Marquee text

لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِّنْ أَنفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُم بِالْمُؤْمِنِينَ رَءُوفٌ رَّحِيمٌ
Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin. (QS: At-Taubah 128)

13 June 2012

3 - Hukum Mempelajari Tauhid

HUKUM MEMPELAJARI ILMU TAUHID

Hukum mempelajari ilmu tauhid adalah fardu ’ain atau wajib bagi setiap mukallaf (orang yang akil dan baliqh), laki laki dan perempuan. Jadi mempelajari ilmu tauhid adalah wajib atau satu keharusan bagi setiap orang baik laki laki atau perempuan yang memiliki akal sehat dan telah memasuki umur dewasa sebelum ia mempelajari ilmu ilmu agama lainnya. Karena ilmu ini bersangkutan dengan keimanan dan  keberadaan Allah dan para rasul rasul-Nya.
Jelasnya mempelajari ilmu tauhid adalah wajib bagi setiap mukallaf dan muslim, karena hal ini bisa membawanya untuk mempercayai bahwa terdapat beberapa sifat kesempurnaan yang tidak terhingga bagi Allah dan mempercayai akan sifat wajib Allah yang dua puluh dan harus diketahui juga sifat mustahil bagi Allah.

sumber: http://hasanassaggaf.wordpress.com

4- Hukum (Syar'i, 'Adi dan Akli)

Hukum (Syar’i, ‘Adi Dan Akli)


الدرس الثاني : في الحكم
الحكم هو إثبات أمر لأمر أو نفيه عنه و هو ثلاثة أقسام : حكم شرعي و حكم عادي و حكم عقلي
حكم الشرعي : هو كلام الله المتعلق بفعل الشخص من حيث التكليف أو الوضع و هو خمسة أقسام : واجب  و حرام و مندوب و مكروه و مباح .
الحكم العادي : هو إثبات أمر لأمر أو نفيه عنه بواسطة التكرار .
الحكم العقلي : هو إثبات أمر لأمر أو نفيه عنه من غير توقف على وضع واضع أو تكرار
أقسام الحكم العقلي : ينقسم الحكم العقلي الى ثلاثة اقسام : واجب  و مستحيل و جائز .
الواجب : هو الأمر الذي لا يقبل الانتفاء لذاته و هو قسمان : ضروري كالتحيز للجرم و نظري كالقدم للمولى سبحانه و تعالى .
المستحيل : هو الأمر الذي لا يقبل الثبوت لذاته و هو قسمان : ضروري كخلو الجرم عن الحركة  و السكون  و نظري  كوجود الشريك لله سبحانه و تعالى .
الجائز : هو الأمر الذي يقبل الانتفاء و الثبوت على التناوب فيستوي إمكان وجوده و عدمه . و هو قسمان ضروري كحركة الجرم أو سكونه و نظري كقلب الحجر ذهبا و انقلاب العصا ثعبانا بقدرة الله تعالى
حدوث العالم : العالم حادث لانه مكون من أجرام و أعراض ، فالأعراض كالحركة و السكون و الألوان حادثة لانها متغيرة و الأجرام كالذوات حادثة لانها ملازمة للأعراض الحادثة و ملازم الحادث حادث فالعالم حادث .

PELAJARAN KEDUA: HUKUM
SYARAH
Hukum artinya adalah sekumpulan peraturan yang menetapkan suatu perbuatan dan melarang suatu perbuatan. Jika seseorang telah melanggar salah satu dari hukum peraturan tersebut, maka ia akan dikenakan sanksi, atau diambil tindakan oleh undang-undang yang tertera dan tercatat di dalam peraturan itu sendiri.
Hukum yang dibicarakan di sini terbagi atas tiga bagian:
1. Hukum Syar’i (Syari’at / Fiqih) :
Hukum yang berkaitan dengan perintah dan larangan Allah.
2. Hukum ‘Adi (Adat/Kebiasaan) :
Hukum yang berkaitan dengan adat atau kebiasaan manusia.
3. Hukum ‘Akali:
Hukum yang berkaitan dengan akal manusia.

