Banyak diantara saudara muslim kita yang mudah sekali mencap saudaranya
sebagai ‘kafir’, ‘munafik’, ‘ahlul bid’ah’, dan sebagainya dengan alasan
dalil semata, bukan alasan zhahir yang telah disepakati para Ulama’
dengan syarat – syarat tertentu dan atas pertimbangan yang matang.
Mereka hanya menelan mentah – mentah semua yang guru mereka sampaikan
tanpa melalui khazanah yang luas dan
mendalam. Dalam memahami dalil juga diperlukan ilmunya. Adapun masalah
itu, sudah terangkum dalam pengertian di bawah ini.
A. MAKNA USHUL DAN FURU’
Islam adalah Aqidah, Syariat dan Akhlaq. Ketiganya menjadi satu
kesatuan tak terpisahkan, satu sama lainnya saling terkait dan saling
menyempurnakan. Ketiganya terhimpun dalam Ajaran Islam melalui dua ruang
ilmu, yaitu : USHULUDDIN dan FURU’UDDIN.
Ushuluddin biasa
disingkat USHUL, yaitu Ajaran Islam yang sangat PRINSIP, POKOKdan
MENDASAR, sehingga Umat Islam wajib sepakat dalam Ushul dan tidak boleh
berbeda, karena perbedaan dalam Ushul adalah Penyimpangan yang
mengantarkan kepada kesesatan.
Sedangkan Furu’uddin biasa
disingkat FURU’, yaitu Ajaran Islam yang sangat penting namun TIDAK
PRINSIP dan TIDAK MENDASAR, sehingga Umat Islam boleh berbeda dalam
Furu’, karena perbedaan dalam Furu’ bukan penyimpangan dan tidak
mengantarkan kepada kesesatan, tapi dengan satu syarat yakni : ADA DALIL
YANG BISA DIPERTANGGUNG JAWABKAN SECARA SYAR’I.
Penyimpangan
dalam Ushul tidak boleh ditoleran, tapi wajib diluruskan. Sedang
Perbedaan dalam Furu’ wajib ditoleran dengan jiwa besar dan dada lapang
serta sikap saling menghargai dan menghormati.
B. MENENTUKAN USHUL DAN FURU’
Cara menentukan suatu masalah masuk dalam USHUL atau FURU’ adalah
dengan melihat Kekuatan Dalil dari segi WURUD (Sanad Penyampaian) dan
DILALAH (Fokus Penafsiran).
WURUD terbagi dua, yaitu :
1. Qoth’i : yakni Dalil yang Sanad Penyampaiannya MUTAWATIR.
2. Zhonni : yakni Dalil yang Sanad Penyampaiannya TIDAK
MUTAWATIR.
Mutawatir ialah Sanad Penyampaian yang Perawinya berjumlah banyak di tiap tingkatan, sehingga MUSTAHIL mereka berdusta.
DILALAH juga terbagi dua, yaitu :
1. Qoth’i : yakni Dalil yang hanya mengandung SATU PENAFSIRAN.
2. Zhonni : yakni Dalil yang mengandung MULTI PENAFSIRAN.
Karenanya, Al-Qur’an dari segi Wurud semua ayatnya Qoth’i, karena
sampai kepada kita dengan jalan MUTAWATIR. Sedang dari segi Dilalah maka
ada ayat yang Qoth’i karena hanya satu penafsiran, dan ada pula ayat
yang Zhonni karena multi penafsiran.
Sementara As-Sunnah, dari
segi Wurud, yang Mutawatir semuanya Qoth’i, sedang yang tidak Mutawatir
semuanya Zhonni. Ada pun dari segi Dilalah, maka ada yang Qoth’i karena
satu pemahaman dan ada pula yang Zhonni karena multi pemahaman.
Selanjutnya, untuk menentukan klasifikasi suatu persoalan, apa masuk Ushul atau Furu’, maka ketentuannya adalah :
1. Suatu Masalah jika Dalilnya dari segi Wurud dan Dilalah sama-sama Qoth’i, maka ia pasti masalah USHUL.
2. Suatu Masalah jika Dalilnya dari segi Wurud dan Dilalah sama-sama Zhonni, maka ia pasti masalah FURU’.
3. Suatu Masalah jika Dalilnya dari segi Wurud Qoth’i tapi Dilalahnya Zhonni, maka ia pasti masalah FURU’.
4. Suatu Masalah jika Dalilnya dari segi Wurud Zhonni tapi Dilalahnya Qoth’i, maka Ulama berbeda pendapat,
sebagian mengkatagorikannya sebagai USHUL, sebagian lainnya mengkatagorikannya sebagai FURU’.
