Marquee text

لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِّنْ أَنفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُم بِالْمُؤْمِنِينَ رَءُوفٌ رَّحِيمٌ
Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin. (QS: At-Taubah 128)

25 July 2012

Kewajiban Zakat Fitrah Bagi Kaum Muslimin

Kewajiban Zakat Fitrah Bagi Kaum Muslimin
Senin, 29 September 2008


عن ابن عمر رضي الله عنه :
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ (صحيح البخاري

Dari Ibnu Umar ra:
"Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu shaa' (1 shaa = 4 mudd = 3,5 liter) daripada terigu, atau satu Shaa' daripada kurma (bahan pokok di wilayah masing masing), diwajibkan kepada hamba sahaya dan orang merdeka, pria dan wanita, besar dan kecil, dari kaum muslimin, dan beliau memerintahkan untuk disampaikan sebelum keluarnya orang orang untuk shalat idul fitri" (Shahih Bukhari)



ImageAssalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Limpahan Puji Kehadirat Allah Swt, Maha Suci Allah. Beruntunglah bibir dan jiwa yang mensucikan Nama Allah dan memuji Allah. Semakin ia banyak mensucikan Nama Allah, kenapa? karena Allah sebenarnya tidak perlu disucikan dan dipuji. Namun semakin banyak ia mensucikan Nama Allah, Allah akan menjadikan kehidupannya lebih suci. (akan) Kembali cahaya kesucian (dari dzikirnya itu) dalam kehidupannya, kembali cahaya keindahan Illahi pada jiwanya. Semakin ia mensucikan Allah, semakin suci jiwanya. Semakin ia senang mensucikan Nama Allah, semakin Allah senang mensucikan hidupnya. Dalam kehidupannya, dalam aktifitasnya, dalam pekerjaannya, dalam rumah tangganya selalu diberi kesucian dan keindahan oleh Allah. Semakin seseorang senang memuji Allah, semakin Allah jadikan hidupnya terpuji. Semakin asyik seseorang dengan memuji Allah, semakin senang Allah membuat hidupnya terpuji. Demikian timbal balik dari rahasia keagungan dzikrullah.

Hadirin – hadirat yang dimuliakan Allah,
"Man habba syai'an katsura dzikrahu" demikian salah satu kaidah ushul, "Barangsiapa yang mencintai dan menyenangi sesuatu pasti sering menyebut nyebutnya". Dan demikian pula jiwa yang mencintai Allah akan senang menyebut Allah dan mengingat Allah, Semakin banyak ia menyebut dan mengingat Allah, semakin sering Allah mengingat dan menyebutnya. Demikian agungnya hubungan ruh dengan Rabbul Alamin Swt. Maha Suci Allah Swt Yang Maha Dekat dan menawarkan kehidupan yang suci dan terpuji bagi mereka mereka yang mensucikan dan memuji Allah Jalla wa Alla.

Hadirin hadirat yang dimuliakan Allah,
Sehingga Rasul saw bersabda, diriwayatkan di dalam Shahih Muslim “ahabbul khalimah Ilallah Subhanallah Wabihamdih”. "Kalimat yang paling dicintai Allah adalah Subhanallah Wabihamdih". (HR Muslim) Maha Suci Allah dan untuk Nya segala puji. Maha Suci Allah serta pujian untuk Allah. Kenapa Allah mencintai kalimat ini? karena Allah senang untuk membuat kehidupan hamba Nya suci dan terpuji. Oleh sebab itu Allah menyenangi kalimat ini. Karena Allah menyenangi hamba Nya dekat.

Yang paling membuat senang Dzat Nya Allah adalah pendosa yang bertaubat. Orang yang telah berbuat kesalahan lalu bertaubat, itulah sangat menyenangkan Allah dan hal itulah tugas Nabiyyuna Muhammad Saw menuntun manusia daripada kedhaliman menuju keluhuran, daripada kegelapan menuju cahaya kemuliaan. Demikian salah satu dari tugas kebangkitan para Nabi dan Rasul dan inilah tugas yang paling utama. Dan bulan ramadhan adalah bulan penyucian diri, mensucikan kita dari dosa dosa kita dan mensucikan kita daripada jauhnya kita sebab dosa dosa kita kepada Allah Swt.

