Udlhiyah atau Qurban
adalah menyembelih hewan kurban di hari raya kurban (Idul Adha) dan
hari-hari tasyriq dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Dasar disyari’atkan udlhiyyah :
1. Surat Al-Kautsar : 2
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ – الكوثر 2
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah”
Pendapat yang paling kuat dalam mentafsiri lafadz وَانْحَرْ , adalah menyembelih hewan kurban.
2. Hadits riwayat Anas bin Malik.
ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ
وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا — متفق عليه
“Sesungguhnya Rasulullah S.A.W
menyembelih dua domba putih yang bertanduk dengan tangannya sendiri,
seraya mengucapkan basmalah dan bertakbir. Beliau meletakkan kakinya
disamping leher domba (H.R. Bukhori-Muslim).
HIKMAH BERKURBAN : mencukupi kebutuhan fakir miskin di waktu Idul Adha sebagaimana zakat fitrah di waktu idul fitri.HUKUM BERKURBAN
Hukum berkurban ada 3:
- Sunnah kifayah, artinya
jika salah satu anggota keluarga telah berkurban, maka gugur tuntutan
bagi anggota keluarga yang lain, namun pahala hanya untuk yang berkurban
saja.
* Yang dimaksud keluarga disini adalah orang yang di nafkahi, meskipun bukan nafkah wajib. - Sunnah ‘ain muakkad, yaitu untuk per-individu sekalipun bagi yang sedang haji, dengan syarat :
- Islam
- Mukallaf (baligh dan berakal).
3. Wajib, yaitu dengan dua sebab :
- Mampu, yaitu memiliki kelebihan harta untuk menafkahi dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya (makanan, pakaian dan tempat tinggal) selama hari raya kurban hingga hari tasyriq (tanggal 11,12 dan 13 Dzulhijjah).
- Nadzar , misal: perkataan :”saya nadzar menyembelih kurban”.
- Menentukan/mengisyaratkan kepada hewan kurbannya, seperti ucapan : “ini adalah kurbanku” atau “saya jadikan kambing ini sebagai kurbanku”. Namun pendapat Sayid Umar Al-Bashri, perkataan “ini adalah kurbanku” dengan tujuan memberitahukan bahwa hewan ini untuk kurban, tidak menjadi wajib (bukan ta’yin).
HEWAN YANG DAPAT DIJADIKAN KURBAN
Allah SWT berfirman :
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا
لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ
الْأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ
الْمُخْبِتِينَ — الحج 34
“Dan bagi setiap umat telah Kami
syari’atkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas
rizki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka
Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu
kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang
yang tunduk patuh (kepada Allah).”
Kalimat “ أنعام “ dalam
ayat ini adalah onta, sapi dan kambing, karena tidak ada riwayat dari
Nabi atau sahabat berkurban dengan yang selainnya.
Hewan kurban, yang paling utama adalah
onta , kemudian sapi lalu kambing. Onta dan sapi dapat dijadikan kurban
untuk 7 orang , sebagaimana hadits riwayat Imam Muslim:
عن جابر رضي الله عنه قال : نحرنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم عام الحديبية البدنة عن سبعة والبقرة عن سبعة — رواه مسلم
“Dari Jabir r.a :” Kita menyembelih kurban bersama Rasulullah S.A.W di tahun Hudaibiyyah, satu onta untuk 7 orang , begitu juga sapi.”.
Catatan :
- Tujuh orang berkurban dengan tujuh kambing lebih utama daripada tujuh orang dengan satu ekor onta atau sapi.
- Tujuh kambing untuk satu orang lebih utama daripada seekor onta/sapi untuk satu orang.
KRITERIA HEWAN KURBAN
1. Umur :
- Onta berumur 5 tahun lebih (masuk ke tahun ke-6).
- Sapi berumur 2 tahun lebih.
- Kambing kacang berumur 2 tahun lebih dan kambing gibas/domba berumur 1 tahun lebih atau berumur 6 bulan lebih tapi telah poel (gigi depanya sudah patah/jatuh).
2. Terbebas dari aib
yang bisa mengurangi kuantitas daging , seperti sakit, terpotong
sebagian telinganya, pincang, gila, sangat kurus, buta dan lain-lain.
Sebagaimana diriwayatkan dalam hadist :
أَرْبَعٌ لَا تُجْزِئُ في الْأَضَاحِيِّ
الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا
وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ عَرَجُهَا وَالْعَجْفَاءُ التي لَا تُنْقِي
Artinya : 4
hal tidak diperkenankan dalam hewan kurban : buta, sakit, pincang
sertasangat kurus hingga tak bersumsum.” (H.R. Ibn Majah dan Nasa’i)
NIAT BERKURBAN
- Wajib, jika berupa kurban sunnah. Waktu niat, ketika menyembelih atau sebelumnya. Boleh mewakilkan niat dan penyembelihan kepada orang muslim yang mumayyiz.