Dengan demikian, hanya pada klasifikasi pertama yang tidak boleh
berbeda, sedang klasifikasi kedua, ketiga dan keempat, maka perbedaan
tidak terhindarkan.
C. CONTOH USHUL DAN FURU’
1. Dalam Aqidah :
Kebenaran peristiwa Isra Mi’raj Rasulullah SAW adalah masalah USHUL,
karena Dalilnya QOTH’I, baik dari segi WURUD mau pun DILALAH. Namun
masalah apakah Rasulullah SAW mengalami Isra’ Mi’raj dengan Ruh dan
Jasad atau dengan Ruh saja, maka masuk masalah FURU’, karena Dalilnya
ZHONNI, baik dari segi WURUD mau pun DILALAH.Karenanya, barangsiapa
menolak kebenaran peristiwa Isra’ Mi’raj Rasulullah SAW maka ia telah
sesat, karena menyimpang dari USHUL AQIDAH.
Namun barangsiapa
yang mengatakan Rasulullah SAW mengalami Isra’ Mi’raj dengan Ruh dan
Jasad atau Ruh saja, maka selama memiliki Dalil Syar’i ia tidak sesat,
karena masalah FURU AQIDAH.
2. Dalam Syariat :
Kewajiban Shalat 5 Waktu adalah masalah USHUL, karena Dalilnya QOTH’I,
baik dari segi WURUD mau pun DILALAH. Namun masalah apakah boleh dijama’
tanpa udzur, maka masuk masalah FURU’, karena dalilnya ZHONNI, baik
dari segi WURUD mau pun DILALAH.
Karenanya, barangsiapa menolak
kewajiban Shalat Lima Waktu maka ia telah sesat karena menyimpang dari
USHUL SYARIAT. Namun barangsiapa yang berpendapat bahwa boleh menjama’
shalat tanpa ’udzur atau sebaliknya, maka selama memiliki Dalil Syar’i
ia tidak sesat, karena masalah FURU SYARIAT.
3. Dalam Akhlaq :
Berjabat tangan sesama muslim adalah sikap terpuji adalah masalah
USHUL, karena Dalilnya QOTH’I, baik dari segi WURUD mau pun DILALAH.
Namun masalah bolehkah jabat tangan setelah shalat berjama’ah, maka
masuk masalah FURU’, karena Dalilnya ZHONNI, baik dari segi WURUD mau
pun DILALAH.
Karenanya, barangsiapa menolak kesunnahan jabat
tangan antar sesama muslim, maka ia telah sesat, karena menyimpang dari
USHUL AKHLAQ.
Namun barangsiapa yang berpendapat tidak boleh
berjabat tangan setelah shalat berjama’ah atau sebaliknya, maka selama
memiliki Dalil Syar’i ia tidak sesat, karena masalah FURU’ AKHLAQ.
Maka didalam memahami suatu masalah, cukuplah dengan ilmu yang memadai,
jiwa yang tegas dan hati yang bersih. Insya Allah, suatu permasalahan
di kalangan kaum Muslimin bisa teratasi.
Wallaahu A’lam.
Copas dari:http://www.facebook.com/pages/Kedai-Ahlu-Sunnah-Wal-Jamaah/419844098098757
Marquee text
- Home
- Artikel
- Salafi-Wahabi
- About Syiah
- Apakah syiah itu ?
- Apa Madhab Ahlul Bait?
- Apa Ahlussunnah Waljamaah?
- Kapan lahirnya Aqidah Aswaja ?
- perbedaan Aswaja dgn Syiah ?
- Apa dan siapa Al-Bayyinat
- Rijalul Bayyinat
- Sahabat Nabi SAW
- Khalifah Abu Bakar R.A
- Ahlul Bait
- Imam Ali K.W.
- Fatimah Az-Zahra R.A
- Alawiyyin
- Asyura
- Mut'ah
- Himbauan dari Al-Bayyinat
- Al Firgoh An Najiah
- Fatawa Imam/ Ulama
- Email Al-Bayyinat
- Link-link situs islami
- Akidah Menurut Ajaran Nabi
- Alawiyyin
- Aswaja
- Download
- Audio
- About Me
No comments:
Post a Comment