Dalam kehidupan sehari-hari sering kita dengar istilah-istilah agama
yang kadang-kadang pengertian masyarakat masih rancu, istilah tersebut
antara lain :
Syariat, Thariqah, Haqiqah, Ma’rifah
1. Syariat :
Adalah hukum Islam yaitu Al qur’an dan sunnah Nabawiyah / Al Hadist
yang merupakan sumber acuan utama dalam semua produk hukum dalam Islam,
yang selanjutnya menjadi Madzhab-madzhab ilmu Fiqih, Aqidah dan berbagai
disiplin ilmu dalam Islam yang dikembangkan oleh para ulama dengan
memperhatikan atsar para shahabat ijma’ dan kiyas. Dalam hasanah ilmu
keislaman terdapat 62 madzhab fiqh yang dinyatakanmu’tabar (Shahih dan
bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya) oleh para ulama. Sedangkan
dalam hasanah ilmu Tuhid (keimanan), juga dikenal dengan ilmu kalam.
Ahirnya ummat Islam terpecah menjadi 73 golongan / firqah dalam konsep
keyakinan. Perbedaan ini terdiri dari perbedaan tentang konsep konsep,
baik menyangkut keyakinan tentang Allah SWT, para malaikat, kitab kitab
Allah, para Nabi dan Rasul, Hari Qiamat dan Taqdir.
Namun dalam masalah keimanan berbeda dengan Fiqih. Dalam Fiqh masih
ada toleransi atas perbedaan selama perbedaan tersebut tetap merujuk
pada Al Qur’an dan Sunnah, dan sudah teruji kebenarannya serta diakui
kemu’tabarannya oleh para ulama yang kompeten. Akan tetapi dalam konsep
keimanan, dari 73 golongan yang ada, hanya satu golongan yang benar dan
menjadi calon penghuni surga, yaitu golongan yang konsisten / istiqamah
berada dibawah panji Tauhidnya Rasulullah SWA dan Khulafa Ar Rasyidiin
Al Mahdiyyin yang selanjutnya dikenal dengan Ahlu As Sunnah wal Jamaah.
Sedangkan firqah / golongan lainnya dinyatakan sesat dan kafir. Jika
tidak bertaubat maka mereka terancam masuk dalam neraka. Na’udzubillah.
2. Thariqah :
Adalah jalan / cara / metode implementasi syariat. Yaitu cara
/ metode yang ditempuh oleh seseorang dalam menjalankan Syariat Islam,
sebagai upaya pendekatannya kepada Allah Swt. Jadi orang yang
berthariqah adalah orang yang melaksanakan hukum Syariat, lebih jelasnya
Syariah itu hukum dan Thariqah itu prakteknya / pelaksanaan dari hukum
itu sendiri.
Thariqah ada 2(dua) macam :
Thariqah ‘Aam : adalah melaksanakan hukum Islam sebagaimana
masyarakat pada umumnya, yaitu melaksanakan semua perintah, menjauhi
semua larangan agama Islam dan anjuran anjuran sunnah serta berbagai
ketentuan hukum lainnya sebatas pengetahuan dan kemampuannya tanpa ada
bimbingan khusus dari guru / mursyid / muqaddam.
Thariqah Khas : Yaitu melaksanakan hukum Syariat Islam melalui
bimbingan lahir dan batin dari seorang guru / Syeikh / Mursyid
/ Muqaddam. Bimbingan lahir dengan menjelaskan secara intensif tentang
hukum-hukum Islam dan cara pelaksanaan yang benar. Sedangkan bimbingan
batin adalah tarbiyah rohani dari sang guru / Syeikh / Mursyid
/ Muqaddam dengan izin bai’at khusus yang sanadnya sambung sampai pada
Baginda Nabi, Rasulullah Saw. Thariqah Khas ini lebih dikenal dengan
nama Thariqah as Sufiyah / Thariqah al Auliya’.Thariqah Sufiyah yang
mempunyai izin dan sanad langsung dan sampai pada Rasulullah itu
berjumlah 360 Thariqah. Dalam riwayat lain mengatakan 313 thariqah.
Sedang yang masuk ke Indonesia dan direkomendasikan oleh Nahdlatul
Ulama’ berjumlah 44 Thariqah, dikenal dengan Thariqah Al Mu’tabaroh An
Nahdliyah dengan wadah organisasi yang bernama Jam’iyah Ahlu Al Thariqah
Al Mu’tabarah Al Nahdliyah.
