Islam agama universal mencakup segala aspek kehidupan baik hubungan
vertikal atau hubungan horizontal bahkan Alquran banyak menyinggung
kehidupan sosial dari pada masalah-masalah hukum.
Islam juga peduli dengan peninggalan sejarah, sehingga mengkaji dan
mengabadikannya merupakan pekerjaan yang sangat luhur dan didukung oleh
mayoritas umat Islam.Kitab suci Alquran adalah bentuk kongkrit
peninggalan yang dijaga oleh Allah SWT sebagaimana tertera dalam surat
Al-hijr ayat 9 :
إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ )
Artinya : "Sesungguhnya kamilah yang menurunkan alquran, dan sesungguhnya kami benar-benar memeliharanya".
Marquee text
- Home
- Artikel
- Salafi-Wahabi
- About Syiah
- Apakah syiah itu ?
- Apa Madhab Ahlul Bait?
- Apa Ahlussunnah Waljamaah?
- Kapan lahirnya Aqidah Aswaja ?
- perbedaan Aswaja dgn Syiah ?
- Apa dan siapa Al-Bayyinat
- Rijalul Bayyinat
- Sahabat Nabi SAW
- Khalifah Abu Bakar R.A
- Ahlul Bait
- Imam Ali K.W.
- Fatimah Az-Zahra R.A
- Alawiyyin
- Asyura
- Mut'ah
- Himbauan dari Al-Bayyinat
- Al Firgoh An Najiah
- Fatawa Imam/ Ulama
- Email Al-Bayyinat
- Link-link situs islami
- Akidah Menurut Ajaran Nabi
- Alawiyyin
- Aswaja
- Download
- Audio
- About Me
08 August 2012
Hidangan Makanan dalam Tahlilan untuk Mayit
Bagaimana pandangan syara` mengenai pembagian makanan dalam acara tahlilan dirumah mayit ?
Memang menjadi kebiasaan orang nadlhiyin mengadakan acara tahlilan di rumah mayit selama 7 hari dan membagikan makanan kepada mereka setelah selesai acara
Apa yang mereka lakukan ahir-ahir ini menjadi perbincangan hangat oleh sebagian kelompok tapi perlu di ingat mereka melakukan kegiatan-kegiatan tersebut berdasarkan dalil sehingga bagi yang tidak setuju seharusnya menghormati apa yang mereka lakukan dan mengkaji dalil-dalil mereka dengan insyaf tanpa di dasari oleh hafa nafsu, diantara sandaran mereka adalah
1. Pendapat sayyidina umar sebagaimana yang dijelaskan ibnu hajar alusqolani dalam kitab almatholib al`aliyyah juz 1 hal 19
عن الأحنف بن قيس قال : حين طعن عمر أمر صهيبا أن يصلي بالناس ثلاثا وأمر يأن يجعل للناس طعاما .قال الحافظ ابن حجر اسناده حسن
Artinya di saat sayyidina umar ditusuk dan dalam keadaan luka parah beliau menyuru shihab agar nanti menjadi imam selama tiga kali dan memberi makan mereka
2. Pendapat Imam thowus salah satu tabi`in ( alamatholib al`aliyyah juz 1 hal 99)
وعن طاووس قال : إن الموتى يفتون في قبورهم سبعا ويستحبون ان يطعموا عنهم تلك الأيام . قال الحافظ ابن حجر إسناده قوي
Artinya : imam thowus berkata sesungguhnya para mayit dicoba oleh allah selama tuju hari sehinggga disunnatkan untuk memberi makan kepada manusia selama waktu tersebut
3. Seseorang boleh mengeluarkan shodaqoh dan pahalanya disampaikan ke mayyit dan ini sudah menjadi kesepakatan para ulama bahkan ibnu qoyyim dalam kitab arruh menjelaskan dengan detail dalam masalh ini.
Tapi sebaiknya yang menyiapakan makanan adalah tetangga mayit bukan keluarga mayyit karna mereka sibuk dan sedih atas musibah ini,sedangkan pembiayaan boleh diambil dari keluarga mayyit,tidak boleh dari harta peninggalan mayit supaya sesui apa yang disabdakan oleh Nabi Muhammad SAW
اصنعوا آل جعفر طعاما فقد جاءهم ما يشغلهم
( ja`far attoyyar )
Sumber: http://www.himmahfm.com/id/fatwa/as-sunnah-a-al-bidah/57-hidangan-makanan-dalam-tahlilan-untuk-mayit.html
Memang menjadi kebiasaan orang nadlhiyin mengadakan acara tahlilan di rumah mayit selama 7 hari dan membagikan makanan kepada mereka setelah selesai acara
Apa yang mereka lakukan ahir-ahir ini menjadi perbincangan hangat oleh sebagian kelompok tapi perlu di ingat mereka melakukan kegiatan-kegiatan tersebut berdasarkan dalil sehingga bagi yang tidak setuju seharusnya menghormati apa yang mereka lakukan dan mengkaji dalil-dalil mereka dengan insyaf tanpa di dasari oleh hafa nafsu, diantara sandaran mereka adalah
1. Pendapat sayyidina umar sebagaimana yang dijelaskan ibnu hajar alusqolani dalam kitab almatholib al`aliyyah juz 1 hal 19
عن الأحنف بن قيس قال : حين طعن عمر أمر صهيبا أن يصلي بالناس ثلاثا وأمر يأن يجعل للناس طعاما .قال الحافظ ابن حجر اسناده حسن
Artinya di saat sayyidina umar ditusuk dan dalam keadaan luka parah beliau menyuru shihab agar nanti menjadi imam selama tiga kali dan memberi makan mereka
2. Pendapat Imam thowus salah satu tabi`in ( alamatholib al`aliyyah juz 1 hal 99)
وعن طاووس قال : إن الموتى يفتون في قبورهم سبعا ويستحبون ان يطعموا عنهم تلك الأيام . قال الحافظ ابن حجر إسناده قوي
Artinya : imam thowus berkata sesungguhnya para mayit dicoba oleh allah selama tuju hari sehinggga disunnatkan untuk memberi makan kepada manusia selama waktu tersebut
3. Seseorang boleh mengeluarkan shodaqoh dan pahalanya disampaikan ke mayyit dan ini sudah menjadi kesepakatan para ulama bahkan ibnu qoyyim dalam kitab arruh menjelaskan dengan detail dalam masalh ini.
Tapi sebaiknya yang menyiapakan makanan adalah tetangga mayit bukan keluarga mayyit karna mereka sibuk dan sedih atas musibah ini,sedangkan pembiayaan boleh diambil dari keluarga mayyit,tidak boleh dari harta peninggalan mayit supaya sesui apa yang disabdakan oleh Nabi Muhammad SAW
اصنعوا آل جعفر طعاما فقد جاءهم ما يشغلهم
( ja`far attoyyar )
Sumber: http://www.himmahfm.com/id/fatwa/as-sunnah-a-al-bidah/57-hidangan-makanan-dalam-tahlilan-untuk-mayit.html
Subscribe to:
Posts (Atom)