(hal) Ini hadirin hadirat telah kita dengar sabda Rasulullah Saw, riwayat Shahih Bukhari tentang kewajiban zakat fitrah bagi kaum muslimin. Sebagaimana sabda beliau saw, ucapan Ibn Umar ra yang menukil perintah Sang Nabi saw. Rasul saw mewajibkan zakat fitrah. Zakat fitrah itu zakat badan, mensucikan badan kita. Zakat harta lain lagi, zakat harta ada nishab dan haulnya bagi mereka yang menyimpan harta lebih daripada 84 gram emas murni atau uang seharga itu, tidak bergerak terus selama 1 tahun dan uang itu tidak berkurang antara 84 gram emas keatas atau uang seharga tersebut maka kena zakat harta. Pembahasannya bukan malam ini, malam ini kita bahas zakat fitrah (zakat badan).

Dengan mengeluarkan zakat fitrah mensucikan badan kita. Karena zakat itu secara bahasa adalah kesucian dan membersihkan diri. Sedangkan secara syariah adalah mensucikan badan dengan mengeluarkan bahan pokok atau mengeluarkan harta untuk mensucikan tubuh kita. Zakat fitrah telah boleh dilakukan mulai tanggal 1 ramadhan dan zakat fitrah wajib bagi setiap manusia. Siapa? sebagaimana disabdakan oleh Sang Nabi saw tadi bahwa sebanyak apa zakat fitrah itu? yaitu 1 sha’ bahan pokok. Dimasa itu bahan pokok adalah kurma dan terigu. Berarti ini tergantung pada wilayahnya dan wilayah kita adalah beras. Berapa jumlahnya yaitu 1 sha’. 1 sha’ adalah 4 mudd. Dan 4 mudd itu adalah kurang lebih 3,5 liter. Siapa saja yang diwajibkan? orang yang merdeka, pria dan wanita besar maupun kecil semuanya kena zakat fitrah. Hukumnya wajib, tapi bagi yang mampu.
Terkecuali 8 kelompok orang yang akan saya sebutkan. Yang pertama Fuqara, fuqara tidak wajib zakat fitrah. Yang kedua Masakin. Siapa ini fuqara dan masakin? masakin lebih tinggi kemampuannya adripada faqir. Akan saya jelaskan. Fuqara adalah orang yang pendapatannya setiap bulannya kurang dari 50% kebutuhannya. Seandainya kebutuhan hidupnya, jika ia mempunyai istri dan anak, punya tanggungan, punya ayah bunda yang semuanya sudah tidak mampu bekerja. Misalnya kebutuhan per bulannya adalah Rp. 100.000,-, penghasilannya Rp. 50.000,- ke bawah. Nah ini digolongkan sebagai fuqara, karena ia masih butuh setiap bulannya kurang lebih setengah dari pendapatannya. Ini fuqara dan paling berhak mendapatkan zakat, semua zakat mulai dari zakat fitrah, zakat maal, zakat tijarah dan semua zakat.

Di atasnya orang miskin, siapa orang miskin? yang pendapatannya kurang dari kebutuhannya. Kalau kebutuhannya misal Rp. 100.000,- (ini kebutuhan primernya), kalau ia tidak dapat Rp. 100.000,-, ia akan kelaparan. Kurang dari Rp. 100.000,- pendapatannya setiap bulan. Misalnya kebutuhannya Rp. 100.000,-maka bisa saja kebutuhan primernya Rp. 200.000,- Rp. 300.000,- tergantung kondisi kebutuhannya dan kondisi dirinya. Ia sendiri atau bersama keluarga (anak, istri) dan yang lainnya. Tergantung kondisinya sendiri. Kalau pendapatannya kurang dari 100% daripada kebutuhannya, ini orang miskin. Berhak mendapatkan zakat dan tidak wajib mengeluarkan zakat.

