HUKUM MEMPELAJARI ILMU TAUHID
Hukum mempelajari ilmu tauhid adalah fardu ’ain atau wajib bagi setiap mukallaf (orang yang akil dan baliqh), laki laki dan perempuan. Jadi mempelajari ilmu tauhid adalah wajib atau satu keharusan bagi setiap orang baik laki laki atau perempuan yang memiliki akal sehat dan telah memasuki umur dewasa sebelum ia mempelajari ilmu ilmu agama lainnya. Karena ilmu ini bersangkutan dengan keimanan dan keberadaan Allah dan para rasul rasul-Nya.
Jelasnya mempelajari ilmu tauhid adalah wajib bagi setiap mukallaf dan muslim, karena hal ini bisa membawanya untuk mempercayai bahwa terdapat beberapa sifat kesempurnaan yang tidak terhingga bagi Allah dan mempercayai akan sifat wajib Allah yang dua puluh dan harus diketahui juga sifat mustahil bagi Allah.
sumber: http://hasanassaggaf.wordpress.com
No comments:
Post a Comment