Memahami thaharah dalam beragama sangatlah penting. Pada artikel ini, redaksi menyajikan tulisan dalam bentuk tanya jawab seputar dasar-dasar bersuci (thaharah). Dari mulai dari penentuan air suci atau tidak, pelaksanaan bersuci, yang membatalkan wudlu, penggunaan media bersuci, hingga orang yang melakukan thaharah.
BAB: THOHAROH
Media apa saja yang dapat dijadikan alat untuk bersuci ?
Media yang bisa dijadikan alat untuk bersuci adalah :
Air
- Debu
- Istihalah
- Batu
Berapa macamkah jenis Air dalam Ilmu Fiqih ?
Jenis Air dalam ilmu Fiqih ada 4 :
- Air suci dan mensucikan ( Mutlaq )
- Air suci tapi tidak mensucikan
- Air Makruh
- Air Mutanajis
Apa saja contoh dari air mutlaq ? Air Mutlaq ada 2 macam :
- Air yang keluar dari Bumi seperti: Air Sumur , Air Laut , Air Sungai dan Mata Air.
- Air yang turun dari langit seperti: Air hujan , Air embun , dan Air salju yang mencair. Apa saja contoh dari Air yang Suci tapi tidak mensucikan ? Contoh dari Air yang suci tapi tidak mensucikan adalah :
- Air Kopi
- Air kelapa
- Air Teh Dikatakan air suci tapi tidak mensucikan karena Airnya telah berubah salah satu sifatnya karena bercampur dengan suatu benda yang suci , walaupun zat-nya itu sendiri suci namun tidak sah lagi untuk bersuci.
Apa hukumnya air yang berubah tapi perubahannya dikarenakan tempatnya ?
Hukum Air tersebut tetap dikatakan suci , karena air itu tidak dikatakan berubah kalau perubahannya itu dikarenakan tempat, walaupun perubahan itu terjadi pada salah satu dari semua sifat yang tiga ( warna , rasa dan baunya ).
Apa yang dimaksud dengan air sedikit ?
Yang dimaksud dengan air sedikit adalah yang kurang dari dua kullah.
Apa yang dimaksud dengan air yang banyak ?
Air yang banyak adalah air yang lebih dari dua kullah.
Apa yang dimaksud dari dua kullah ?
Air dua kullah adalah air yang berada pada tempat yang berukuran panjang , lebar dan dalamnya masing – masing 60 cm , atau lebih.
Apa saja syarat dalam memakai debu ?
Syarat – syarat dalam memakai debu ialah :
- Debunya dari debu yang suci
- Debunya bukan debu musta’mal ( debu yang bekas dipakai tayamum ).
Bolehkah kita bertayamum dengan menggunakan debu yang berada pada tubuh anjing ?
Boleh , dengan syarat badan anjing itu kering tidak basah dan tangan kita juga kering.
Apa saja syarat atau ciri dari batu yang bisa digunakan untuk bersuci ?
Ciri dari batu yang bisa digunakan untuk bersuci adalah :
- Bendanya padat
- Bendanya suci
- Bendanya kasar
- Bendanya bukan dari barang yang terhormat ( makanan , tulang , buku agama ).
Menyamak adalah mengeluarkan sisa – sisa yang ada di kulit dengan sesuatu yang bersifat panas.
Apa saja hukum beristinja ?
Hukum Istinja bisa :
- Wajib = Jika sesuatu yang keluar dari kemaluan itu najis yang basah .
- Mubah = Jika sesuatu yang keluar itu karena keringat (kemaluan kita berkeringat)
- Sunah = Jika sesuatu yang keluar itu kering , namun ini sangat jarang terjadi.
- Makruh = Jika terus menerus / sering kentut makruh beristinja .
- Haram = Ada 2 :
- Haram tidak sah (jika istinjanya dengan sesuatu yang dihormati )
- Haram tapi sah ( jika istinjanya dengan barang orang lain tanpa izin seperti mengambil air orang lain )
- Istinja adalah menghilangkan sesuatu berupa najis yang keluar dari 2 kemaluan.
Apa itu Wudhu ?
Wudhu menurut bahasa adalah “ Al-Wadho’u “ ( Cantik / Bagus )
Menurut istilah adalah Membasuh bagian dari tubuh yang khusus dengan niat yang khusus pula.
Ada berapa Fardhu Wudhu ?
Fardhu wudhu ada 6 :
- Niat
- Membasuh muka
- Membasuh tangan
- Membasuh rambut
- Membasuh kaki
- Tertib
Apa saja yang membatalkan Wudhu ?
Yang membatalkan wudhu ada 4 :
- Keluarnya sesuatu dari kemaluan belakang atau depan , baik yang biasa keluar atau yang jarang keluar .