1- HUKUM SYAR’I
Hukum Syar’i adalah hukum yang berkaitan dengan perintah dan larangan Allah terhadap manusia. Hukum syar’i tentu bidangnya lebih lengkap dan luas. Kelengkapan ini timbul karena hukum syar’i tidak dibuat oleh manusia dan tidak dipengaruhi oleh perbuatan manusia, murni dari Allah. Hukum ini dibuat dan ditentukan oleh syara’ atau agama. Maka tidak ada suatu apapun dari kehidupan manusia yang tidak diatur oleh agama Islam.
Hukum Syar’i ialah hukum-hukum Islam yang merupakan perintah dan larangan Allah dan setiap muslim mukallaf yakni yang sudah akil baligh dan ber’akal sehat wajib baginya untuk mengetahui hukum-hukum tersebut.

PEMBAGIAN HUKUM SYAR’I
Hukum Syar’i dibagai menjadi 5 bagian:
a- Wajib / Fardhu
b- Haram
c- Mandub / Sunnah
d- Makhruh
e-  Mubah

A- WAJIB (FARDHU)
Wajib merupakan suatu hal yang wajib atau harus dilakukan atas diri setiap muslim mukallaf (akil dan baligh) baik laki-laki atau perempuan. Wajib atau Fardhu ialah suatu hukum yang apabila dilakukan mendapat pahala atau balasan baik dari Allah dan jika ditinggalkan maka akan berdosa dan mendapat ganjaran siksaan di akhirat.

Wajib ada dua macam:
 1- WAJIB/FARDHU ’AIN
Wajib ‘Ain atau Fardhu ‘Ain: ialah wajib yang harus dilakukan atas diri setiap muslim mukalaf (berakal sehat dan baligh) baik ia laki-laki atau perempuan. Karena ia mengandung wajib yang berat, maka harus dilakukan dan tidak boleh ditinggalkan terkecuali memiliki udzur yang kuat, itupun wajib dilakukan walaupun dengan isyarat, atau menggantinya pada hari yang lain, atau membayar fidhyah. Contohnya sholat lima waktu sehari semalam. Sholat ini wajib dilakukan oleh setiap muslim akil dan baligh, laki laki atau perempuan dalam keadaan apapun sholat ini wajib dilakukan, jika memiliki udhur sholatnya wajib atau harus dilakukan, walaupun dengan isyarat hukum sholat ini wajib atau harus dilakukan. Jika sudah tidak mampu sama sekali untuk dilakukan maka wajib diganti dengan membayar fidyah. Begitu pula puasa pada bulan Ramadhan, membayar zakat setelah sampai nisabnya dan melaksanakan ibadah haji jika mampu dan lain sebagainya.

2- WAJIB/FARDHU KIFAYAH
Wajib Kifayah atau Fardhu Kifayah: yaitu pekerjaan yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim mukallaf (berakal sehat dan baligh). Tetapi jika sudah ada satu diantara sekian banyak orang yang sanggup melaksanakannya, maka terlepaslah kewajibannya untuk dilakukan. Contohnya: mendirikan sholat jenazah. Sholat ini wajib dilakukan oleh setiap muslim. Jika tidak dilakukan sholat bagi mayat maka semua muslim akan berdosa dan jika salah seorang telah melakukanya maka terlepaslah kewajiban bagi semuanya.

B- HARAM
Haram ialah suatu larangan yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dilakukan akan berdosa. Setiap pelanggaran dari perbuatan yang dilarang itu dinamakan perbuatan ma’siat dan dosa, diantaranya: minum arak, berzina, membunuh, berjudi, berdusta, menipu, mencuri, mencaci maki dan masih banyak lagi contoh contoh lainnya. Dengan sangsi, jika seorang muslim mati dan belum sempat bertaubat, menurut hukum syara’ ia akan disiksa karena dosa-dosa yang telah diperbuatnya.

C- MANDUB (SUNNAH)
Mandub atau Sunnah ialah suatu pekerjaan yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa. Sesuatu yang mandub atau sunnah akan lebih baik jika dilaksanakan karena bisa menambal sulam kekurangan ibadah kita. Mandub atau Sunnat ini sering juga disebut Mustahab yaitu sesuatu perbuatan yang dicintai Allah dan Rasul Nya.