Dalam kitab Mizan Al Qubra yang dikarang oleh Imam Asy Sya’rany ada sebuah hadits yang menyatakan :
ان شريعتي جا ئت على ثلاثما ئة وستين طريقة ما سلك احد طريقة منها الا نجا .(ميزان الكبرى للامام الشعرني : 1 / 30)
“Sesungguhnya syariatku datang dengan membawa 360 thariqah (metoda
pendekatan pada Allah), siapapun yang menempuh salah satunya pasti
selamat”. (Mizan Al Qubra: 1 / 30 )
Dalam riwayat hadits yang lain dinyakan bahwa :
ان شريعتي جائت على ثلاثمائة وثلاث عشرة طريقة لا تلقى العبد بها ربنا الا دخل الجنة ( رواه الطبرني )
“Sesungguhnya syariatku datang membawa 313 thariqah (metode
pendekatan pada Allah), tiap hamba yang menemui (mendekatkan diri pada)
Tuhan dengan salah satunya pasti masuk surga”. (HR. Thabrani)
Terlepas dari perbedaan redaksi dan jumlah thariqah pada kedua
riwayat hadits diatas, mau tidak mau, suka atau tidak suka, kita harus
percaya akan adanya thariqah sebagaimana direkomendasi oleh hadits
tersebut. Kalau tidak percaya berarti tidak percaya dengan salah satu
hadits Nabi SAW yang Al Amiin (terpercaya dan tidak pernah bohong). Lalu
bagaimana hukumnya tidak percaya pada Hadits Nabi yang shahiih?
Dari semua thariqah sufiyah yang ada dalam Islam, pada perinsip
pengamalannya terbagi menjadi dua macam. Yaitu thariqah mujahadah dan
Thariqah Mahabbah. Thariqah mujahadah adalah thariqah / mitode
pendekatan kepada Allah SWT dengan mengandalkan kesungguhan dalam
beribadah, sehingga melalui kesungguhan beribadah tersebut
diharapkan secara bertahap seorang hamba akan mampu menapaki jenjang
demi jenjang martabah (maqamat) untuk mencapai derajat kedekatan disisi
Allah SWT dengan sedekat dekatnya. Sebagian besar thariqah yang ada
adalah thariqah mujahadah.
Sedangkan thariqah mahabbah adalah thariqah yang mengandalkan rasa
syukur dan cinta, bukan banyaknya amalan yang menjadi kewajiban utama.
Dalam perjalanannya menuju hadirat Allah SWT seorang hamba memperbanyak
ibadah atas dasar cinta dan syukur akan limpahan rahmat dan nikmat Allah
SWT, tidak ada target maqamat dalam mengamalkan kewajiban dan berbagai
amalan sunnah dalam hal ini. Tapi dengan melaksanakan ibadah secara
ikhlash tanpa memikirkan pahala, baik pahala dunia maupun pahala ahirat ,
kerinduan si hamba yang penuh cinta pada Al Khaliq akan terobati. Yang
terpenting dalam thariqah mahabbah bukan kedudukan / jabatan disisi
Allah. tapi menjadi kekasih yang cinta dan dicintai oleh Allah SWT.
Habibullah adalah kedudukan Nabi kita Muhammad SAW. (Adam shafiyullah,
Ibrahim Khalilullah, Musa Kalimullah, Isa Ruhullah sedangkan Nabi
Muhammad SAW Habibullah). Satu satunya thariqah yang menggunakan mitode
mahabbah adalah Thariqah At Tijany.
Nama-nama thariqah yang masuk ke Indonesia dan telah diteliti oleh
para Ulama NU yang tergabung dalam Jam’iyyah Ahluth Thariqah Al
Mu’tabarah Al Nahdliyah dan dinyatakan Mu’ tabar (benar – sanadnya
sambung sampai pada Baginda Rasulullah SAW), antara lain :
1. Umariyah
23. Usysyaqiyyah
2. Naqsyabandiyah 24. Bakriyah
3. Qadiriyah
25. Idrusiyah
4. Syadziliyah
26. Utsmaniyah
5. Rifaiyah
27. ‘Alawiyah
6. Ahmadiyah 28. Abbasiyah
7. Dasuqiyah 29. Zainiyah
8. Akbariyah
30. Isawiyah
9. Maulawiyah 31. Buhuriyyah
10. Kubrawiyyah 32. Haddadiyah
11. Sahrowardiyah 33. Ghaibiyyah
12. Khalwatiyah 34. Khodiriyah
13. Jalwatiyah 35. Syathariyah
14. Bakdasiyah 36. Bayumiyyah
15. Ghazaliyah 37. Malamiyyah
16. Rumiyah 38. Uwaisiyyah
17. Sa’diyah 39. Idrisiyah
18. Jusfiyyah
40. Akabirul Auliya’
19. Sa’baniyyah 41. Subbuliyyah
20. Kalsaniyyah 42. Matbuliyyah
21. Hamzaniyyah 43. TIJANIYAH
22. Bairumiyah 44. Sammaniyah.
3. Haqiqah
Yaitu sampainya seseorang yang mendekatkan diri kepada Allah Swt. di
depan pintu gerbang kota tujuan, yaitu tersingkapnya hijab-hijab pada
pandangan hati seorang salik (hamba yang mengadakan pengembaraan batin)
sehigga dia mengerti dan menyadari sepenuhnya Hakekat dirinya selaku
seorang hamba didepan TuhanNya selaku Al Kholiq Swt. bertolak dari
kesadaran inilah, ibadah seorang hamba pada lefel ini menjadi berbeda
dengan ibadah orang kebanyakan. Kebanyakan manusia beribadah bukan
karena Allah SWT, tapi justru karena adanya target target hajat duniawi
yang ingin mereka dapatkan, ada juga yang lebih baik sedikit niatnya,
yaitu mereka yang mempunyai target hajat hajat ukhrawi (pahala akhirat)
dengan kesenangan surgawi yang kekal.