Sebagian ulama sebagaimana dalam Madzhab Syafi’i dalam kitab Busyral Karim dalam syarah Muqaddimatul Hadramiyyah dijelaskan bahwa orang orang fuqara bukan yang 50% ke bawah pendapatannya tapi 40% ke bawah. Dari 0 sampai 40% ke bawah pendapatannya. Ini orang – orang fuqara dan diatasnya adalah masakin yang terbagi menjadi 2 kelompok. Mereka yang pendapatannya mulai 41% sampai 80% kebutuhannya. Ini orang – orang miskin, siapa mereka? yang berhak mendapat zakat dan tidak wajib membayar zakat. Ada kelompok miskin yang diatasnya, yang pendapatannya antara 81% sampai 99%, ini tidak boleh menerima zakat tapi tidak pula diwajibkan membayar zakat.

Jadi ada 3 kelompok fuqara masakin. Pertama yg mustahiq adalah fuqara, ia tidak wajib mengeluarkan zakat dan boleh menerima zakat, jika tidak mau menerima tidak apa apa tapi boleh menerima zakat. Kedua masakin, masakin ada 2 kelompok. Orang yang tergolong masakin antara 41% sampai 80% pendapatannya dari 100% kebutuhannya, mereka tidak perlu menunaikan zakat dan berhak menerima zakat. Yang 81% sampai 99% adalah mereka yang tidak boleh menerima zakat tapi juga tidak wajib mengeluarkan zakat. Hadirin tentunya ceramah ini akan ditulis dan teks ini akan ditampilkan di website dan juga tayangannya.

Yang ketiga adalah Ghaarimiin yaitu orang yang terlibat hutang, mereka tidak wajib mengeluarkan zakat dan berhak menerima zakat. Yang keempat adalah Amilin ‘Alaiha yaitu orang – orang yang bekerja untuk menyampaikan zakat, mereka ini berhak menerima zakat. Yang kelima adalah Musafirin dan Ibn Sabil yaitu orang orang yang dalam perjalanan dan tidak punya ongkos untuk pulang, mereka ini berhak menerima zakat.

Kalau zaman sekarang orang orang seperti ini berhak menerima zakat fitrah namun untuk zakat tijarah mungkin tidak. Karena zaman sekarang sudah ada handphone, ada telepon. Tidak bisa pulang dapat menghubungi ke rumahnya. Kalau orang tidak punya ongkos untuk pulang ke rumahnya itu, walaupun ia orang kaya di kampungnya, dia tetap berhak menerima zakat untuk pulang ke rumahnya. Tapi di masa sekarang tentunya sudah ada telepon dan sudah ada lainnya. Perlu barangkali dizakati untuk ia menghubungi saudaranya yang disana, sudah ada rekening untuk mentransfer uang dan sudah ATM dan lainnya. Demikian ini di luar zakat fitrah, kalau zakat fitrah boleh mereka terima zakat fitrah.

Karena zakat fitrah itu sebagian besar ulama mengatakan tidak sah kalau bukan dengan bahan pokok. Tidak boleh dengan uang tetapi ada ulama yang membolehkannya. Tapi kalau mau mengambil pendapat yang terkuat adalah harus dengan bahan pokok. Kalau dikeluarkan dengan uang ya boleh saja, pun ada ulama yang membolehkannya. Namun afdholnya dengan bahan pokok. Demikian hadirat hadirat.
Sumber: http://www.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_content&task=view&id=165&Itemid=1

Zakat Fitrah dan penjelasannya

Zakat fitrah adalah mengeluarkan bahan makanan pokok dengan ukuran tertentu setelah terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadhan (malam 1 Syawwal) dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan .
Zakat fitrah diwajibkan ditahun kedua Hijriyah.
Dasar wajib zakat fitrah  :

عن ابن عمر أنّ رسول الله صلّى الله عليه وسلم فرض زكاة الفطر من رمضان على الناس صاعا من تمر أو صاعا من شعير على كلّ حرّ أو عبد ذكر أو أنثى من المسلمين ( رواه مسلم )


