Marquee text

لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِّنْ أَنفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُم بِالْمُؤْمِنِينَ رَءُوفٌ رَّحِيمٌ
Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin. (QS: At-Taubah 128)

03 June 2012

Tanya Jawab Sekitar Thaharah (Bersuci)


Memahami thaharah dalam beragama sangatlah penting. Pada artikel ini, redaksi  menyajikan tulisan dalam bentuk tanya jawab seputar dasar-dasar bersuci (thaharah). Dari mulai dari penentuan air suci atau tidak, pelaksanaan bersuci, yang membatalkan wudlu, penggunaan media bersuci, hingga orang yang melakukan thaharah.

BAB: THOHAROH
Media apa saja yang dapat dijadikan alat untuk bersuci ?
Media yang bisa dijadikan alat untuk bersuci adalah :
Air
  • Debu
  • Istihalah
  • Batu

Berapa macamkah jenis Air dalam Ilmu Fiqih ?
Jenis Air dalam ilmu Fiqih ada 4 :

  • Air suci dan mensucikan ( Mutlaq )
  • Air suci tapi tidak mensucikan
  • Air Makruh
  • Air Mutanajis


Apa saja contoh dari air mutlaq ? Air Mutlaq ada 2 macam :
  • Air yang keluar dari Bumi seperti: Air Sumur , Air Laut , Air Sungai dan Mata Air.
  • Air yang turun dari langit seperti: Air hujan , Air embun , dan Air salju yang mencair. Apa saja contoh dari Air yang Suci tapi tidak mensucikan ? Contoh dari Air yang suci tapi tidak mensucikan adalah :
  • Air Kopi
  • Air kelapa
  • Air Teh Dikatakan air suci tapi tidak mensucikan karena Airnya telah berubah salah satu sifatnya karena bercampur dengan suatu benda yang suci , walaupun zat-nya itu sendiri suci namun tidak sah lagi untuk bersuci.


Apa hukumnya air yang berubah tapi perubahannya dikarenakan tempatnya ?
Hukum Air tersebut tetap dikatakan suci , karena air itu tidak dikatakan berubah kalau perubahannya itu dikarenakan tempat, walaupun perubahan itu terjadi pada salah satu dari semua sifat yang tiga ( warna , rasa dan baunya ).

Apa yang dimaksud dengan air sedikit ?
Yang dimaksud dengan air sedikit adalah yang kurang dari dua kullah.

Apa yang dimaksud dengan air yang banyak ?
Air yang banyak adalah air yang lebih dari dua kullah.

Apa yang dimaksud dari dua kullah ?
Air dua kullah adalah air yang berada pada tempat yang berukuran panjang , lebar dan dalamnya masing – masing 60 cm , atau lebih.

Apa saja syarat dalam memakai debu ?
Syarat – syarat dalam memakai debu ialah :
  • Debunya dari debu yang suci
  • Debunya bukan debu musta’mal ( debu yang bekas dipakai tayamum ).


Bolehkah kita bertayamum dengan menggunakan debu yang berada pada tubuh anjing ?
Boleh , dengan syarat badan anjing itu kering tidak basah dan tangan kita juga kering.

Apa saja syarat atau ciri dari batu yang bisa digunakan untuk bersuci ?
Ciri dari batu yang bisa digunakan untuk bersuci adalah :
  • Bendanya padat
  • Bendanya suci
  • Bendanya kasar
  • Bendanya bukan dari barang yang terhormat ( makanan , tulang , buku agama ).
Apa itu menyamak ?
Menyamak adalah mengeluarkan sisa – sisa yang ada di kulit dengan sesuatu yang bersifat panas.

Apa saja hukum beristinja ?
Hukum Istinja bisa :

  1. Wajib = Jika sesuatu yang keluar dari kemaluan itu najis yang basah .
  2. Mubah = Jika sesuatu yang keluar itu karena keringat (kemaluan kita berkeringat)
  3. Sunah = Jika sesuatu yang keluar itu kering , namun ini sangat jarang terjadi.
  4. Makruh = Jika terus menerus / sering kentut makruh beristinja .
  5. Haram = Ada 2 :
    1. Haram tidak sah (jika istinjanya dengan sesuatu yang dihormati )
    2. Haram tapi sah ( jika istinjanya dengan barang orang lain tanpa izin seperti mengambil air orang lain )

Apa itu Istinja ?
  • Istinja adalah menghilangkan sesuatu berupa najis yang keluar dari 2 kemaluan.

Apa itu Wudhu ?
Wudhu menurut bahasa adalah “ Al-Wadho’u “ ( Cantik / Bagus )
Menurut istilah adalah Membasuh bagian dari tubuh yang khusus dengan niat yang khusus pula.
Ada berapa Fardhu Wudhu ?
Fardhu wudhu ada 6 :
  1. Niat
  2. Membasuh muka
  3. Membasuh tangan
  4. Membasuh rambut
  5. Membasuh kaki
  6. Tertib

Apa saja yang membatalkan Wudhu ?
Yang membatalkan wudhu ada 4 :
  1. Keluarnya sesuatu dari kemaluan belakang atau depan , baik yang biasa keluar atau yang jarang keluar .
  2. Bersentuhan kulit laki – laki dengan perempuan yang sudah besar (baligh) tanpa ada penghalang .
  3. Hilangnya akal baik dengan tidur , pingsan atau gila .
  4. Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan baik kemaluannya sendiri atau kemaluan orang lain.