Sedangkan golongan Muhaqqiqqiin tidak seperti itu, mereka beribadah
dengan niat semata mata karena Allah SWT, sebagai hamba yang baik mereka
senantiasa menservis majikan / tuannya dengan sepenuh hati dan
kemampuan, tanpa ada harapan akan gaji / pahala. Yang terpenting baginya
adalah ampunan dan keridhaan Tuhannya semata. Jadi tujuan mereka adalah
Allah SWT bukan benda benda dunia termasuk surga sebagaimana tujuan
ibadah orang kebanyakan tersebut diatas.
4. Ma’rifah
Adalah tujuan akhir seorang hamba yang mendekatkan diri kepada Allah
Swt. (salik) Yaitu masuknya seorang salik kedalam istana suci kerajaan
Allah Swt. ( wusul ilallah Swt). sehingga dia benar benar
mengetahui dengan pengetahuan langsung dari Allah SWT. baik tentang
Tuhannya dengan segala keagungan Asma’Nya, Sifat sifat, Af’al serta
DzatNya. Juga segala rahasia penciptaan mahluk diseantero jagad raya
ini. Para ‘Arifiin ini tujuan dan cita cita ibadahnya jauh lebih tinggi
lagi, Mereka bukan hanya ingin Allah SWT dengan Ampunan dan
keridhaanNYa, tapi lebih jauh mereka menginginkan kedudukan yang
terdekat dengan Al Khaliq, yaitu sebagai hamba hamba yang cinta dan
dicintai oleh Allah SWT.
(syariah dan Thariqah) kita bisa mempelajari teori dan praktek secara
langsung, baik melalui membaca kitab-kitab / buku-buku maupun melalui
pelajaran-pelajaran (ta’lim) dan pendidikan (Tarbiyah) bagi ilmu
Thariqah. Sedangkan Haqiqah dan ma’rifah pada prinsipnya tidak bisa
dipelajarisebagai mana Syariah dan Thariqah karena sudah
menyangkut Dzauqiyah.
Haqiqah dan ma’rifah lebih tepatnya merupakan buah / hasil dari
perjuangan panjang seorang hamba yang dengan konsisten (istiqamah)
mempelajari dan menggali kandungan syariah dan mengamalkanya dengan
ikhlash semata mata karena ingin mendapatkan ridha dan ampunan serta
cinta Allah SWT.
Perumpamaan yang agak dekat dengan masalah ini adalah : ibarat satu
jenis makanan atau minuman ( misalnya nasi rawon ). Resep masakan nasi
rawon yang menjelaskan bahan bahan dan cara membuat nasi rawon itu sama
dengan Syariah. Bimbingan praktek memasak nasi rawon itu sama
dengan Thariqah. Resep dan praktek masak nasi rawon ini bisa melalui
buku dan mempraktekkan sendiri (ini thariqah ‘am ) sedangkan resep dan
praktek serta bimbingan masak nasi rawon dengan cara kursus pada juru
masak yang ahli (itu namanya Thariqah khusus). Makan nasi rawon dan
menjelaskan rasa / enaknya ini sudah haqiqah dan tidak ada buku
panduannya, demikian juga makan nasi rawon dan mengetahuisecara detail
rasa, aroma, kelebihan dan kekurangannya itu namanya ma’rifah.
Sirojuth Tholibin Brabo, 12 November 2012
Sumber :
Keputusan Kongres & Mubes Jam’iyah Ahli Thariqah Mu’tabaroh An Nahdliyah, pada hasil Mu’tamar kedua di Pekalongan tanggal 8 Jumadil Ula 1379 H / 9 November 1959. halaman 25.
Marquee text
- Home
- Artikel
- Salafi-Wahabi
- About Syiah
- Apakah syiah itu ?
- Apa Madhab Ahlul Bait?
- Apa Ahlussunnah Waljamaah?
- Kapan lahirnya Aqidah Aswaja ?
- perbedaan Aswaja dgn Syiah ?
- Apa dan siapa Al-Bayyinat
- Rijalul Bayyinat
- Sahabat Nabi SAW
- Khalifah Abu Bakar R.A
- Ahlul Bait
- Imam Ali K.W.
- Fatimah Az-Zahra R.A
- Alawiyyin
- Asyura
- Mut'ah
- Himbauan dari Al-Bayyinat
- Al Firgoh An Najiah
- Fatawa Imam/ Ulama
- Email Al-Bayyinat
- Link-link situs islami
- Akidah Menurut Ajaran Nabi
- Alawiyyin
- Aswaja
- Download
- Audio
- About Me
No comments:
Post a Comment