Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka jangan kamu sia-siakan dia; dan Allah telah memberikan beberapa batas, maka jangan kamu langgar dia; dan Allah telah mengharamkan sesuatu, maka jangan kamu pertengkarkan dia; dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai tanda kasihnya kepada kamu, Dia tidak lupa, maka jangan kamu perbincangkan dia.” (Riwayat Daraquthni, dihasankan oleh an-Nawawi).
Mereka yang berpendapat bahwa saudara muslim lainnya telah menyelisihi Rasulullah shallallahu alaihi wasallam atau menghujatnya sebagai ahli bid’ah kadang dikarenakan mereka belum memahami yang disebut ber-istinbat (menetapkan hukum perkara).
Ibadah terdiri dari dua kategori yakni amal ketaatan dan amal kebaikan.
Amal ketaatan adalah ibadah yang terkait dengan menjalankan kewajibanNya (perkara kewajiban) dan menjauhi laranganNya (perkara larangan dan pengharaman). Amal ketaatan adalah perkara mau tidak mau harus kita jalankan atau kita taati. Amal ketaatan adalah bukti ketaatan atau “bukti cinta” kita kepada Allah Azza wa Jalla dan RasulNya. Amal ketaatan dikenal juga sebagai perkara syariat artinya syarat yang harus dipenuhi atau ditaati sebagai hamba Allah Azza wa Jalla.
Amal kebaikan adalah ibadah diluar amal ketaatan yang tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan Hadits. Amal kebaikan adalah perkara yang dilakukan atas kesadaran kita sendiri untuk meraih kecintaan atau keridhoan Allah Azza wa Jalla. Amal kebaikan adalah “ungkapan cinta” kita kepada Allah Azza wa Jalla dan RasulNya. Amal kebaikan adalah upaya kita untuk mendekatkan diri kepada Allah Azza wa Jalla.
Dalam hal amal ketaatan contohnya perkara kewajiban sholat maka kita wajib mencontoh apa yang telah dicontohkan oleh Rasulullah meliputi niat dalam hati dan batasnya mulai takbiratul ihram sampai dengan salam.
