imam Ali bin Abi Thalib, "Sesungguhnya Nabi SAW memegang tangan Hasan dan Husain, sambil berkata, 'Barangsiapa yang mencintaiku dan mencintai kedua orang ini dan ayah dari keduanya, maka ia akan bersamaku di dalam kedudukanku (surga) ada hari kiamat.' " Asy-Syeikh Ibnu Hajar juga berkata di dalam kitabnya At-Taqrib, "Ali bin Ja'far bin Muhammad bin Ali bin Husain adalah salah seorang tokoh besar pada abad ke-10 H..." Al-Imam Al-Yaafi'i memujinya di dalam kitab Tarikh-nya. Demikian juga Al-Imam Al-Qadhi menyebutkannya di dalam kitabnya Asy-Syifa', dan juga mensanadkan hadits dari beliau, serta meriwayatkan hadits yang panjang tentang sifat-sifat Nabi SAW. Al-Imam Ahmad di dalam Musnad-nya juga meriwayatkan hadits dari jalur beliau. Demikian juga beberapa orang menyebutkan nama beliau, di antaranya As-Sayyid Ibnu 'Unbah, Al-'Amri, dan As-Sayyid As-Samhudi.
Beliau, Al-Imam Ali Al-'Uraidhi, lebih mengutamakan menghindari ketenaran dan takut dari hal-hal yang dapat menyebabkan dikenal. Beliau dikaruniai umur panjang, sampai dapat menjumpai cucu dari cucunya. Beliau meninggal pada tahun 112H di kota 'Uraidh dan disemayamkan di kota tersebut. Makam beliau sempat tak diketahui, lalu As-Sayyid Zain bin Abdullah Bahasan menampakkannya, sehingga terkenal hingga sekarang. Beliau meninggalkan beberapa putra, yang hidup diantaranya 4 orang, yaitu Ahmad Asy-Sya'rani, Hasan, Ja'far Al-Asghar dan Muhammad (datuk Bani Alawy).
Radhiyallohu anhu wa ardhah...
[Disarikan dari Syarh Al-Ainiyyah, Nadzm Sayyidina Al-Habib Al-Qutub Abdullah bin Alwi Alhaddad Ba'alawy, karya Al-Allamah Al-Habib Ahmad bin Zain Alhabsyi Ba'alawy]
  1. Dalam sumber lain dikatakan bahwa Al-Imam Ja'far Ash-Shodiq mempunyai 8 orang putra dan 2 orang putri (Nafaais Al-'Uquud fii Syajarah Aal Ba'abud, Ustadz Muhammad bin Husin bin Ali Ba'abud, hal. 10, manuskrip). Kemungkinan Ishaq disitu adalah salah seorang dari 8 orang putra beliau yang belum disebutkan dalam manaqib Al-Imam Ja'far Ash-Shodiq kemarin.

Tanya Jawab Sekitar Thaharah (Bersuci)


Memahami thaharah dalam beragama sangatlah penting. Pada artikel ini, redaksi  menyajikan tulisan dalam bentuk tanya jawab seputar dasar-dasar bersuci (thaharah). Dari mulai dari penentuan air suci atau tidak, pelaksanaan bersuci, yang membatalkan wudlu, penggunaan media bersuci, hingga orang yang melakukan thaharah.

BAB: THOHAROH
Media apa saja yang dapat dijadikan alat untuk bersuci ?
Media yang bisa dijadikan alat untuk bersuci adalah :
Air
  • Debu
  • Istihalah
  • Batu

Berapa macamkah jenis Air dalam Ilmu Fiqih ?
Jenis Air dalam ilmu Fiqih ada 4 :

  • Air suci dan mensucikan ( Mutlaq )
  • Air suci tapi tidak mensucikan
  • Air Makruh
  • Air Mutanajis


Apa saja contoh dari air mutlaq ? Air Mutlaq ada 2 macam :
  • Air yang keluar dari Bumi seperti: Air Sumur , Air Laut , Air Sungai dan Mata Air.
  • Air yang turun dari langit seperti: Air hujan , Air embun , dan Air salju yang mencair. Apa saja contoh dari Air yang Suci tapi tidak mensucikan ? Contoh dari Air yang suci tapi tidak mensucikan adalah :
  • Air Kopi
  • Air kelapa
  • Air Teh Dikatakan air suci tapi tidak mensucikan karena Airnya telah berubah salah satu sifatnya karena bercampur dengan suatu benda yang suci , walaupun zat-nya itu sendiri suci namun tidak sah lagi untuk bersuci.


Apa hukumnya air yang berubah tapi perubahannya dikarenakan tempatnya ?
Hukum Air tersebut tetap dikatakan suci , karena air itu tidak dikatakan berubah kalau perubahannya itu dikarenakan tempat, walaupun perubahan itu terjadi pada salah satu dari semua sifat yang tiga ( warna , rasa dan baunya ).

Apa yang dimaksud dengan air sedikit ?
Yang dimaksud dengan air sedikit adalah yang kurang dari dua kullah.