- Tidak wajib, jika menentukan hewan kurban ketika bernadzar. Namun jika nadzar tanpa menentukan, maka tetap wajib niat ketika penyembelihan atau ta’yin (penentuan hewan kurban). Begitu juga jika dengan menentukan/mengisyaratkan kepada hewan kurban (ta’yin bil ja’li).
نَوَيْتُ التَّضْحِيَةَ بِهَذِهِ لِلَّهِ تَعَالَى
“ Aku niat berkurban dengan hewan ini karena Allah ta’ala “
WAKTU PENYEMBELIHAN
Waktu penyembelihan dimulai dari
terbitnya matahari tanggal 10 Dzulhijjah ditambah seukuran waktu untuk
sholat dua raka’at beserta khutbahnya dan berakhir dengan terbenamnya
matahari akhir hari Tasyriq (tanggal 13 Dzulhijjah). Sebagaimana hadits
riwayat Ibn Hibban :
كُلُّ أَيَّامِ تَشْرِيْقٍ ذَبْحٌ — رواه بن حبان
Artinya : semua hari-hari tasyriq adalah waktu yang diperbolehkan untuk menyembelih kurban.
Namun waktu yang paling afdhal adalah setelah shalat hari raya. Sebagaimana dalam shahih Imam Bukhari:
أَوَّلُ مَا نَبْدَأُ بِهِ فِي يَوْمِنَا هَذَا
أَنْ نُصَلِّيَ ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ فَمَنْ فَعَلَ هَذَا فَقَدْ
أَصَابَ سُنَّتَنَا وَمَنْ نَحَرَ قَبْلَ ذَلِكَ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ
يُقَدِّمُهُ لِأَهْلِهِ لَيْسَ مِنْ النُّسُكِ فِي شَيْءٍ .
Artinya : Pertama
kali yang kita lakukan di hari raya Idul Adha adalah sholat Ied
kemudian pulang dan menyembelih kurban , Maka barang siapa yang
mengerjakan ini (setelah masuk waktunya) benar-benar sesuai dengan
syari’atku. Dan barang siapa menyembelih sebelum masuk waktunya, maka
(sembelihannya) hanyalah daging yang disajikan untuk keluarga dan sama
sekali bukan termasuk kurban “ (H.R. Bukhari).
PEMBAGIAN DAGING KURBAN 1. Udlhiyah wajib (nadzar atau ditentukan)
Seluruh daging harus
disedekahkan dan tidak boleh bagi orang yang berkurban atau keluarga
yang wajib dinafkahi untuk memakan sedikitpun. Jika tetap dilanggar ,
maka wajib mengganti seukuran yang dimakan baik berupa daging atau
harganya. Keharaman ini berlaku juga bagi wakil dan keluarga yang wajib
dinafkahi.
2. Udlhiyah sunnah
Ada beberapa cara pembagian daging kurban sunnah yaitu :
- Paling utama dengan mengambil sedikit untuk dikonsumsi sendiri dengan tujuan tabarruk (keberkahan) lalu mensedekahkan sisanya kepada fakir miskin.
- Mensedekahkan sedikit saja untuk fakir miskin dan sisanya dikonsumsi sendiri.
- Membaginya menjadi 3 bagian, satu bagian untuk dirinya, satu bagian untuk fakir miskin dan satu bagian lagi dihadiahkan kepada tetangga atau kerabatnya walaupun kaya raya.
** Daging yang diberikan kepada fakir miskin bersifat tamlik
(memindah kepemilikan) sehingga boleh digunakan apa saja seperti
dijual, dan lain-lain. Sedangkan yang diberikan kepada orang kaya
bersifat hadiah,sehingga hanya boleh dikonsumsi sendiri atau disedekahkan kepada orang lain dan tidak boleh dijual.
** Kulit hewan kurban boleh disedekahkan
(bukan pada masjid) atau dimanfaatkan untuk diri sendiri. Tidak boleh
dijual atau dijadikan upah bagi penyembelih (tukang jagal) karena bisa
menghilangkan pahala kurban. Rasulullah SAW bersabda :
مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَتِهِ فَلاَ أُضْحِيَةَ لَهُ – رواه البيهقي
Artinya : Barang siapa menjual kulit hewan kurbannya , maka tidak mendapatkan pahala kurban. (H.R. Baihaqi).KESUNAHAN DALAM UDHIYAH
- Membaca basmalah .
