Mengusap Wajah Setelah berdoa bid'ah??? |
Segala
puji bagi Allah Tuhan Seru sekalian Alam. Aku bersaksi bahwa tiada ilah
yang berhak disembah dan diibadahi kecuali hanya Allah SWT semata.
Semoga shalawat dan salam tetap tercurah kepada junjungan kita Nabi
Agung Muhammad SAW beserta keluarganya, para shahabat dan pengikutnya
yang setia.
Dalam
kehidupan masyarakat sering kita dengar mengenai ucapan/ klaim bahwa
mengusap wajah setelah berdoa merupakan sesuatu hal yang diada-adakan
(bid’ah). Hal itu menjadi suatu permasalahan tersendiri yang mana ada
yang menerima pendapat tersebut, ada juga yang menolak.
Dalam
risalah ringkas ini, penulis ingin memberikan beberapa dalil tentang
bolehnya mengusap wajah setelah berdoa atau bahkan anjuran untuk
mengusap wajah setelah berdoa.
B. DALIL–DALIL HADITS TENTANG MENGUSAP WAJAH SETELAH BERDOA
1. Hadits
Hadits 1. Dari
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu ia berakata: Rasulullah shalallahu alaihu
wa salam telah bersabda: “Jika engkau berdoa kepada Allah meka
berdoalah dengan telapak tangan, dan jangan berdoa dengan punggung
tangan. Jika telah selesai, maka usaplah wajahmu dengan keduanya”.
Al Hafidz Al Bushairi dalam Zawaid Ibnu Majah
(1/390) menyatakan bahwa hadits ini sejatinya dhoif, karena ada perowi
yang bernama Sholih bin Hasan, akan tetapi ada syahid dari hadits Ibnu
Umar.
Ini
isyarat, bahwa hadits ini hasan. Sehingga Hafidz Ibnu Hajar dalam
Bulughul Maram juga menghasankan hadits ini, beliau berakata,”ia (hadits
ini) memiliki syawahid (beberapa penguat), salah satunya adalah hadits
Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma dalam Abu Dawud dan yang lain,
perkumpulan hadits ini menjadikannya hasan (Subul As Salam 2/204)
Adapun Shalih bin Hasan tidak sendirian, beliau memiliki mutabik yaitu
Isa bin Maimun. Mutab’ah ini dikeluarkan oleh Ishaq bin Rahweh dalam
Musnadnya (dalam Nashbu Ar Rayah 3/52), juga Al Maruzi dalam Qiyam Al
Lail (141).
Sedangkan syawahidnya adalah Hadits As Saib bin Kholad dan anaknya, Umar dan anaknya Abdullah, serta mursal Zuhri. Hadits
As Saib bin Kholad atau anaknya diriwayatkan dalam Musnad Ahmad
(4/221), Abu Dawud (1492) dan Thabrani dalam Al Kabir (22/241,242)
Hadits 2. Dari
As Sa’ib bin Yazid dari ayahnya:”Bahwa sesungguhnya Rasulullah
shalallahu alaihi wasalam jika setelah selesai berdoa mengusap wajah
dengan tangannya”.
Dalam hadits ini ada Hafsh bin Hashim yang majhul, juga ada Ibnu Luhai’ah yang terkenal dhoif. Akan tetapi hadits ini hasan karena beberapa sebab.
1. Hafsh bin Hashim memiliki penguat (mutabik), dan ini termasuk hadits Ibnu Luhai’ah yang shahih, berikut penjelasannya:
1) Hafsh bin Hashim bin Utbah,
memang tidak diketahui, sehingga Ibnu Hajar dalam Tahdzib (2/420-421)
menyatakan bahwa sebetulnya yang menempati posisi Hafsh adalah Habban
bin Washi’. Beliau
menilai bahwa Ibnu Luhai’ah yang salah menyebut nama dalam hal ini. Itu
dikarenakan, dalam kitab-kitab sejarah tidak pernah disebutkan ada
orang yang bernama Hafsh bin Hashim, juga tidak ada yang menyebutkan
bahwa Bin Utbah memiliki anak yang bernama Hafsh. Adapun Habban bin
Wasik memang jelas-jelas menjadi syeikhnya Ibnu Luhai’ah dalam hadits
ini dan dia tidak bermasalah karena termasuk rijal Muslim. Nah jika ini
diterima, maka sudah tidak ada masalah dengan Hafsh, karena digantikan
dengan Habban bin Washi’ yang termasuk rijal Muslim. Jika tidak diterima
maka tetap ada perowi yang majhul, tapi posisi Habban menjadi sebagai
mutabik atas Hafsh, sehingga tidak ada masalah juga.
2) Ibnu Luhai’ah: Hadits Qutaibah Bin Sa’id yang berasal dari Ibnu Luhai’ah Shahih. Dalam
Tahdzib Kamal (23/494), Imam Ahmad berkata kepada
Qutaibah,”hadits-haditsmu yang berasal dari Ibnu Luhai’ah Shahih. Hal
ini dikarenakan Qutaibah menulisnya dari buku Abdullah bin Wahab dan
mendengarkannya dari Ibnu Luhai’ah. Dan hadits di atas termasuk hadits
Qutaibah yang berasal dari Ibnu Luhai’ah. Dari sinilah hadits ini dinailai hasan.