“Diriwayatkan dari Sayyidina Abdullah bin Umar, Sesungguhnya Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan berupa satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum atas setiap orang muslim, merdeka atau budak, laki2 maupun perempuan
Zakat fitrah wajib bagi setiap orang islam yang mampu dan hidup di sebagian bulan Ramadhan serta sebagian bulan Syawwal. Artinya, orang yang meninggal setelah masuk waktu maghrib malam lebaran (malam 1 Syawwal) wajib baginya zakat fitrah (dikeluarkan dari harta peninggalannya). Begitu juga bayi yang dilahirkan sesaat sebelum terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan dan terus hidup sampai setelah terbenamnya matahari malam 1 Syawwal.
Tapi sebaliknya, orang yang meninggal sebelum terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan atau bayi  yang lahir setelah terbenamnya matahari di malam 1 Syawwal tidak diwajibkan baginya zakat fitrah .

Yang dimaksud mampu yaitu, memiliki harta lebih dari
  1. Kebutuhan makan dan pakaian untuk dirinya dan orang yang wajib dinafkahi pada siang hari raya beserta malam
  2. harinya (1 Syawwal dan malam 2 Syawwal) .
  3. Hutang, meskipun belum jatuh tempo (saat membayar).
  4. Rumah yang layak baginya dan orang yang wajib dinafkahi.
  5. Biaya pembantu untuk istri jika dibutuhkan.
Orang yang wajib dinafkahi yaitu:
  1. Anak yang belum baligh dan tidak memiliki harta.
  2. Anak yang sudah baligh namun secara fisik tidak mampu bekerja seperti lumpuh, idiot, dan sebagainya serta tidak memiliki harta.
  3. Orang tua yang tidak mampu (mu’sir).
  4. Istri yang sah.
  5. Istri yang sudah ditalak roj’i (istri yang pernah dikumpuli dan tertalak satu atau dua) dalam masa iddah.
  6. Istri yang ditalak ba’in  (talak 3) apabila dalam keadaan hamil.
Zakat fitrah berupa makanan pokok mayoritas penduduk daerah setempat.
Ukuran zakat fitrah 1 sho’ beras = 2,75 – 3 kg.
Urutan dalam mengeluarkan zakat fitrah ketika harta terbatas.

Orang yang memiliki kelebihan harta seperti di atas tetapi tidak mencukupi untuk fitrah seluruh keluarganya, maka dikeluarkan sesuai urutan berikut :
  1. Dirinya sendiri.
  2. Istri.
  3. Pembantu istri sukarela (tanpa bayaran).
  4. Anak yang belum baligh.
  5. Ayah yang tidak mampu.
  6. Ibu yang tidak mampu.
  7. Anak yang sudah baligh dan tidak mampu (secara fisik dan materi).
Jika kelebihan harta tersebut kurang dari 1 sho’ maka tetap wajib dikeluarkan.
Waktu mengeluarkan zakat fitrah:
1. Waktu wajib, yaitu ketika mendapati sebagian dari bulan Ramadhan dan sebagian dari bulan Syawwal.
2. Waktu jawaz (boleh), yaitu mulai awal Ramadhan.
Dengan catatan orang yang telah menerima fitrah darinya tetap dalam keadaan mustahiq (berhak menerima zakat) dan mukim saat waktu wajib.
Jika saat wajib orang yang menerima fitrah dalam keadaan kaya atau musafir maka wajib mengeluarkan kembali.
3. Waktu fadhilah (utama), yaitu setelah terbitnya fajar hari raya (1 Syawwal) sebelum pelaksanaan shalat ied.
4. Waktu makruh, yaitu setelah pelaksaan shalat ied hingga terbenamnya matahari 1 Syawwal, kecuali karena menunggu kerabat atau tetangga yang berhak menerimanya.
5. Waktu haram, yaitu mengakhirkan hingga terbenamnya matahari 1 Syawwal kecuali karena udzur seperti tidak didapatkan orang yang berhak didaerah itu. Namun wajib menggodho’i.
Syarat sah zakat fitrah:
I. Niat.
Niat wajib dalam hati. Sunnah melafadzkannya dalam madzhab syafi’i.
Niat untuk fitrah diri sendiri:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ اْلفِطْرِ عَنْ نَفْسِي لِلَّهِ تَعَالىَ