Hukum Mandub /Sunnat terbagi 4 bagian:
1- Sunnah Hai-at atau Sunnat ‘Ain: yaitu suatu perbuatan yang dianjurkan untuk dilaksanakan oleh setiap muslim, seperti sholat sunat rawatib. (sebelum atau sesudah sholat fardhu), sholat tahajjut, sholat tasbih, sholat dhuha dan sholat-sholat yang banyak lagi.
2- Sunnah Kifayah: yaitu suatu pekerjaan yang dianjurkan untuk dilaksanakan oleh setiap muslim, namun sunnah ini cukup jika telah dilaksanakan oleh satu orang. Misalnya memberi salam, menjawab orang yang bersin dan lain-lain.
3- Sunnah Muakkadah yaitu suatu pekerjaan yang selalu dilaksanakan oleh Rasulullah saw seperti sholat Idul Fitri dan sholat Idul Adhha dan sebagainya.
4- Sunnah Ghairu Muakkadah: yaitu segala sunat yang tidak selalu dikerjakan oleh Rasulullah saw, misalnya puasa tasua’ pada tanggal 9 Muharram yang ingin dilaksanakan oleh Nabi saw namun belum sempat dilakukannya beliau keburu wafat, kemudian para sahabat melanjutkannya berpuasa pada tanggal tersebut. Dan masih banyak lagi yang kita bisa cari dalam kitab fiqih

Hikmah Dan Atsar:
Ada yang perlu diketahui bahwa di dalam Wajib ada yang terkandung Sunnah, contohnya, sebelum shalat dianjurkan untuk berwudhu’. Dan berwudhu’ itu wajib hukumnya, adapun meratakan air ke tempat anggota wudhu’ adalah sunah. Begitu pula sebaliknya di dalam Sunnah ada yang terkandung Wajib. Contohnya: jika seseorang melaksanakan sholat sunnat tanpa wudhu’, maka sudah pasti sholatnya tidak sah. Karena wudhu’ merupakan perbuatan yang wajib dilakukan oleh seseorang  sebelum melaksanakan sholat, tidak perduli apakah itu sholat sunnat atau sholat wajib. Sebagaimana wajib Berwudhu’, wajib pula menghadap kiblat, wajib pula membaca surat Fatihah dalam sholat,  wajib pula ruku’ dan sujud dan wajib pula salam. Demikian seterusnya.

D- MAKRUH
Makruh ialah sesuatu perbuatan yang dibenci didalam agama Islam, tetapi tidak berdosa jika dilakukan, dan berpahala jika ditinggalkan, misalnya memakan makanan yang membuat mulut menjadi bau seperti memakan bawang putih, jengkol dan petai, juga merokok dan lain sebagainya.

E- MUBAH
Mubah dalam Syara’ ialah sesuatu pekerjaan yang boleh dilakukan atau boleh juga ditinggalkan. Jika ditinggalkan tidak berdosa dan jika dikerjakan tidak berpahala, misalnya makan, minum, tidur, mandi dan masih banyak lagi contoh contoh lainya. Mubah dinamakan juga Halal atau Jaiz. Namun, kadang-kadang yang mubah itu, bisa menjadi sunnah. Umpamanya, kita makan tetapi diniatkan untuk menguatkan tubuh agar lebih giat beribadah kepada Allah, atau berpakaian yang bagus dengan niat untuk menambah bersihnya dalam beribadah kepada Allah, bukan untuk ria’ atau menunjukkan kesombongan dalam berpakaian, dan lain sebagainya. (lihat kitab Ad-Durusul Fiqhiyyah juz ke 4 oleh Habib Abdurahman bin Saggaf Assagaf)

2- HUKUM ’ADI (HUKUM ADAT/KEBIASAAN)
Hukum ‘Adi atau Hukum Adat/Kebiasaan ialah menetapkan sesuatu bagi sesuatu yang lain, atau menolak sesuatu karena sesuatu itu sudah ada karena kejadian yang berulang-ulang.
Misalnya api itu panas dan dapat membakar kertas. Jika orang berpegang teguh pada kebiasaan yang telah diketahui secara berulang-ulang itu, maka ditetapkan suatu hukum bahwa setiap api itu panas dan mesti dapat membakar segala macam kertas. Dan apabila dikatakan sebaliknya maka adalah muhal atau mustahil, atau hal yang aneh atau tidak bisa dipercaya dan tidak diterima oleh akal.

Kejadian diatas merupakan kepastian dari kebiasaan yang telah terbukti kepastiannya dengan berulang kali. Adapun menurut pendapat akal, kejadian itu masih harus disebut hal yang mungkin saja terjadi, dan mungkin saja tidak terjadi.
Maka dari itu, jelas bahwa hukum adat/kebiasaan tidak sama dengan hukum akal.

