Adzan Bukan Hanya Untuk Panggilan Sholat
Permasalahan
Ada beberapa
kelompok manusia yang mengatakan bahwa seruan adzan itu hanya khusus
untuk memanggil sholat saja, tidak boleh untuk yang lain. Sementara sebahagian
kaum muslimin yang lain berpendapat bahwa adzan dapat juga dilakukan pada
beberapa hal yang selain panggilan untuk menunaikan sholat fardhu yang lima
waktu.
Masalah ini
memunculkan kebimbangan dan perdebatan di tengah-tengah umat Islam belakangan
ini. Apalagi dengan banyaknya beredar buku-buku dan siaran-siaran da’wah
melalui media elektronik yang terkadang agak keras menyerang kaum muslimin yang
berbeda faham dari mereka, dengan berbagai cercaan; mulai dari tuduhan
pemakaian hadits yang statusnya dhoif, tuduhan sebagai amalan sesat dan bid’ah,
bahkan sampai dengan ancaman neraka segala. Dengan demikian maka keresahan umat
menjadi semakin meluas dan tajam.
Benarkah seruan
adzan itu hanya untuk memanggil kaum muslimin melaksanakan sholat?
Adakah manfaat yang lain di luar itu? Sebagai jawaban atas masalah yang sering
ditanyakan kepada kami maka berikut ini adalah kumpulan beberapa dalil dari
ayat-ayat Al Qur’an, hadis Nabi, dan Fatwa Ulama tentang kegunaan adzan dalam
Islam.
Pengertian
Adzan
Berkata Azhari,
seorang ahli bahasa Arab, tentang asal kata adzan : adzdzana
al muadzdzinu ta’dziinan wa adzaanan yaitu memberitahu manusia akan
masuknya waktu sholat. Maka adzan itu diletakkan dalam bentuk isim
tetapi berfungsi sebagai mashdar, yang dalam bahasa bahasa Indonesia
bermakna panggilan di waktu sholat. (Lihat Majmu’ Syarah Muhadzdzab Imam Nawawi
Jilid 4, halaman 121 cetakan Abbaz bin Ahmad al Baz – Makkah Al Mukarromah).
Kegunaan Adzan
1. Memanggil
Sholat
Adzan
diperintahkan untuk memanggil umat Islam sebagai tanda masuknya waktu
sholat. Hal ini sudah masyhur (terkenal) di kalangan umat Islam
dan tidak ada khilaf, perbedaan pendapat antara kaum muslimin
tentang hal ini. Semuanya sepakat dalam hal bahwa adzan digunakan untuk panggilan
sholat.
Dalil-dalil
Qur’an tentang ini adalah;
- Surat al Jumu’ah ayat 9: “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
- Surat al-Maidah ayat 58 : “dan apabila kamu menyeru (mereka) untuk (mengerjakan) sembahyang, mereka menjadikannya buah ejekan dan permainan. yang demikian itu adalah karena mereka benar-benar kaum yang tidak mau mempergunakan akal.”
Adapun
dalil-dalil hadis tentang hal ini adalah;
- Dari Abdullah bin Zaid bin Abduh Rabihi radhiyallahu ‘anhu berkata dia, “Manakala Rasulullah telah memerintahkan untuk memakai lonceng yang dibunyikan bagi memanggil manusia untuk berkumpul melaksanakan sholat berjamaah, telah berkeliling kepadaku seorang lelaki yang sedang memegang sebuah lonceng ditangannya, pada saat itu aku sedang tidur (bermimpi). Aku berkata, “Wahai hamba Allah apakah engkau menjual lonceng?” orang itu berkata,” Untuk apa lonceng bagimu?” Aku berkata, “Kami mau memanggil manusia untuk melakukan sholat dengan lonceng itu.” Kemudian orang yang dalam mimpi itu berkata, “ Maukah engkau aku tunjukkan sesuatu yang lebih baik daripada memukul lonceng?” lalu aku menjawab, “iya.” Maka orang itu berkata lagi ucapkan olehmu, “Allahu Akbar 4x ..(dan seterusnya sampai selesai kalimat adzan lengkap – pen). Kemudian orang itu mundur tidak jauh daripadaku dan dia berkata, “Jika engkau telah selesai sholat (sunat) maka ucapkanlah Allahu Akbar 2x ….. (bacaan iqomat sampai selesai – pen). Setelah aku terbangun di subuh hari, aku mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan menceritakan tentang mimpiku. Maka Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya mimpimu adalah mimpi yang benar, Insya Allah.” Maka berdirilah bersama Bilal dan ajarkanlah kepada Bilal tentang mimpimu itu agar Bilal beradzan seperti itu, karena suara Bilal lebih baik dari suaramu. Maka aku berdiri bersama Bilal dan mengajarkan seruan adzan itu secara perlahan sementara Bilal menyerukan suara adzan itu dengan keras. Maka telah mendengar Umar bin Khatab di rumahnya akan seruan adzan Bilal tersebut, kemudian beliau segera keluar dari rumahnya sambil menyandang selendangnya. Umar berkata, ”Demi Allah yang telah mengutus Engkau ya Rasul dengan haq, sungguh aku telah melihat dalam mimpiku serupa dengan yang dialami Abdullah bin Zaid itu. Maka Rasulullah menjawab, ”Bagi Allah sajalah segala puji .”(HR. Tarmidzi dan Abu Dawud, sanad yang shohih).