(Saya niat mengeluarkan zakat fitrah saya karena Allah Ta’ala)
Niat untuk zakat fitrah orang lain:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ اْلفِطْرِ عَنْ  فُلاَنٍ أَوْ فُلاَنَةْ لِلَّهِ تَعَالىَ

(saya niat mengeluarkan zakat fitrah fulan atau fulanah karena Allah Ta’ala)
CATATAN : Anak yang sudah baligh, mampu secara fisik, tidak wajib bagi orang tua mengeluarkan zakat fitrahnya. Oleh karena itu apabila orang tua hendak mengeluarkan zakat fitrah anak tersebut, maka caranya :
  1. Men-tamlik makanan pokok kepadanya (memberikan makanan pokok untuk fitrahnya agar diniati anak tersebut).
  2. Atau mengeluarkannya dengan seizin anak.

Cara niat zakat fitrah
a. Jika dikeluarkan sendiri, maka diniatkan ketika menyerahkannya kepada yang berhak atau setelah memisahkan beras sebagai fitrahnya. Apabila sudah diniatkan ketika dipisah maka tidak perlu diniatkan kembali ketika diserahkan kepada yang berhak.
b. Jika diwakilkan, diniatkan ketika menyerahkan kepada wakil atau memasrahkan niat kepada wakil. Apabila sudah diniatkan ketika menyerahkan kepada wakil maka tidak wajib bagi wakil untuk niat kembali ketika memberikan kepada yang berhak, namun lebih afdhol tetap meniatkan kembali, tetapi jika memasrahkan niat kepada wakil maka wajib bagi wakil meniatkannya.
II. Menyerahkan kepada orang yang berhak menerima zakat,
yaitu ada 8 golongan yang sudah maklum

Mustahik Zakat
Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) baik zakat fitrah atau zakat harta, yaitu sesuai dengan firman Allah SWT :
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya : “ Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”(QS. At-taubah : 60)

Delapan golongan yang berhak menerima zakat sesuai ayat di atas adalah :
1. Orang Fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2. Orang Miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3. Pengurus Zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpilkan dan membagikan zakat.
4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5. Memerdekakan Budak: mancakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
6. Orang yang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
7. Orang yang berjuang di jalan Allah (Sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufassirin ada yang berpendapat bahwa fi sabilillah itu mancakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
8. Orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
.
Hal–hal yang perlu diperhatikan:
1. Tidak sah memberikan zakat fitrah untuk masjid.
2. Panitia zakat fitrah yang dibentuk oleh masjid, pondok, LSM, dll (bukan BAZ) bukan termasuk amil zakat karena tidak ada lisensi dari pemerintah.
3. Fitrah yang dikeluarkan harus layak makan, tidak wajib yang terbaik tapi bukan yang jelek.
4. Istri yang mengeluarkan fitrah dari harta suami tanpa seizinnya  untuk orang yang wajib dizakati, hukumnya tidak sah.
5. Orang tua tidak bisa mengeluarkan fitrah anak yang sudah baligh dan mampu kecuali dengan izin anak secara jelas.
6. Menyerahkan zakat fitrah kepada anak yang belum baligh hukumnya tidak sah (qobd-nya), karena yang meng-qobd harus orang yang sudah baligh.
7. Zakat fitrah harus dibagikan pada penduduk daerah dimana ia berada ketika terbenamnya matahari malam 1 Syawal. Apabila orang yang wajib dizakati berada di tempat yang berbeda sebaiknya diwakilkan kepada orang lain yang tinggal di sana untuk niat dan membagi fitrahnya.
8. Bagi penyalur atau panitia zakat fitrah, hendaknya berhati-hati dalam pembagian fitrah agar tidak kembali kepada orang yang mengeluarkan atau yang wajib dinafkahi, dengan cara seperti memberi tanda pada fitrah atau membagikan kepada blok lain.
9. Mustahiq (orang yang berhak menerima zakat) tetap wajib fitrah sekalipun dari hasil fitrah yang didapatkan jika dikategorikan mampu.
10. Fitrah yang diberikan kepada kyai atau guru ngaji hukumnya TIDAK SAH jika bukan termasuk dari 8 golongan mustahiq.
11. Anak yang sudah baligh dan tidak mampu (secara materi) sebab belajar ilmu wajib (fardlu ‘ain atau kifayah) adalah termasuk yang wajib dinafkahi, sedangkan realita yang ada mereka libur pada saat waktu wajib zakat fitrah. Oleh karena itu, caranya harus di-tamlikkan atau dengan seizinnya sebagaimana di atas.
12. Ayah boleh meniatkan fitrah seluruh keluarga yang wajib dinafkahi sekaligus. Namun banyak terjadi kesalahan, fitrah anak yang sudah baligh dicampur dengan fitrah keluarga yang wajib dinafkahi. Yang demikian itu tidak sah untuk fitrah anak yang sudah baligh. Oleh karena itu, ayah harus memisah fitrah mereka untuk di-tamlikkan atau seizin mereka sebagaimana keterangan di atas.
13. Fitrah dengan uang tidak sah menurut madzhab Syafi’i.