Batalkah wudhu jika menyentuh kemaluan binatang ? Menyentuh kemaluan binatang tidak batal .

Batalkah wudhu kita , jika kita punya wudhu lalu menyentuh mayit ? Persentuhan itu menyebabkan batalnya wudhu kita tapi tidak bagi si mayit .

Batalkah wudhu jika menyentuh gigi , kuku atau rambut ? Tidak batal , karena itu bukan termasuk kulit .

Bagaimana jika seorang yang berhadats ragu apakah ia telah berwudhu atau belum ? Orang itu dikatakan belum berwudhu karena pada dasar awalnya dia itu berhadats .

Apa saja sunah – sunah dalam berwudhu?
Sunah – sunahnya :
  1. Bersiwak
  2. Basmalah
  3. Mendahulukan yang kanan
  4. Kumur
  5. Memasukan air ke dalam hidung
  6. Mengeluarkan air dari dalam hidung
  7. Membasuh seluruh rambut
  8. Menggosok / Menyela
  9. Setiap bagian 3 kali
  10. Membaca Do’a wudhu

Apa hukumnya berkumur dalam wudhu sampai batas tenggorokan ?
Hukum berkumur dalam wudhu sampai tenggorokan ( mubalaghoh ) disunnahkan jika bukan dalam keadaan puasa , tapi jika dalam keadaan puasa maka tidak disunnahkan .

Apa itu Niat ?
Niat adalah memaksudkan terhadap suatu pekerjaan berbarengan dengan pekerjaan yang akan dilakukan .

Apa hukum Niat ?
Hukum berniat adalah Wajib pada setiap amalan ibadah .

Kapan waktunya mengucapkan Niat ?
Waktu mengucapkan Niat adalah pada waktu memulai ibadah .

Di mana tempat Niat ?
Tempatnya Niat adalah di Hati .

Apa hukumnya niat diucapkan dengan lisan ?
Niat yang diucapkan dengan lisan adalah Sunah .

Sampai manakah batasan membasuh muka pada waktu berwudhu?
Batasan panjangnya dari dagu sampai batas tumbuhnya rambut diatas jidat , dan lebarnya dari kuping ke kuping .

Apa hukum membasuh kumis dalam berwudhu ?
Hukum membasuh kumis dalam wudhu adalah Wajib .

Apa hukum membasuh jenggot dalam berwudhu ?
Jika jenggotnya tebal sampai tidak kelihatan kulitnya dari jarak pandang berbicara , maka cukup bagian luarnya saja disertai dengan menyela – nyela .

Bagian mana yang wajib dibasuh pada rambut kepala dalam hal berwudhu ?
Setiap rambut yang ada di kepala walaupun satu helai maka sah hukumnya menurut Mazhab Imam Syafi’I , tapi disunnahkan menyapu seluruhnya . Bagaimana hukumnya membasuh rambut yang keluar dari batas kepala seperti rambut wanita yang dikepang sampai ke pinggang ?
Tidak sah hukumnya membasuh rambut yang dipinggangnya karena sudah keluar dari batas kepala , yang sah ia basuh rambut yang diatas kepalanya bukan rambut yang di bagian pinggang .

Bagaimana jika ada seseorang yang sudah punya wudhu , namun dia ragu apakah dia sudah batal atau belum ?
Wudhunya orang itu tidak batal karena keraguannya , karena pada dasarnya dia sudah punya wudhu .

Batalkah wudhu seseorang jika menyentuh banci musykil?
Jika banci itu banci musykil , maka wudhunya tidak batal , karena belum jelas apakah ia berjenis laki atau perempuan . Batalkah wudhu jika kita ragu terhadap seorang yang kita sentuh apakah ia laki - laki atau perempuan , umpamanya jika berada dikeramaian ? Tidak batal wudhu seseorang jika ia ragu apakah perempuan atau laki – laki yang ia sentuh .

Batalkah wudhu kita jika kita sedang Thowaf lalu bersentuhan dengan perempuan , karena laki – laki dan perempuan disana saling berdesak – desakan ?
Jika merujuk kedalam mazhab Imam Syafi’I kita tetap dikatakan batal , namun karena dhorurot maka kita boleh mengambil mazhab yang memperbolehkan ( tidak batal ) jika bersentuhan dengan perempuan seperti mazhab Imam Ahmad dan Imam Malik , ini sebagai wujud dari keringanan dalam islam
© Penulis ustadz Taufik Penanya Ustadz Ali Narasumber Habib Muhammad Ridho bin Ahmad bin Yahya

Sumber: http://www.majlisalfath.com

No comments:

Post a Comment