Menurut akal, masih perlu diselidiki apakah yang menyebabkan adanya adat atau kebiasaan itu? Apakah yang menyebabkan api itu panas dan dapat membakar? Dan apakah yang menyebabkan air mengalir ke tempat yang rendah? Dan apa yang menyebabkan tiap-tiap zat mempunyai sifat dan tabiat yang berlainan? Demikian seterusnya.

3- HUKUM AKLI (HUKUM AKAL)
Arti hukum Akal itu, adalah menetapkan sesuatu keadaan untuk adanya sesuatu. Atau mentiadakan sesuatu karena ketidakadaanya sesuatu itu.
Misalnya, tidak mungkin ada sebuah rumah jika tidak ada tukang pembuat rumah tersebut. Maka jatuhlah hukum mustahil adanya. Karena tidak mungkin rumah itu bisa membentuk dirinya sendiri. Jadi harus ada yang membentuk rumah itu. Rumah merupakan bukti nyata akan keberadaanya tukang pembuat rumah. Demikian pula kayu tidak mungkin akan bisa menjadi kursi dengan sendirinya jika tidak ada tukang kayu yang memotong kayu lalu membuatnya menjadi kursi. Jadi kursi merupakan bukti nyata akan keberadaannya tukan kayu.  Demikianlah suatu contoh pengambilan hukum akal. Dan kita bisa mengkiyaskan dengan contoh contoh yang lainya sehingga selanjutnya menjadi berkembang pengertiannya yang kemudian menjadi suatu cabang ilmu yang sangat penting bagi masyarakat.

Dari contoh contoh diatas kita bisa menggambil bukti akan keberadaan Allah. Allah itu ada karena adanya ciptaan yang diciptakan-Nya. Adanya langit, bumi dan seisi isinya merupakan bukti kuat akan keberadaan Allah. Tidak mungkin langit, bumi dan seisi isinya jadi dengan sedirinya. Sudah pasti ada yang menciptakannya.yaitu Allah.

Hikmah Dan Atsar
Ada satu kisah menarik. Seorang Arab Badui (Arab dari pegunungan) ditanya ”Dari mana kamu mengetahui bahwa Allah itu ada” . kebetulan di muka orang Badui tadi ada segunduk kotoran unta. Badui itu menjawab ”Kamu lihat kotoran unta ini! Setiap ada kotoran unta pasti ada untanya”.
Jadi yang dinamakan Akal yang sempurna ialah suatu cahaya yang gemilang dan terletak didalam hati seorang mukmin dan dengan Akal yang jernih itu kita akan bisa membagi Hukum Akal ini menjadi tiga bagian:
1- Wajib
2- Mustahil
3- Jaiz

1- WAJIB
Wajib yaitu sesuatu yang tidak dapat diterima oleh akal akan ketidakberadaanya. Wajib di sini terbagi atas dua bagian:
a- Wajib Dharuri yaitu sesuatu yang bisa dimengerti tanpa bukti, atau sesuatu yang tidak bisa diterima oleh akal akan ketidakberadaanya tanpa memerlukan dalil atau keterangan secara rinci. Contohnya setiap dzat yang hidup itu wajib ada nyawanya, jika tidak bernyawa maka sudah pasti ia tidak akan bisa hidup alias mati. 
b- Wajib Nadhari yaitu sesuatu yang bisa dimengerti setelah menggunakan bukti, atau sesuatu yang tidak bisa diterima oleh akal akan ketidakberadaanya dengan bersenderkan kepada dalil atau keterangan. Misalnya Allah itu wajib ada. Hal ini memerlukan dalil dan keterangan yang kuat.

2- MUSTAHIL
Mustahil merupakan kebalikan dari wajib yaitu sesuatu yang tidak bisa diterima akal akan keberadaanya. Mustahil juga dibagai menjadi dua bagian:
a-Mustahil Dharuri yaitu sesuatu yang tidak bisa diterima oleh akal akan keberadaanya tanpa memerlukan dalil atau keterangan. Misalnya mustahil seorang anak melahirkan Ibunya. Mustahil keberadaan sang ibu berasal dari anaknya. Bukankah ini sesuatu yang mustahil? Sudah pasti ini merupakan hal yang mustahil terjadi tanpa menggunakan dalil atau keterangan.
b-Mustahil Nadhari yaitu suatu yang tidak bisa diterima oleh akal akan keberadanya dengan memerlukan dalil atau keterangan. Misalnya Allah itu mustahil mempunyai anak. Ini memerlukan dalil dan keterangan yang kuat.