Pertanyaan Tentang Zakat Fitrah

Assalamu’alaikumwarahmatullahwabarakatuh
Bolehkan membayar zakat fitrah atau zakat yang lain dengan menggunakan uang? Apakah harus memberikan zakat fitrah kepada orang yang berhak dalam bentuk makanan pokok?
Muhammad S di Jakarta

jawab:
Wa’alaikumsalamwarahmatullahiwabarakatuh
Saudara Muhammad S yang dirahmati Allah swt. Para ulama sepakat bahwa zakat fitrah boleh dikeluarkan dalam bentuk bahan makanan pokok.

Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar ra, “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilakasanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Lantas, apakah boleh seseorang mengeluarkan zakat fitrah atau zakat yang lainnya dengan uang? Para ulama berbeda pendapat terkait masalah ini. Pendapat pertama: boleh membayar zakat fitrah dan yang lainnya dengan menggunakan qimah (mata uang). Pendapat kedua: tidak boleh membayar zakat dengan qimah (mata uang). Ketiga: diperbolehkan membayar zakat dengan qimah bila ada kemaslahatan.

Pendapat pertama adalah pendapat ulama hanafiah. Pendapat kedua adalah pendapat ulama syafi’iah dan ulama hanabilah. Sedangkan pendapat ketiga adalah pendapat Ibnu Taimiyah dan salah satu riwayat Imam Ahmad (majmu’ fatawa Ibnu Taimiyah: Jilid 25/82).

Menurut hemat kami, kemaslahatan membayar zakat dalam bentuk uang pada saat ini merupakan sesuatu yang tidak bisa dipungkiri. Kebutuhan mustahik sangat beragam. Tidak hanya sebatas bahan makanan pokok. Bahkan, kadang kala memberikannya dengan bahan pokok justru merugikan penerima zakat. Sebab, untuk memenuhi kebutuhan yang lain, ia harus menjual lagi harta zakat yang ia terima dengan harga di bawah standar.

Syaikh Yusuf Al-Qardhawi memberikan suatu argument yang cukup kuat alasan Rasulullah saw, pada waktu itu, memerintahkan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok. Kala itu, tidak semua orang memiliki dinar atau dirham. Akses mereka terhadap bahan pokok lebih mudah. Dengan begitu, apabila beliau saw memerintahkan zakat dalam bentuk uang tentu akan membebani umat muslim. Maka, beliau saw memerintahkan zakat dalam bentuk bahan makanan pokok. Berbeda halnya saat ini, situasi telah berubah. Seseorang lebih mudah mendapatkan uang daripada bahan makanan pokok. Dengan demikian, memberikan zakat dalam bentuk uang memang benar-benar memberikan maslahat.
Wallahu a’lam.
 sumber: http://zakat.or.id/hukum-membayar-zakat-fitrah-dengan-uang/
______________________________________________________________________________
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Selama ini saya membayar zakat fitrah dengan uang senilai harga 2,5 kilogram beras. Praktik itu sudah saya laksanakan bertahun-tahun.