- Bersentuhan kulit laki – laki dengan perempuan yang sudah besar (baligh) tanpa ada penghalang .
- Hilangnya akal baik dengan tidur , pingsan atau gila .
- Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan baik kemaluannya sendiri atau kemaluan orang lain.
Batalkah wudhu jika menyentuh kemaluan binatang ? Menyentuh kemaluan binatang tidak batal .
Batalkah wudhu kita , jika kita punya wudhu lalu menyentuh mayit ? Persentuhan itu menyebabkan batalnya wudhu kita tapi tidak bagi si mayit .
Batalkah wudhu jika menyentuh gigi , kuku atau rambut ? Tidak batal , karena itu bukan termasuk kulit .
Bagaimana jika seorang yang berhadats ragu apakah ia telah berwudhu atau belum ? Orang itu dikatakan belum berwudhu karena pada dasar awalnya dia itu berhadats .
Apa saja sunah – sunah dalam berwudhu?
Sunah – sunahnya :
- Bersiwak
- Basmalah
- Mendahulukan yang kanan
- Kumur
- Memasukan air ke dalam hidung
- Mengeluarkan air dari dalam hidung
- Membasuh seluruh rambut
- Menggosok / Menyela
- Setiap bagian 3 kali
- Membaca Do’a wudhu
Apa hukumnya berkumur dalam wudhu sampai batas tenggorokan ?
Hukum berkumur dalam wudhu sampai tenggorokan ( mubalaghoh ) disunnahkan jika bukan dalam keadaan puasa , tapi jika dalam keadaan puasa maka tidak disunnahkan .
Apa itu Niat ?
Niat adalah memaksudkan terhadap suatu pekerjaan berbarengan dengan pekerjaan yang akan dilakukan .
Apa hukum Niat ?
Hukum berniat adalah Wajib pada setiap amalan ibadah .
Kapan waktunya mengucapkan Niat ?
Waktu mengucapkan Niat adalah pada waktu memulai ibadah .
Di mana tempat Niat ?
Tempatnya Niat adalah di Hati .
Apa hukumnya niat diucapkan dengan lisan ?
Niat yang diucapkan dengan lisan adalah Sunah .
Sampai manakah batasan membasuh muka pada waktu berwudhu?
Batasan panjangnya dari dagu sampai batas tumbuhnya rambut diatas jidat , dan lebarnya dari kuping ke kuping .
Apa hukum membasuh kumis dalam berwudhu ?
Hukum membasuh kumis dalam wudhu adalah Wajib .
Apa hukum membasuh jenggot dalam berwudhu ?
Jika jenggotnya tebal sampai tidak kelihatan kulitnya dari jarak pandang berbicara , maka cukup bagian luarnya saja disertai dengan menyela – nyela .
Bagian mana yang wajib dibasuh pada rambut kepala dalam hal berwudhu ?
Setiap rambut yang ada di kepala walaupun satu helai maka sah hukumnya menurut Mazhab Imam Syafi’I , tapi disunnahkan menyapu seluruhnya . Bagaimana hukumnya membasuh rambut yang keluar dari batas kepala seperti rambut wanita yang dikepang sampai ke pinggang ?
Tidak sah hukumnya membasuh rambut yang dipinggangnya karena sudah keluar dari batas kepala , yang sah ia basuh rambut yang diatas kepalanya bukan rambut yang di bagian pinggang .
Bagaimana jika ada seseorang yang sudah punya wudhu , namun dia ragu apakah dia sudah batal atau belum ?
Wudhunya orang itu tidak batal karena keraguannya , karena pada dasarnya dia sudah punya wudhu .
Batalkah wudhu seseorang jika menyentuh banci musykil?
Jika banci itu banci musykil , maka wudhunya tidak batal , karena belum jelas apakah ia berjenis laki atau perempuan . Batalkah wudhu jika kita ragu terhadap seorang yang kita sentuh apakah ia laki - laki atau perempuan , umpamanya jika berada dikeramaian ? Tidak batal wudhu seseorang jika ia ragu apakah perempuan atau laki – laki yang ia sentuh .
Batalkah wudhu kita jika kita sedang Thowaf lalu bersentuhan dengan perempuan , karena laki – laki dan perempuan disana saling berdesak – desakan ?
Jika merujuk kedalam mazhab Imam Syafi’I kita tetap dikatakan batal , namun karena dhorurot maka kita boleh mengambil mazhab yang memperbolehkan ( tidak batal ) jika bersentuhan dengan perempuan seperti mazhab Imam Ahmad dan Imam Malik , ini sebagai wujud dari keringanan dalam islam
© Penulis ustadz Taufik Penanya Ustadz Ali Narasumber Habib Muhammad Ridho bin Ahmad bin Yahya
Sumber: http://www.majlisalfath.com
No comments:
Post a Comment