3- JAIZ (MUNGKIN)
Jaiz yaitu sesuatu yang mungkin saja ada atau mungkin tidak adanya. Jaiz ini pula dibagi dua:
a- Jaiz Dharuri yaitu jaiz yang tidak memerlukan dalil atau keterangan, contohnya, ada seorang ibu melahirkan anak kembar sebanyak 4. Kejadian seperti ini mungkin saja bisa terjadi atau mungkin saja tidak terjadi tanpa menggunakan dalil atau keterangan lebih dahulu.
b- Jaiz Nadhari: yaitu Jaiz yang memerlukan dalil atau keterangan yang kuat. Contohnya sebuah batu mungkin bisa berobah menjadi emas. Hal ini memerlukan dalil dan keterangan yang kuat. Contoh lainya sebuah tongkat mungkin bisa berobah mejadi ular. Kemungkinan ini memerlukan dalil dan keterangan yang kuat. Tentu semua ini terjadi dengan seizin Allah tapi harus menggunakan dalil dan keterangan yang kuat. 

Yang tertera diatas adalah pengambilan contoh pada Hukum Akal. Dan kita bisa mengembangkannya jauh lebih luas lagi, sehingga benar-benar bisa menjadi pelajaran yang mendalam tentang ilmu tauhid.

Hikmah Dan Atsar
jika ada orang mengatakan wajib atas tiap tiap Mukallaf (akil dan baligh) maksudnya adalah wajib menurut hukum syara’. Dan jika orang mengatakan wajib bagi Allah dan Rasul-Nya maksudnya adalah wajib menurut  hukum akal. Dan jika orang mengatakan wajib bagi makhluk Nya, maksudnya adalah wajib menurut hukum ‘adi atau hukum adat/kebiasaan, dan seterusnya. Wallahua’lam

sumber: http://hasanassaggaf.wordpress.com

5- Alam Adalah Hawadits

Alam Adalah Hawadits

ALAM ADALAH HAWADITS
Alam disebut hadits atau baru, karena terdiri dari dzat atau sesuatu yang dahulunya tidak ada kemudian ada, kemudian tidak ada lagi, atau segala sesuatu yang dahulunya bergerak, kemudian diam, maka benda yang serupa itu namanya barang yang mungkin berobah, dan juga dinamakan barang baru atau ”hawadits”, artinya barang yang sifatnya berubah-ubah.
Dengan berubahnya sifat, dari tidak ada menjadi ada, dari diam menjadi bergerak, maka akal dapat memutuskan dengan pendapatnya, bahwa sesuatu itu adalah dzat atau barang yang mungkin berubah, bukan barang wajib atau mustahil berubah. Jika dikatakan wajib berubah, tentu akan terus keadaannya berubah. Dan jika dikatakan mustahil berubah, tentu tidak akan pernah terjadi.
Demikianlah segala alam seisinya ini, ternyata sebagai hawadits atau barang baharu, yang dahulunya tidak ada dan senantiasa berubah-ubah. Dan semua hawadits, atau barang baru yang senantiasa berubah-ubah itu, tidak akan terjadi dan berubah dengan tanpa sebab yang menyebabkan.
sumber: http://hasanassaggaf.wordpress.com

Manaqib Imam Ali Kholi Qosam bin Alwi bin Muhammad


Imam ‘Ali Kholi’ Qosam

[Al-Imam Ali Khali' Qasam - Alwi - Muhammad - Alwi - Ubaidillah - Ahmad Al-Muhajir - Isa Ar-Rumi - Muhammad An-Naqib - Ali Al-'Uraidhi - Ja'far Ash-Shodiq - Muhammad Al-Baqir - Ali Zainal Abidin - Husain - Fatimah Az-Zahro - Muhammad SAW]
Beliau adalah Al-Imam Ali bin Alwi bin Muhammad bin Alwi bin Ubaidillah bin Ahmad Al-Muhajir bin Isa bin Muhammad bin Ali Al-’Uraidhi bin Ja’far Ash-Shodiq, dan terus bersambung nasabnya hingga Rasulullah SAW.