Apa yang dimaksud dengan air yang banyak ?
Air yang banyak adalah air yang lebih dari dua kullah.

Apa yang dimaksud dari dua kullah ?
Air dua kullah adalah air yang berada pada tempat yang berukuran panjang , lebar dan dalamnya masing – masing 60 cm , atau lebih.

Apa saja syarat dalam memakai debu ?
Syarat – syarat dalam memakai debu ialah :
  • Debunya dari debu yang suci
  • Debunya bukan debu musta’mal ( debu yang bekas dipakai tayamum ).


Bolehkah kita bertayamum dengan menggunakan debu yang berada pada tubuh anjing ?
Boleh , dengan syarat badan anjing itu kering tidak basah dan tangan kita juga kering.

Apa saja syarat atau ciri dari batu yang bisa digunakan untuk bersuci ?
Ciri dari batu yang bisa digunakan untuk bersuci adalah :
  • Bendanya padat
  • Bendanya suci
  • Bendanya kasar
  • Bendanya bukan dari barang yang terhormat ( makanan , tulang , buku agama ).
Apa itu menyamak ?
Menyamak adalah mengeluarkan sisa – sisa yang ada di kulit dengan sesuatu yang bersifat panas.

Apa saja hukum beristinja ?
Hukum Istinja bisa :

  1. Wajib = Jika sesuatu yang keluar dari kemaluan itu najis yang basah .
  2. Mubah = Jika sesuatu yang keluar itu karena keringat (kemaluan kita berkeringat)
  3. Sunah = Jika sesuatu yang keluar itu kering , namun ini sangat jarang terjadi.
  4. Makruh = Jika terus menerus / sering kentut makruh beristinja .
  5. Haram = Ada 2 :
    1. Haram tidak sah (jika istinjanya dengan sesuatu yang dihormati )
    2. Haram tapi sah ( jika istinjanya dengan barang orang lain tanpa izin seperti mengambil air orang lain )

Apa itu Istinja ?
  • Istinja adalah menghilangkan sesuatu berupa najis yang keluar dari 2 kemaluan.

Apa itu Wudhu ?
Wudhu menurut bahasa adalah “ Al-Wadho’u “ ( Cantik / Bagus )
Menurut istilah adalah Membasuh bagian dari tubuh yang khusus dengan niat yang khusus pula.
Ada berapa Fardhu Wudhu ?
Fardhu wudhu ada 6 :
  1. Niat
  2. Membasuh muka
  3. Membasuh tangan
  4. Membasuh rambut
  5. Membasuh kaki
  6. Tertib

Apa saja yang membatalkan Wudhu ?
Yang membatalkan wudhu ada 4 :
  1. Keluarnya sesuatu dari kemaluan belakang atau depan , baik yang biasa keluar atau yang jarang keluar .
  2. Bersentuhan kulit laki – laki dengan perempuan yang sudah besar (baligh) tanpa ada penghalang .
  3. Hilangnya akal baik dengan tidur , pingsan atau gila .
  4. Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan baik kemaluannya sendiri atau kemaluan orang lain.

Batalkah wudhu jika menyentuh kemaluan binatang ? Menyentuh kemaluan binatang tidak batal .

Batalkah wudhu kita , jika kita punya wudhu lalu menyentuh mayit ? Persentuhan itu menyebabkan batalnya wudhu kita tapi tidak bagi si mayit .

Batalkah wudhu jika menyentuh gigi , kuku atau rambut ? Tidak batal , karena itu bukan termasuk kulit .

Bagaimana jika seorang yang berhadats ragu apakah ia telah berwudhu atau belum ? Orang itu dikatakan belum berwudhu karena pada dasar awalnya dia itu berhadats .

Apa saja sunah – sunah dalam berwudhu?
Sunah – sunahnya :
  1. Bersiwak
  2. Basmalah
  3. Mendahulukan yang kanan
  4. Kumur
  5. Memasukan air ke dalam hidung
  6. Mengeluarkan air dari dalam hidung
  7. Membasuh seluruh rambut
  8. Menggosok / Menyela
  9. Setiap bagian 3 kali
  10. Membaca Do’a wudhu

Apa hukumnya berkumur dalam wudhu sampai batas tenggorokan ?
Hukum berkumur dalam wudhu sampai tenggorokan ( mubalaghoh ) disunnahkan jika bukan dalam keadaan puasa , tapi jika dalam keadaan puasa maka tidak disunnahkan .

Apa itu Niat ?
Niat adalah memaksudkan terhadap suatu pekerjaan berbarengan dengan pekerjaan yang akan dilakukan .

Apa hukum Niat ?
Hukum berniat adalah Wajib pada setiap amalan ibadah .

Kapan waktunya mengucapkan Niat ?
Waktu mengucapkan Niat adalah pada waktu memulai ibadah .

Di mana tempat Niat ?
Tempatnya Niat adalah di Hati .

Apa hukumnya niat diucapkan dengan lisan ?
Niat yang diucapkan dengan lisan adalah Sunah .

