Orang yang terkena pengaruh fatwa-fatwa kaum Salafi Wahabi biasanya jadi berpikiran sempit dalam memandang kehidupan beragama, yaitu hanya antara Sunnah dan Bid’ah, itupun menurut definisi mereka sendiri, padahal banyak urusan lain di dalam kehidupan beragama yang juga butuh perhatian besar. Akibatnya, orang itu tidak bisa leluasa melihat kemaslahatan atau kebaikan suatu tradisi atau amalan yang di dalamnya diselipkan nilai-nilai agama atau unsur-unsur berbau agama, hanya karena “format”nya mereka anggap tidak pernah dikerjakan oleh Rasulullah Saw., padahal menurut para ulama, tidak dikerjakannya suatu amalan tidak menunjukkan bahwa amalan itu terlarang.
Cara pandang yang sempit seperti ini kemudian melahirkan dua keadaan pada diri orang itu, yaitu:
1. Fokus melaksanakan ibadah dengan format yang menurutnya persis seperti disebutkan di dalam sunnah Rasulullah Saw.
2. Waspada dari perkara-perkara yang mereka anggap sebagai bid’ah.
Keadaan yang pertama akan membuat orang itumerasa bangga dengan amal ibadahnya sendiri, sebab ia merasa amal ibadahnya itu bernilai karena sesuai sunnah. Di samping itu, keadaan tersebut juga bisa membangkitkan kesombongan saat melihat amal ibadah orang lain yang mereka anggap tidak sesuai sunnah sehingga menjadi sia- sia dan tidak berpahala. Sementara itu, keadaan yang kedua, yaitu kewaspadaannya terhadap perkara yang ia anggap bi’dah dengan pengertian yang tidak jelas, akanmenumbuhkan ketakutan akan terjerumus kepada perbuatan bid’ah yang pada puncaknya berubah menjadi sikap paranoid terhadap setiap perkara baru berbau agama.
Saking paranoidnya, maka setiap menjumpai perkara baru berbau agama dalam bentuk apa saja (baik ucapan maupun perbuatan), orang itu selalu mengajukan pertanyaan-pertanyaan seperti,“Adakah dalilnya?”, “Shahih kah dalilnya?”, “Apakah Rasulullah Saw. atau para Shahabat beliau melakukannya?”.
Ungkapan“Tidak ada dalilnya!"adalah ungkapan yang tergesa-gesa dalam menghukumi suatu amalan, di mana penulis banyak mendapati para pendakwah Salafi&Wahabi ini berani melontarkannya kepada masyarakat dengan maksud meyakinkan dan memperdayai mereka seolah memang suatu amalan itu tidak ada dalilnya, padahal di sana ada ratusan bahkan ribuan jilid kitab tafsir dan kitab hadis yang jika mereka kaji satu persatu maka dalil itu akan mereka temukan. Kesombongan mereka membuat diri mereka seolah sudah menelusuri semua kitab- kitab itu dan seolah mereka sudah hafal seluruh dalil, lalu berani memastikan ada atau tidak adanya dalil.
Kenyataannya, mereka memang belum menelusuri semua rujukan dalil itu, bahkan mereka juga tidak mau membaca kitab-kitab para ulama yang menjelaskan dalil-dalil amalan seperti Maulid, tahlilan, atau lainnya, dengan alasan haram hukumnya membaca karya-karya ahli bid’ah.Mengapakah mereka tidak contoh saja Imam Malik bin Anas (ulama salaf) yang karena sifat tawadhu’ (rendah hati)nya ia lebih banyak menjawab “aku tidak tahu” saat ditanya tentang berbagai masalah? Apakah mereka lebih alim dari Imam Malik sehingga mereka berani memvonis suatu amalan dengan “Tidak ada dalilnya!” dan langsung saja menjatuhkan vonis bid’ah tanpa mengkaji lagi pendapat para ulama yang jelas-jelas sudah membahas dalil-dalilnya?.
Ungkapan“Hadisnya dha’if (lemah)!”yang seringkali dilontarkan dapat menimbulkan anggapan di benak masyarakat awam seolah hadisdha’if sama sekali tidak boleh dijadikan dalil dan harus dicampakkan.Padahal telah nyata bahwa para ulama hadis telah bersepakat bahwa hadis dha’if itu sah dijadikan hujjah (dalil) bagi fadha’il a’mal (keutamaan amal) yaitu agar orang terdorong melakukan amal shaleh (lihat Al- Kifayah fi ‘ilmi Ar-Riwayah, Al-Khathib Al- Baghdadi, al-Maktabah al-’Ilmiyah, Madinah, juz 1, hal. 133. Lihat juga Syarh Sunan Ibni Majah, juz 1, hal. 98).
Yang justeru sangat aneh adalah sikap kaum Salafi&Wahabi yang sok anti hadis dha’if, sementara untuk kepentingan misi dakwahnya ternyata mereka juga menggunakan hadis dha’if yang mendukung fahamnya. Lebih buruknya lagi, mereka banyak mendasari hukum dha’if suatu hadis dengan hasil penelitian ulamanya sendiri yaitu Syaikh Nashiruddin al-Albani yang tidak diakui kapabilitasnya dalam ilmu hadis oleh para ulama hadis, bahkan ia dianggap “plin-plan” dalam menilai hadist.
Marquee text
- Home
- Artikel
- Salafi-Wahabi
- About Syiah
- Apakah syiah itu ?
- Apa Madhab Ahlul Bait?
- Apa Ahlussunnah Waljamaah?
- Kapan lahirnya Aqidah Aswaja ?
- perbedaan Aswaja dgn Syiah ?
- Apa dan siapa Al-Bayyinat
- Rijalul Bayyinat
- Sahabat Nabi SAW
- Khalifah Abu Bakar R.A
- Ahlul Bait
- Imam Ali K.W.
- Fatimah Az-Zahra R.A
- Alawiyyin
- Asyura
- Mut'ah
- Himbauan dari Al-Bayyinat
- Al Firgoh An Najiah
- Fatawa Imam/ Ulama
- Email Al-Bayyinat
- Link-link situs islami
- Akidah Menurut Ajaran Nabi
- Alawiyyin
- Aswaja
- Download
- Audio
- About Me
No comments:
Post a Comment