Marquee text
- Home
- Artikel
- Salafi-Wahabi
- About Syiah
- Apakah syiah itu ?
- Apa Madhab Ahlul Bait?
- Apa Ahlussunnah Waljamaah?
- Kapan lahirnya Aqidah Aswaja ?
- perbedaan Aswaja dgn Syiah ?
- Apa dan siapa Al-Bayyinat
- Rijalul Bayyinat
- Sahabat Nabi SAW
- Khalifah Abu Bakar R.A
- Ahlul Bait
- Imam Ali K.W.
- Fatimah Az-Zahra R.A
- Alawiyyin
- Asyura
- Mut'ah
- Himbauan dari Al-Bayyinat
- Al Firgoh An Najiah
- Fatawa Imam/ Ulama
- Email Al-Bayyinat
- Link-link situs islami
- Akidah Menurut Ajaran Nabi
- Alawiyyin
- Aswaja
- Download
- Audio
- About Me
24 October 2012
HUKUM SELAMATAN HARI KE-3, 7, 40, 100, SETAHUN, DAN 1000 HARI
Hukum selamatan hari ke-3, 7, 40, 100, setahun, dan 1000 hari diperbolehkan dalam syari'at Islam. Keterangan diambil dari kitab "Al-Hawi lil Fatawi" karya Imam Jalaluddin Abdurrahman As-Suyuthi jilid 2 halaman 178 sebagai berikut:
قال الامام أحمد بن حنبل رضي الله عنه فى كتاب الزهد له : حدثنا هاشم بن القاسم قال: حدثنا الأشجعى عن سفيان قال
قال طاوس: ان الموتى يفتنون فى قبورهم سبعا فكانوا يستحبون أن يطعموا عنهم تلك الأيام , قال الحافظ ألو نعيم فى الجنة: حدثنا أبو بكر بن مالك حدثنا عبد الله بن أحمد بن حنبل حدثنا أبى حدثنا هاشم بن القاسم حدثنا الأشجعى عن سفيان قال: قال طاوس: ان الموتى يفتنون فى قبورهم سبعا فكانوا يستحبون أن يطعموا عنهم تلك الأيام
Artinya:
"Telah berkata Imam Ahmad bin Hanbal ra di dalam kitabnya yang menerangkan tentang kitab zuhud: Telah menceritakan kepadaku Hasyim bin Qasim sambil berkata: Telah menceritakan kepadaku al-Asyja'i dari Sufyan sambil berkata: TelaH berkata Imam Thawus (ulama besar zaman Tabi'in, wafat kira-kira tahun 110 H / 729 M): Sesungguhnya orang-orang yang meninggal akan mendapat ujian dari Allah dalam kuburan mereka selama 7 hari. Maka, disunnahkan bagi mereka yang masih hidup mengadakan jamuan makan (sedekah) untuk orang-orang yang sudah meninggal selama hari-hari tersebut.
Telah berkata al-Hafiz Abu Nu'aim di dalam kitab Al-Jannah: Telah menceritakan kepadaku Abu Bakar bin Malik, telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Ahmad bin Hanbal, telah menceritakan kepadaku Ubay, telah menceritakan kepadaku Hasyim bin al-Qasim, telah menceritakan kepadaku al-Asyja'i dari Sufyan sambil berkata: Telah berkata Imam Thawus: Sesungguhnya orang-orang yang meninggal akan mendapat ujian dari Allah dalam kuburan mereka selama 7 hari. Maka, disunnahkan bagi mereka yang masih hidup mengadakan jamuan makan (sedekah) untuk orang-orang yang sudah meninggal selama hari-hari tersebut."
Selain itu, di dalam kitab yang sama jilid 2 halaman 194 diterangkan sebagai berikut:
ان سنة الاطعام سبعة أيام بلغنى أنهامستمر الى الأن بمكة و المدينة فالظاهر أنها لم تترك من عهد الصحابة الى الأن و انهم أخذوها خلفا عن سلف الى الصدر الأول
ِArtinya:
"Sesungguhnya, kesunnahan memberikan sedekah makanan selama tujuh hari merupakan perbuatan yang tetap berlaku sampai sekarang (yaitu masa Imam Suyuthi abad ke-9 H) di Mekkah dan Madinah. Yang jelas kebiasaan tersebut tidak pernah ditinggalkan sejak masa sahabat sampai sekarang, dan tradisi tersebut diambil dari ulama salaf sejak generasi pertama, yaitu sahabat."
Udlhiyyah (Qurban) dan Problematikanya
Udlhiyah atau Qurban
adalah menyembelih hewan kurban di hari raya kurban (Idul Adha) dan
hari-hari tasyriq dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Dasar disyari’atkan udlhiyyah :
1. Surat Al-Kautsar : 2
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ – الكوثر 2
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah”
Pendapat yang paling kuat dalam mentafsiri lafadz وَانْحَرْ , adalah menyembelih hewan kurban.
2. Hadits riwayat Anas bin Malik.
ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ
وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا — متفق عليه
“Sesungguhnya Rasulullah S.A.W
menyembelih dua domba putih yang bertanduk dengan tangannya sendiri,
seraya mengucapkan basmalah dan bertakbir. Beliau meletakkan kakinya
disamping leher domba (H.R. Bukhori-Muslim).
HIKMAH BERKURBAN : mencukupi kebutuhan fakir miskin di waktu Idul Adha sebagaimana zakat fitrah di waktu idul fitri.HUKUM BERKURBAN
Hukum berkurban ada 3:
- Sunnah kifayah, artinya
jika salah satu anggota keluarga telah berkurban, maka gugur tuntutan
bagi anggota keluarga yang lain, namun pahala hanya untuk yang berkurban
saja.
* Yang dimaksud keluarga disini adalah orang yang di nafkahi, meskipun bukan nafkah wajib. - Sunnah ‘ain muakkad, yaitu untuk per-individu sekalipun bagi yang sedang haji, dengan syarat :
- Islam
- Mukallaf (baligh dan berakal).
3. Wajib, yaitu dengan dua sebab :
- Mampu, yaitu memiliki kelebihan harta untuk menafkahi dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya (makanan, pakaian dan tempat tinggal) selama hari raya kurban hingga hari tasyriq (tanggal 11,12 dan 13 Dzulhijjah).
- Nadzar , misal: perkataan :”saya nadzar menyembelih kurban”.
- Menentukan/mengisyaratkan kepada hewan kurbannya, seperti ucapan : “ini adalah kurbanku” atau “saya jadikan kambing ini sebagai kurbanku”. Namun pendapat Sayid Umar Al-Bashri, perkataan “ini adalah kurbanku” dengan tujuan memberitahukan bahwa hewan ini untuk kurban, tidak menjadi wajib (bukan ta’yin).
Subscribe to:
Posts (Atom)