Hadits 3. Dari
Umar radhiyallahu anhu, dari Rasulullah shalallahu alaihi wasalam jika
mengangkat kedua tangnnya untuk berdoa, maka beliau tidak menariknya,
hingga mengusap dengannya wajahnya.
Dikeluarkan oleh Tirmdzi
(3386), Al Hakim (1/536), AT Thabrani dalam Ad Du’a’(212,213)Abnu Al
Jauzi dalam ‘Ilal (1406)dan Abdul Ghani bin Sa’id Al Azdi dalam Idhah Al
Isykal dan As Silafi dalam Mu’jam As Safar (41).
At
Tirmidzi berkata : ”Hadits ini gharib, kami hanya mendapatkannya dari
Hammad ibn ‘Isa Al Juhani. Dan dia menyendiri dalam meriwayatkan hadits
ini. Dia hanya mempunyai (meriwayatkan) beberapa hadits saja, tapi orang-orang meriwayatkan darinya.”
Sedangkan Ibnu Hibban dalam Al Majruhin (1/253,254) menyatakan bahwa
tidak boleh berhujjah dengannya (Hammad). Tentu, tidak boleh berhujah
tidak menghalangi untuk mengambilnya sebagai syahid atau berhujjah
sebagai mutaba’ah.
Sedangkan Abu Bakar Al Bazar (1/243) menyatakan: Dia layin hadits, dan haditsnya yang dhoif adalah hadits ini. Sedangkan Ibnu Ma’in mengatakan: Syeikh Shalih. Dzahabi dalam Mizan (1/598 ) dia dhoif menurut Abu Dawud, Abu Hatim dan Daruquthni, dan tidak meninggalkannya. Hafidz
dalam At Taqrib (1503) menyatakan: “Dhoif”. Iraqi dalam Tahrij Ihya’
(1/350) juga mendhoifkan saja, juga Nawawi dalam Al Adzkar. Dan Hafidz
Abdul Ghani Al Maqdisi memasukannya dalam An Nashihah fi Al Ad’iyah As
Shahihah (14).
Dari
paparan di atas, maka hadits tidak mutlak ditinggalkan, akan tetapi
masih bisa diambil sebagai syahid, dan ini juga pendapat Hafidz Ibnu
Hajar, hingga beliau menyatakan bahwa ”ia (hadits ini) memiliki syawahid
(beberapa penguat), salah satunya adalah hadits Ibnu Abbas radhiyallahu
anhuma dalam Abu Dawud dan yang lain, perkumpulan hadits ini
menjadikannya hasan (Subul As Salam 2/204).
Dalil Hadist Mursal
Mursal Az Zuhri, yang dikeluarkan oleh Abdu Ar Razak dalam Mushanaf (2/247). Dari Ma’mar dari Az Zuhri, ia mengatakan:”Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam mengangkat kedua tangannya di dada dalam doa, kemudian mengusapkan keduanya di wajah. Abdurrazak mengatakan,”Sepertinya aku melihat Ma’mar melakukannya, dan aku melakukan hal itu juga.
Ini
adalah mursal yang shahih isnadnya, dan hujjah walau berdiri sendiri
menurut jumhur, seperti Ibnu Musayyab, Malik, Abu Hanifah dan dalam
riwayat termashur Ahmad, sebagaimana disebutkan dalam ushul. Adapun
Syafi’i tidak menerima mursal kecuali dengan didukung salah satu lima
hal, yang juga ma’ruf dalam ilmu ushul. Dan mursal ini termasuk mursal
yang memenuhi syarat Syafi’i, karena didukung oleh atsar sahabat.
2. Atsar dari Shahabat
Berberapa atsar tentang masalah ini adalah atsar dengan sanad jayid yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Al Adab Al Mufrad (609)
Juga
atsar yang diriwayatkan oleh Abdu Ar Razak dalam Al Mushanaf (3256)
bahwa Ibnu Juraij dan Yahya bin Sa’id menyatakan bahwa orang-orang
sebelum mereka mengusap wajah setelah berdoa.
Jelas,
maka orang-orang sebelum Ibnu Juraij dan Yahya adalah para sahabat dan
kibar tabi’in. Sedangkan Al Marwazi menyebutkan dalam Qiyam Al Lail
(236) tentang atsar dari Al Hasan Al Bashri, Abu Ka’ab Al Bashri serta
Ishaq bin Rahweh dalam masalah ini. Tentang Atsar Al Hasan Al Bashri,
Imam As Suyuthi menyatakan dalam Fadh Al Wi’a’ (101): “Isnadnya hasan”.
Dari
sini, maka apa yang dikatakan Hafidz Ibnu Hajar, Hafidz Al Bushoiri dan
Al Munawi bahwa hadits ini hasan sangat beralasan. Allahu’alam
(Diambil dari At Ta’rif (4/504-515), Cet.2, Dar Buhuts wa Ihya Turats Emirat)
C. KESIMPULAN
Dari
keterangan hadits dan atsar dari Shahabat tersebut, sangat jelas bahwa
mengusap wajah setelah berdoa adalah boleh dan bukan sesuatu yang bid’ah
Wallahu a’lamu bish-shawabSumber: http://ponpesdarulilmi.blogspot.com
No comments:
Post a Comment