- Mengucapkan takbir tiga kali setelah basmalah.
- Membaca shalawat.
- Menghadap kiblat . Adapun menghadapkan hewan kurban ke arah kiblat, maka ada perbedaan pendapat ulama’.
- Membaringkan hewan kurban pada sisi kiri badannya dan mengikat semua kakinya kecuali yang kanan. Namun pada onta disembelih dengan berdiri.
- Membaca do’a ketika menyembelih : اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّي
- Tidak memotong rambut, kuku dan semua anggota badan lainnya sebelum prosesi penyembelihan hewan kurbannya (karena hukumnya makruh).
- Menyembelih sendiri jika mampu, kecuali perempuan, maka sunah mewakilkannya. Bagi yang mewakilkan, disunnahkan untuk menyaksikan penyembelihannya.
- Bagi imam (pemimpin daerah) sunah untuk menyembelih hewan kurban dari baitul mal (jika ada) untuk kaum muslimin.
- Hendaknya tidak berkurban dengan hewan hamil untuk keluar dari khilaf ulama’, kecuali jika kehamilan menyebabkan berkurangnya kuantitas daging.
- Daging harus disedekahkan dalam keadaan mentah. Jika dibagikan dalam keadaan matang (berupa masakan), maka tidak sah.
- Lebih baik tidak menyembelih di akhir hari Tasyriq (tanggal 13 Dzulhijjah) agar keluar dari pendapat ulama’ yang menyatakan tidak sah yaitu imam-imam di luar madzhab Syafi’i.
- Menurut imam Romli, boleh menyembelih satu kambing dengan niat kurban sekaligus aqiqah (mendapat pahala keduanya) dengan syarat bukan kurban atau aqiqah wajib. Sedangkan menurut Ibn Hajar jika diniati keduanya, maka tidak menjadi kurban atau aqiqah (syatu lahm)
- Kurban diganti dengan uang tidak sah. Boleh mewakilkan dalam pembelian hewan kurban sekaligus penyembelihan dan pembagiannya. Jika seseorang berkata kepada yang lain :”sembelihlah hewan kurban untukku “, menjadikannya sebagai wakil dalam penyembelihan sekaligus pembagian daging kurban, sehingga wajib baginya untuk mengganti harga hewan tersebut.
- Boleh menyimpan daging kurban (untuk dikonsumsi selepas waktu kurban) seperti dijadikan dendeng atau dikalengkan.
- Menyerahkan hewan kurban kepada kiyai atau tokoh masyarakat berupa hewan hidup (bukan daging) tidak menjadi miliknya tapi hanya menjadikannya sebagai wakil dalam penyembelihan dan pembagian saja karena pembagian kurban harus sudah disembelih. Sehingga tidak diperbolehkan untuk mengambil daging kurban sedikitpun kecuali seukuran yang ditentukan oleh orang yang berkurban.
- Menyembelih hewan kurban setelah habisnya waktu kurban (setelah terbenamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah), jika berupa kurban sunnah, maka tidak sah. Namun jika berupa kurban nadzar, maka tetap wajib dilaksanakan sebagai qodlo’.
- Berkurban untuk orang yang sudah meninggal menurut pendapat yang kuat tidak sah kecuali jika telah mendapatkan wasiat dari si mayit sebelum meninggalnya.
- Boleh memberikan daging kurban kepada satu orang fakir miskin, berbeda dengan zakat.
- Membagikan daging kurban (nadzar atau kadar wajib dari kurban sunah) kepada fakir miskin di luar daerah penyembelihan hewannya ada dua pendapat. Sebaiknya tidak membagikan di luar daerah penyembelihan untuk keluar dari khilaf ulama’
- Dalam mengetahui umur hewan kurban bisa mendasarkan pada kabar penjual hewan kurban, dengan catatan hewan tersebut lahir dalam kepemilikannya atau dengan bertanya kepada orang yang ahli dalam bidang perhewanan .
- Menyerahkan kurban kepada masjid dapat dibenarkan jika dimaksudkan diserahkan kepada salah satu pengurus masjid sebagai wakil dalam penyembelihan dan pembagian daging kurban.
- Penyembelihan hewan kurban tidak boleh dilaksanakan di halaman milik masjid atau wakaf untuk masjid. Demikian juga tidak boleh menggunakan alat-alat milik masjid dalam penyembelihan dan pembagian daging kurban.
No comments:
Post a Comment