Sampai manakah batasan membasuh muka pada waktu berwudhu?
Batasan panjangnya dari dagu sampai batas tumbuhnya rambut diatas jidat , dan lebarnya dari kuping ke kuping .

Apa hukum membasuh kumis dalam berwudhu ?
Hukum membasuh kumis dalam wudhu adalah Wajib .

Apa hukum membasuh jenggot dalam berwudhu ?
Jika jenggotnya tebal sampai tidak kelihatan kulitnya dari jarak pandang berbicara , maka cukup bagian luarnya saja disertai dengan menyela – nyela .

Bagian mana yang wajib dibasuh pada rambut kepala dalam hal berwudhu ?
Setiap rambut yang ada di kepala walaupun satu helai maka sah hukumnya menurut Mazhab Imam Syafi’I , tapi disunnahkan menyapu seluruhnya . Bagaimana hukumnya membasuh rambut yang keluar dari batas kepala seperti rambut wanita yang dikepang sampai ke pinggang ?
Tidak sah hukumnya membasuh rambut yang dipinggangnya karena sudah keluar dari batas kepala , yang sah ia basuh rambut yang diatas kepalanya bukan rambut yang di bagian pinggang .

Bagaimana jika ada seseorang yang sudah punya wudhu , namun dia ragu apakah dia sudah batal atau belum ?
Wudhunya orang itu tidak batal karena keraguannya , karena pada dasarnya dia sudah punya wudhu .

Batalkah wudhu seseorang jika menyentuh banci musykil?
Jika banci itu banci musykil , maka wudhunya tidak batal , karena belum jelas apakah ia berjenis laki atau perempuan . Batalkah wudhu jika kita ragu terhadap seorang yang kita sentuh apakah ia laki - laki atau perempuan , umpamanya jika berada dikeramaian ? Tidak batal wudhu seseorang jika ia ragu apakah perempuan atau laki – laki yang ia sentuh .

Batalkah wudhu kita jika kita sedang Thowaf lalu bersentuhan dengan perempuan , karena laki – laki dan perempuan disana saling berdesak – desakan ?
Jika merujuk kedalam mazhab Imam Syafi’I kita tetap dikatakan batal , namun karena dhorurot maka kita boleh mengambil mazhab yang memperbolehkan ( tidak batal ) jika bersentuhan dengan perempuan seperti mazhab Imam Ahmad dan Imam Malik , ini sebagai wujud dari keringanan dalam islam
© Penulis ustadz Taufik Penanya Ustadz Ali Narasumber Habib Muhammad Ridho bin Ahmad bin Yahya

Sumber: http://www.majlisalfath.com

Harta Adalah Titipan Ilahi





Yang harus engkau ingat dalam benakmu ... Hartamu hanyalah titipan ilahi.
Allah Ta’ala berfirman,
آَمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ فَالَّذِينَ آَمَنُوا مِنْكُمْ وَأَنْفَقُوا لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ
“Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.” (QS. Al Hadiid: 7)


Faedah dari ayat di atas:
Pertama: Perintah untuk beriman pada Allah dan Rasul-Nya.
Kedua: Dorongan untuk berinfak.
Ketiga: Pahala yang besar di balik, iman dan infak.
Keempat: Al Qurthubi rahimahullah menjelaskan, “Ayat ini merupakan dalil bahwa pada hakekatnya harta tersebut milik Allah. Hamba tidaklah memiliki apa-apa melainkan apa yang Allah ridhoi. Siapa saja yang menginfakkan hartanya pada jalan Allah sebagaimana halnya seseorang yang mengeluarkan harta orang lain dengan seizinnya, maka ia akan mendapatkan pahala yang melimpah dan amat banyak. ”

Al Qurtubhi sekali lagi mengatakan, “Hal ini menunjukkan bahwa harta kalian bukanlah miliki kalian pada hakikatnya. Kalian hanyalah bertindak sebagai wakil atau pengganti dari pemilik harta tersebut yang sebenarnya. Oleh karena itu, manfaatkanlah kesempatan yang ada dengan sebaik-baiknya untuk memanfaatkan harta tersebut di jalan yang benar sebelum harta tersebut hilang dan berpindah pada orang-orang setelah kalian. ”

Lantas Al Qurtubhi menutup penjelasan ayat tersebut, “Adapun orang-orang yang beriman dan beramal sholih di antara kalian, lalu mereka menginfakkan harta mereka di jalan Allah, bagi mereka balasan  yang besar yaitu SURGA.” (Tafsir Al Qurthubi, 17/238)

Intinya maksud Al Qurthubi, harta hanyalah titipan ilahi. Semua harta Allah izinkan untuk kita manfaatkan di jalan-Nya dalam hal kebaikan dan bukan dalam kejelekan. Jika harta ini pun Allah ambil, maka itu memang milik-Nya. Tidak boleh ada yang protes, tidak boleh ada yang mengeluh, tidak boleh ada yang merasa tidak suka karena manusia memang orang yang fakir yang tidak memiliki harta apa-apa pada hakikatnya.
Renungkanlah hal ini ... !

Sumber: http://www.majlisalfath.com