Beliau terkenal dengan julukan Khali’ Qasam (pelepas/pemberi Qasam). Julukan tersebut diberikan kepada beliau dikarenakan beliau membeli suatu tanah dengan harga 20.000 Dinar. Tanah itu kemudian beliau namakan dengan Qasam, sesuai dengan nama tanah keluarganya di kota Bashrah. Di tanah itu beliau menanam pohon kurma. Disana beliau juga membangun suatu rumah yang ditempati pada saat panen kurma. Kemudian beberapa orang membangun rumah-rumah disamping rumah beliau. Sampai akhirnya tempat itu menjadi suatu desa dan dinamakan dengan desa Qasam.

Beliau dilahirkan di Bait Jubair (di Hadramaut), suatu daerah yang penuh berkah dan kebaikan. Beliau dibesarkan di daerah itu. Beliau mengambil ilmu dari ayahnya. Beliau sering mondar-mandir bepergian ke kota Tarim. Akhirnya beliau, diikuti oleh saudara-saudara dan anak pamannya, memutuskan untuk tinggal di kota Tarim.

Beliau adalah seorang imam agung, guru besar, dan terkenal dengan keluasan ilmunya. Terkumpul di dalam diri beliau keutamaan dan kebaikan, anwar dan asrar. Beliau dikaruniai oleh Allah dengan maqam yang sangat tinggi, sehingga tampak dalam diri beliau karomah-karomah yang luar biasa. Beliau adalah seorang alim yang tiada duanya di jamannya dan tempat rujukan bagi manusia di saat itu. Jarang sekali pada suatu jaman terdapat orang yang mempunyai maqam setinggi beliau.

Para ulama besar dan ahli sejarah banyak menyebutkan manaqib dan ketinggian maqam beliau di buku-buku mereka. Termasuk di antaranya adalah Al-Imam Al-Habib Abdullah bin Alwi Alhaddad menyebutnya dalam suatu syairnya,

Rasulullah membalas salamnya, “(Salam bagimu) Ya Syeikh”
sebagai jawaban atas salamnya (kepada Rasulullah),
maka dibuat kagumlah para orang-orang mulia.

Syair tersebut menggambarkan suatu karomah besar yang ada pada diri beliau, Al-Imam Ali Khali’ Qasam. Hal ini terjadi setelah beliau tinggal di kota Tarim. Beliau jika menjalankan shalat dan sampai pada waktu tahiyat dan membaca salam kepada Nabi SAW, “As-salaamu ‘alaika ayyuhan Nabiyu wa rohmatullohi wa barakaatuh,” beliau mengulang-ulangi bacaan tersebut, sampai beliau mendengar langsung jawaban dari Rasulullah SAW, “As-salaamu ‘alaika ya Syeikh (salam sejahtera bagimu wahai Syeikh).” Demikianlah yang terjadi sebagaimana diceritakan oleh beberapa ulama seperti Al-Jundi, Asy-Syaraji, Ibnu Hisan, dan lain-lain. Al-Allamah Asy-Syeikh Al-Khatib juga menyebutkannya di dalam kitabnya Al-Jauhar Asy-Syafaaf.

Kekhususan ini, yakni dapat mendengar jawaban salam dari Rasulullah SAW, merupakan suatu maqam yang tinggi. Tidak bisa mendapatkan maqam setinggi itu, kecuali hanya segelintir auliya. Maqam itu tidak bisa didapatkan kecuali oleh orang yang sangat-sangat dekat dengan Allah. Asy-Syeikh Abdul Wahab Asy-Sya’rawi berkata dalam hal ini, “Tidak akan sampai seseorang kepada maqam berinteraksi langsung dengan Rasulullah SAW dan mendengar jawaban salam dari beliau SAW, kecuali ia telah melampaui 247.999 maqam para Auliya.”

Asy-Syeikh Abu Al-Abbas Al-Mursi bertanya kepada teman-temannya, “Adakah diantara kalian yang ketika menyampaikan salam kepada Rasul SAW di dalam shalat, terus dapat mendengar jawaban salam dari beliau SAW?.” Mereka berkata, “Tidak ada.” Selanjutnya beliau berkata, “Menangislah kalian, karena kalbu-kalbu kalian tertutup dari Allah dan Rasul-Nya.”