Hanya saja, akhir-akhir ini ketenangan saya membayar zakat fitrah dengan cara seperti itu terusik ketika mendengar pengajian di tempat saya bekerja. Seorang ustadz menyampaikan, membayar zakat fitrah dengan uang hukumnya tidak boleh, karena menyalahi sunnah. Siapa yang melakukannya, zakatnya tidak diterima alias sia-sia. Juga sang ustadz itu mengecam beberapa ulama yang selama ini membolehkan praktik-praktik seperti itu.

Jika benar apa yang saya lakukan selama ini menyalahi sunnah dan zakat fitrah saya tidak diterima, lalu apa yang harus saya kerjakan? Atas perhatian dan jawaban Ustadz, saya sampaikan ucapkan terima kasih.
AS
Jakarta

Jawab:
Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh.
Pertama, kami ingin mengoreksi ustadz yang mengecam pendapat ulama yang membolehkan membayar zakat fitrah dengan uang. Cara-cara yang dilakukan oleh ustadz tersebut merupakan perbuatan yang tidak terpuji. Dalam masalah-malasah ijtihadiyah yang diperselisihkan para fuqaha, seseorang tidak boleh mengecam atau menyerang orang lain yang menerima dan melaksanakan salah satu di antara pendapat-pendapat tersebut.

Seorang muballigh yang baik dituntut bersikap arif dan santun. Bila ia mempunyai pendapat yang berbeda dengan ulama yang lain, maka ia harus bersikap tawadhu, rendah hati. Ulama sekaliber Imam Syafi’i, mujtahid yang sangat andal saja berkomentar tentang pendapatnya dengan mengatakan, ”Bisa jadi pendapatku benar, tapi bukan tak mungkin di dalamnya mengandung kekeliruan. Bisa jadi pendapat orang lain salah, tapi bukan tak mungkin di dalamnya juga mengandung kebenaran.”

Setiap masalah yang tidak ada nash-nya yang qath’i (pasti), dengan sendirinya masuk dalam wilayah ijtihadiyah. Pertanyaan yang Anda sampaikan masuk ke wilayah ijtihad yang boleh jadi satu mujtahid dengan mujtahid yang lain berbeda pendapat (ikhtilaf).

Dalam masalah ini, sebagai orang awam (kebanyakan), kita boleh bertaqlid (mengikuti salah satu mazhab yang menjadi panutan dan diterima oleh umat). Allah tidak membebani kita di luar batas kemampuan yang kita miliki.
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya….” (Al-Baqarah [2]: 286).

Sesungguhnya masalah membayar zakat fitrah dengan uang sudah menjadi perbincangan para ulama salaf, bukan hanya terjadi akhir-akhir ini saja. Imam Abu Hanifah, Hasan Al-Bisri, Sufyan Ats-Tsauri, bahkan Umar bin Abdul Aziz sudah membincangkannya, mereka termasuk orang-orang yang menyetujuinya. Ulama Hadits seperti Bukhari ikut pula menyetujuinya, dengan dalil dan argumentasi yang logis serta dapat diterima.

Sesungguhnya pula, pendapat ini sudah dilaksanakan pada generasi terbaik setelah generasi sahabat (salafus-shalih), yaitu generasi tabi’in yang mengikuti jejak para sahabat dengan baik. Praktik semacam ini sudah dilaksanakan pada pemerintahan Khulafaur-Rasyidin kelima, yaitu Umar bin Abdul Aziz.

Menuurt kami, membayar zakat fitrah dengan uang itu boleh, bahkan dalam keadaan tertentu lebih utama. Bisa jadi pada saat Idul Fitri jumlah makanan (beras) yang dimiliki para fakir miskin jumlahnya berlebihan. Karena itu, mereka menjualnya untuk kepentingan yang lain. Dengan membayarkan menggunakan uang, mereka tidak perlu repot-repot menjualnya kembali yang justru nilainya menjadi lebih rendah. Dan dengan uang itu pula, mereka dapat membelanjakannya sebagian untuk makanan, selebihnya untuk pakaian dan keperluan lainnya. *Wallahu a’lam bish-shawab
Sumber: http://majalah.hidayatullah.com/?p=1525


1 comment:

  1. Alhmdllh dg adY pecerahan ini semakin di mengerti ttg zakat,muda2han ber manfaat bagi semua umat muslimin.Amiiin

    ReplyDelete