2. Adzan
dan Iqomat Pada Anak yang Baru Lahir
Disunnatkan
juga mengadzankan anak yang baru lahir pada telinga kanannya dan mengiqomatkan
anak tersebut pada telinga kirinya, seperti adzan dan iqomat pada sholat 5
waktu. Tidak berbeda perlakuan adzan dan iqomat ini kepada anak laki-laki
ataupun anak perempuan. Hal ini disandarkan pada beberapa hadis antara lain;
- Dari Abi Rofi’ radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku pernah melihat Rasulullah mengadzankan Sayyidina Husain di telinganya pada saat Sayyidina Husain baru dilahirkan oleh Sayyidatuna Fatimah dengan bacaan adzan untuk sholat .” (HR. Ahmad, Abu dawud, Tarmidzi, dishohihkannya).
- Dari Abi Rofi’ berkata dia, “Aku pernah melihat Nabi melakukan adzan pada telinga Al Hasan dan Al Husain radhiyallahu ‘anhuma.” (HR. Thabrani).
- “Barangsiapa yang kelahiran seorang anak, lalu anaknya diadzankan pada telinganya yang sebelah kanan serta di iqomatkan pada telinga yang kiri, niscaya tidaklah anak tersebut diganggu oleh Ummu Shibyan (HR. Ibnu Sunni, Imam Haitsami menuliskan riwayat ini pada Majmu’ Az Zawaid, jilid 4,halaman 59). Menurut pensyarah hadis, Ummu Shibyan adalah jin wanita yang selalu mengganggu dan mengikuti anak-anak bayi. Di Indonesia terkenal dengan sebutan kuntilanak atau kolong wewe.
- Di dalam kitab Majmu Syarah Muhaddzab, Imam Nawawi meriwayatkan sebuah riwayat yang dikutip dari para ulama Syafi’i, bahwa Khalifah Umar bin Abdul Aziz radhiyallahu ‘anhu pernah melakukan adzan dan iqomat pada anaknya yang baru lahir.
Dari keterangan
ini jelaslah bagi kita bahwa perkataan orang yang selama ini mengatakan amalan
mengadzankan anak yang baru lahir hanya disandarkan pada hadits-hadits dhoif
belaka, adalah tidak benar sama sekali!
3. Adzan Pada
Keadaan-keadaan yang lain
Selain dua hal
tersebut di atas, para ulama Madzhab Syafi’i mengumpulkan dalil-dalil akan
adanya manfaat adzan yang lain. Salah satunya saya kutipkan dari kitab Fathul
Mu’in karangan Syaikh Zainuddin al Malibari, juga telah disyarahkan
keterangannya dalam I’anatut Thalibin oleh Syaikh Sayyid Abi Bakri
Syatho’, jilid 2 halaman 268, cetakan Darul Fikri.
Dalam kitab
Fathul Mu’in itu disebutkan, ”Dan telah disunnatkan juga adzan untuk selain
keperluan memanggil sholat, beradzan pada telinga orang yang sedang
berduka cita, orang yang ayan (sakit sawan), orang yang sedang marah, orang
yang jahat akhlaknya, dan binatang yang liar atau buas, saat ketika terjadi
kebakaran, saat ketika jin-jin memperlihatkan rupanya yakni bergolaknya
kejahatan jin, dan adzan serta iqomat pada telinga anak yang baru lahir, dan
saat orang musafir memulai perjalanan.”
Keterangan;
Sudah umum
diketahui bahwa orang yang sedang marah, berakhlak buruk, binatang liar
umumnya terpengaruh oleh gangguan syaitan atau jin, maka adzan pada hal-hal
demikian itu, menyebabkan syaitan /jin yang mengganggu akan lari sampai
terkentut-kentut bila mendengar adzan (H.R. Bukhari Muslim).
Seperti yang
dikatakan Shahabat Umar ra. :
Atsar dari
‘Umar radhiallahu ‘anhu yang dikeluarkan Ibnu Abi Syaibah rahimahullahu dan
dishahihkan sanadnya oleh Al-Hafizh rahimahullahu dalam Fathul Bari (6/414):
“Sesungguhnya Ghilan disebut di sisi ‘Umar, maka ia berkata: “Sungguh
seseorang tidak mampu untuk berubah dari bentuknya yang telah Allah ciptakan.
Akan tetapi mereka (para setan) memiliki tukang sihir seperti tukang sihir
kalian. Maka bila kalian melihat setan itu, kumandangkanlah adzan.”
Ghilan atau
Ghul adalah setan
yang biasa menyesatkan musafir yang sedang berjalan di gurun (hutan/jalan).
Mereka menampakkan diri dalam berbagai bentuk yang mengejutkan dan menakutkan
sehingga membuat takut musafir tersebut. (Tambahan dari Admin Salafytobat)
Adapun mengadzankan
mayat ketika dimasukkan ke dalam kubur adalah masalah khilafiyah;
Sebagian ulama mengatakan sunnat dan sebagian lagi mengatakan tidak
sunnat. Di antara ulama kita yang berpendapat tidak sunnat mengadzankan
mayat adalah Syaikh Ibnu Hajar al Haitami rahimahullahu ta’ala, namun
demikian, tidak dapat dikatakan sebagai perbuatan bid’ah sesuatu perkara
yang statusnya khilafiyah.
Wallahu a’lam
bisshowab
Sumber:
http://salafytobat.wordpress.com/2010/01/07/adzan-bukan-hanya-untuk-panggilan-sholat/
http://tengkuzulkarnain.net/index.php/artikel/index/59/Adzan-Bukan-Hanya-Untuk-Panggilan-Sholat
No comments:
Post a Comment