Beliau, Al-Imam Ali Khali’ Qasam, tidak hanya mendapat jawaban salam dari Rasul SAW di dalam shalatnya saja, tetapi di dalam semua kesempatan yang beliau memberikan salam kepada Rasul SAW. Beliau, meskipun mempunyai maqam yang demikian tinggi, adalah seorang yang sangat tawadhu. Beliau mempunyai akhlak yang mulia. Disamping itu, beliau adalah seorang yang pemurah.

Beliau meninggal berkisar pada tahun 523-529 H. Di dalam riwayat lain dikatakan beliau meninggal pada tahun 529 H. Jasad beliau disemayamkan di pekuburan Zanbal, Tarim.
Radhiyallohu anhu wa ardhah…

[Disarikan dari Syarh Al-Ainiyyah, Nadzm Sayyidina Al-Habib Al-Qutub Abdullah bin Alwi Alhaddad Ba'alawy, karya Al-Allamah Al-Habib Ahmad bin Zain Alhabsyi Ba'alawy]

Manaqib Habib Hasan bin Thaha bin Muhammad bin Yahya


Habib Hasan bin Thoha bin Yahya yang lebih terkenal dengan nama Syekh Kramat Jati, lahir di kota Inat (Hadramaut), dari pasangan Habib Thoha bin Yahya dengan Syarifah Aisyah binti Abdullah Al-Idrus. Beliau mendapat pendidikan langsung dari kedua orang tuanya sampai hafal Al Qur’an sebelum usia tujuh tahun. Kecerdasan dan kejernihan hati yang dimiliki, menjadikannya sebelum menginjak dewasa, telah banyak hafal kitab-kitab hadist, fiqh dan lain sebagainya.

Disamping belajar ilmu syariat, Habib Hasan juga belajar ilmu Thoriqoh dan hakikat kepada para ulama’ dan Auliya’ waktu itu. Diantara guru beliau adalah Habib Umar bin Smith seorang wali Qutub pada zaman itu, Quthbil Ghouts Al Habib Alwi bin Abdullah Bafaqih dan masih banyak guru yang lain. Habib Hasan selalu mendapat ijazah dari setiap ilmu yang di dapatinya baik ijazah khusus maupun umum. Ilmu yang beliau miliki baik syariat, Thoriqoh maupun hakikat sangat luas bagaikan lautan sehingga di kalangan kaum khos (khusus) maupun awam dakwah beliau bisa diterima dengan mudah. Maka tak heran bila fatwa-fatwa beliau banyak didengar oleh pembesar kerajaan waktu itu.

Pada waktu muda, setelah mendapat ijin dari gurunya untuk berdakwah dan mengajar, beliau masuk dulu ke Afrika di Tonja, Maroko dan sekitarnya, kemudian ke daerah Habsyah, Somalia terus ke India dan Penang Malaysia untuk menemui ayahnya.

Setelah tinggal beberapa waktu di Penang, beliau mendapat ijin dari ayahnya untuk ke Indonesia guna meneruskan dakwahnya. Beliau pertama kali masuk ke Palembang kemudian ke Banten. Pada saat tinggal di Banten, beliau diangkat oleh Sultan Rofiudin, atau Sultan Banten yang terakhir waktu itu menjadi Mufti Besar. Di Banten beliau bukan hanya mengajar dan berdakwah, tetapi juga bersama-sama dengan pejuang Banten dan Cirebon mengusir penjajah Belanda. Walaupun Sultan Rofi’udin telah ditangkap dan dibuang ke Surabaya oleh Belanda, tetapi Habib Hasan yang telah menyatukan kekuatan pasukan Banten dan Pasukan Cirebon tetap gigih mengadakan perlawanan.

Setelah itu beliau meneruskan dakwahnya lagi ke Pekalongan-Jawa Tengah. Di Pekalongan beliau mendirikan Pesantren dan Masjid di desa Keputran dan beliau tinggal di desa Ngledok. Pondok Pesantren itu terletak di pinggir sungai, dulu arah sungai mengalir dari arah selatan Kuripan mengalir ke tengah kota menikung sebelum tutupan Kereta Api. Tetapi dengan Karomah yang dimiliki Habib Hasan, aliran sungai itu dipindah ke barat yang keberadaanya seperti sampai sekarang.

Pengaruh Habib Hasan mulai dari Banten sampai Semarang memang sangat luar biasa, tidak mengherankan bila Belanda selalu mengincar dan mengawasinya. Dan pada tahun 1206 H/1785 M terjadilah sebuah pertempuran sengit di Pekalongan. Dengan kegigihan dan semangat yang dimiliki Habib Hasan dengan santri dan pasukannya, Belanda mengalami kewalahan. Tetapi sebelum meletusnya Perang Padri Pesantren Habib Hasan sempat dibumi hanguskan oleh Belanda.

Akhirnya Habib Hasan bersama pasukan dan santrinya mengungsi ke Kaliwungu, tinggal disuatu daerah yang sekarang di kenal dengan desa Kramat. Atas perjuangan, kearifan, serta keluasan ilmu yang terdengar oleh Sultan Hamengkubuwono ke II membuatnya menjadi kagum kepada Habib Hasan.

Karena kekaguman tersebut akhirnya Habib Hasan diangkat menjadi menantu Sultan Hamengkubuwono ke II dan daerah yang ditempati mendapat perlindungannya.

Di Kaliwungu beliau tinggal bersama sahabatnya bernama Kyai Asy’ari seorang ulama besar yang menjadi cikal bakal pendiri Pesantren di wilayah Kaliwungu (Kendal ), guna bahu membahu mensyiarkan Islam. Masa tua hingga wafatnya Habib Hasan tinggal di Semarang tepatnya di daerah Perdikan atau Jomblang yang merupakan pemberian dari Sultan HB II.

Thoriqoh yang dipegang oleh Habib Hasan adalah Thoriqoh Saadatul Alawiyyin (Alawiyyah). itulah yang diterapkan untuk mendidik keluarga dan anak muridnya, seperti membaca aurod Wirdul Latif, dan istiqhfar menjelang Maghrib. Setelah berjamaah maghrib dilanjutkan sholat sunah Rowatib, tadarus Al qur’an, membaca Rotib dari Rotibul Hadad, Rotibul Athos, Rotibul Idrus dan wirid Sadatil Bin Yahya serta Rotibnya. Terus berjamaah sholat Isya’ selanjutnya membaca aurad dan makan berjama’ah.

Diantara kebiasaan beliau yang tidak pernah ditinggalkan adalah berziarah kepada para auliya’ atau orang-orang sholeh baik yang masih hidup maupun yang sudah wafat. (Ziaratul Ulama wal auliya ahyaan wa amwatan )

Rumah beliau terbuka 24 jam non stop dan dijadikan tumpuan umat untuk memecahkan segala permasalahan yang mereka hadapi. Semasa beliau berdakwah dalam rangka meningkatkan umat dalam ketaqwan dan ketaatan kepada Allah dan rasul-Nya, pertama sangat menekankan pentingnya cinta kepada Baginda nabi Muhammmad Saw. beserta keluarganya yang dijadikan pintu kecintaan kepada Allah Swt. Kedua kecintaan kepada kedua orang tua dan guru, yang menjadi sebab untuk mengerti cara taqorub, taqwa dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya.

Habib Hasan adalah seorang yang lemah lembut dan berakhlak mulia tetapi sangat keras dalam berpegang teguh kepada Syariatilah dan Sunah Rasul. Beliau tidak pernah mendahulukan kepentingan pribadinya.

Banyak amal sirri (rahasia) yang dilakukan oleh beliau setiap malamnya. Sehabis Qiyamull Lail, Habib Hasan berkeliling membagikan beras, jagung dan juga uang kerumah-rumah Fuqor’o wal masakin, anak-anak Yatim dan janda-janda tua. Beliau sangat menghargai generasi muda dan menghormati orang yang lebih dituakan.

Pada waktu hidup, beliau dikenal sebagai seorang yang ahli menghentikan segala perpecahan dan fitnah antar golongan dan suku. Sehingga cara adu domba yang dilakukan pihak penjajah tidak mampu menembusnya. Di samping sebagai ulama’ besar juga menguasai beberapa bahasa dengan fasih dan benar.

Habib Hasan wafat di Semarang dan dimakamkan di depan pengimaman Masjid Al Hidayah Taman duku Lamper Kidul Semarang. Hingga saat ini, banyak peziarah yang yang datang berziarah, berdoa dan bertawassul dimakamnya. Rodliyallahu ‘anhu wanafa’ana bibarokaatihi waanwarihi wa’uluumihi fiddiini waddunya wal aakhiroh..